Perhatikan Hak Buruh

Penulis: Kemis Djunaidi

“Pergi pagi pulang petang, penghasilan pas-pasan, pontang panting banting tulang, datang gajian tak cukup bayar hutang, jual tenaga tak sesuai di harga jual keahlian tak cukup mahal, untung di badan tak berasa malang nasib siapa duga” (Dilema kaum buruh).



Satu pertanyaan yang harus kita jawab, mengapa nasib kaum buruh masih seperti itu?
Seiring dengan waktu, bahwasanya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah provinsi baru yang masih membutuhan investor, baik dalam maupun luar negeri, untuk menanamkan modal membuka investasi guna mengelola aset Sumber Daya Alam (SDA) yang bertujuan untuk membangun daerah.

Tak jarang para penanam modal mengumbar janji kepada aparat pemerintah dan masyarakat untuk mendapat simpatisan. Bahkan tak jarang pula aparat di daerah mencari kepentingan di dalam kesempatan. Alhasil modal tertanam dan usaha berjalan dengan umbaran janji untuk mengembangkan modal yang sebenarnya tak lain adalah Sumber Daya Manusia (SDM) daerah itu sendiri.

Namun sayang begitu usaha mulai berjalan, aparat pemerintah kita lupa bahwa tenaga kerja yang dipekerjakan adalah manusia dan lupa bahwa pemerintah kita telah merancang, mengatur, mengonsep, serta memberlakukan aturan-aturan tertentu.Tapi mereka (pengusaha) tidak melapor kepada instansi atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan, padahal jelas sekali bahwa undang-undang mengatur masalah hak dn kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Sangat mengherankan badan usaha yang berbadan hukum justru tidak berjalan di jalur hukum bahkan terkesan menjadi liar.

“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk” (Pasal 4 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1981).

“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditujuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan” (Pasal 6 ayat 1UU nomor 7 tahun 1981).

Akan tetapi masih banyak pengusaha nakal dan mendirikan perusahaannya secara liar. Lebih mengherankan lagi aparat pemerintah terkait lupa/sengaja menulikan telinga mendengar laporan tentang hubungan industrial yang tidak berjalan, tidak dijalankan, tidak harmonis, tidak sinkron, tentang hak-hak normatip yang terabaikan atau diabaikan. Dan membutakan mata melihat risiko sosial yang dialami oleh buruh.

Dengan sendirinya kerena terkadang berangkat dari ketidaktahuan, ketidakmautahuan, ditambah lagi dengan aparat pemerintah yang sudah tahu tetapi pura-pura tidak tahu dan tidak mau memberi tahu. Jadi dari hasil survey penulis di lapangan, masih ada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban dan tidak memberikan apa yang seharusnya sudah menjadi garis hak dari pada pekerja itu sendiri. Lebih parah lagi para kuli diperlakukan dengan prinsip Asal Bapak Senang (ABS).

Berangkat dari paparan di atas, penulis selaku aktivis buruh mengkaji bahwa undang-undang mempunyai kelemahan dan kekadaluarsaan. Pada bagian lain sanksi yang diberikan terlalu ringan dan sangat enteng bagi kalangan pengusaha.

“Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1, pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1 dan pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) (pasal 10 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1981).

Dari pasal di atas penulis merasa sanksi yang dikenakan kepada pelanggar hukum terlalu ringan dan nominal Rp 1.000.000 sudah kedaluarsa karena nilai tersebut wajar berlaku di era pra reformasi. Untuk itu pada bagian pasal yang mengatur sanksi tersebut dipandang perlu untuk direvisi. Semoga tulisan ini menjadi bahan pembelajaran terhadap seluruh pihak terkait. []

(* Penulis Adalah Anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi & Pertambangan (FSP.KEP) Kabupaten Belitung)

dari Bangka Pos

0 tanggapan: