Tampilkan postingan dengan label DATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DATA. Tampilkan semua postingan

Dari Penggusuran hingga Kekerasan terhadap Istri

Menjadi pengacara sebenarnya bukanlah cita-cita Puji Utami. Saat masih kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, ia justru berkeinginan menjadi notaris. ’’Aku dulu mau jadi notaris,’’ katanya. Keinginan tersebut mulai berubah ketika pada tahun 1987 terjun sebagai relawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Di LBH inilah ia banyak bersinggungan dengan kasus-kasus yang menghadapkan pemerintah dengan rakyat yang biasa disebut sebagai kasus struktural, seperti penggusuran. ’’Tanah dibeli dengan harga murah sekali. Bagaimana mungkin mereka bisa memulai hidup baru dengan uang sekecil itu,’’ kenang Utami.

Tahun 1989 Utami mengundurkan diri dari LBH dan menjadi asisten pengacara Artidjo Alkostar yang saat ini menjabat sebagai hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tak lama kemudian, tahun 1993, Utami kembali bergabung dengan lembaga sosial yaitu Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta (yang sekarang berubah nama menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Rifka Annisa). Sebuah lembaga yang memiliki kepedulian akan masalah kekerasan terhadap perempuan.

Keterlibatannya di lembaga ini semakin mengukuhkan pilihan hidupnya sebagai pengacara. Tahun 1996, ia pun mengantongi izin untuk beracara di wilayah hukum DI Yogyakarta. Empat tahun kemudian, ia mendapatkan sertifikat advokat sehingga bisa beracara di wilayah hukum yang lebih luas.

Merasa sudah cukup belajar dan berkiprah di lembaga sosial, tahun 2004 Utami mengundurkan diri dari Rifka Annisa. Terhitung sejak tahun 2005, ia memilih membuka kantor pengacara secara mandiri. Meski demikian, persinggungannya dengan lembaga-lembaga sosial di mana ia pernah berkiprah tetap mewarnai kerja-kerjanya.

Utami mengaku tak mau mengambil keuntungan dari kasus yang dihadapi oleh orang yang tak mampu. Sehingga ia memilih merujukkan klien dengan kondisi tersebut ke lembaga non-profit yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya, seperti LSM atau lembaga independen lainnya. Termasuk di dalamnya kasus yang menimpa buruh migran. ’’Tidak tega minta ongkos transport. Seperti PRT (pekerja rumah tangga) itu gajinya berapa, kan kasihan,’’ katanya.

Diakui Utami bahwa dengan beracara mandiri seperti sekarang ini, keragaman kasus yang ditangani tidak lagi seperti saat dirinya masih terlibat dengan lembaga-lembaga sosial. Saat di LBH Yogyakarta, ia banyak terlibat dengan kasus yang ia sebut, ’’Kasus serius, (klien) tidak punya banyak uang, melibatkan banyak orang.’’ Sedangkan ketika di Rifka Annisa ia memiliki pengalaman berharga, berhadapan dengan perempuan yang mendapatkan kekerasan dari pasangannya. Hal ini benar-benar membukakan mata Utami bahwa, ’’Isteri dipukuli benar-benar terjadi.’’

Saat ini lebih banyak menangani masalah keluarga seperti perceraian, gono-gini, warisan, dan sejenisnya. Dibantu dua orang staf, Utami mengerjakan tugas kesehariannya. Pendekatan yang tidak melulu dari aspek hukum, melainkan juga sosial dan personal yang dilakukannya pada setiap kasus menjadikan hubungan Utami terjalin tak hanya dengan klien tetapi juga dengan lawan hukumnya. Bahkan tak jarang di belakang hari, lawan hukumnya justru merujukkan klien padanya.[am]

Ketika Perempuan Menjadi Buruh Migran


Keutuhan Rumah Tangga Dipertaruhkan

Memiliki keluarga bahagia dan hidup bersama sepanjang masa merupakan harapan semua orang ketika mulai membina rumah tangga. Namun dalam perjalanan, tak jarang sebagian di antara mereka terpaksa menjadikan perpisahan sebagai pilihan karena kebersamaan berubah menjadi siksaan. Ironisnya, pada sebagian kasus hal ini justru terjadi ketika salah satu pihak tengah menegakkan pilar rumah tangga yang ambruk karena salah satu sendinya tak tercukupi: ekonomi.


Itulah yang menimpa sebagian buruh migran perempuan Indonesia. Saat mereka mengadu nasib di negeri asing demi keberlanjutan rumah tangga, sang suami justru menghamburkan uang yang mereka kirimkan. Bahkan, tak sedikit dari suami-suami tersebut yang kemudian hidup bersama perempuan lain.

Menurut pengacara dan advokat Puji Utami, SH yang ditemui pertengahan Mei lalu di Yogyakarta, kasus seperti itu banyak dijumpai di wilayah di mana angka buruh migran cukup tinggi. Perempuan yang memiliki perhatian pada masalah-masalah perempuan ini menuturkan kondisi tersebut membuat buruh migran perempuan berada dalam kondisi sulit. Beban mereka sebagai pencari nafkah dalam rumah tangga harus ditanggung bersama dengan beban lain, menjaga keutuhan keluarga.

Dalam kondisi dimana perempuan ini tak dapat menanggungkannya lagi, perceraian kemudian menjadi pilihan. Utami mengilustrasikan salah satu kliennya, sebut saja N, seorang buruh migran Indonesia di Hong Kong yang akhirnya memilih bercerai karena suaminya tak bisa dipercaya. Menurutnya, selain sebuah rumah yang berhasil dibangun, uang yang dikirimkan N kepada suami tak berbekas lagi. Termasuk uang yang sedianya dimaksudkan sebagai modal usaha.

Ternyata proses perceraian N dengan suaminya tak semulus yang dibayangkan. Suami N berkeras mempertahankan keutuhan rumah tangga dengan alasan yang bisa dikatakan egois, menurut bahasa Utami. ’’Bagaimana ya Bu, dia itu cantik dan bisa cari uang,’’ kata Utami menirukan keberatan suami N atas gugatan cerai yang dilayangkan isterinya. Proses menjadi lebih alot lagi karena suami merasa berhak terhadap harta mereka sekalipun N-lah yang selama ini bekerja.

Pengguna jasa bantuan hukum atau pengacara belakangan memang tidak hanya dimonopoli kaum laki-laki. Seperti kata Utami, perempuan kini semakin banyak yang memiliki kesadaran hukum dan keberanian untuk menyelesaikan persoalan lewat jalur hukum. Meski mengaku 95% kasus yang ditangani merupakan persoalan keluarga bukan berarti Utami menutup diri terhadap kasus lain.

’’Mungkin karena perempuan dianggap lebih telaten,’’ jawabnya ketika ditanya mengapa sebagian besar kliennya datang dengan kasus rumah tangga. Jawaban ini bisa saja benar mengingat perempuan pengacara tak banyak jumlahnya. Apalagi pengacara yang membuka kantor secara mandiri seperti dirinya.

Meski demikian, tak semua kasus yang ditanganinya berlanjut hingga proses hukum. ’’Kalau bisa musyawarah, ya kita musyawarah,’’ kata Utami. Dalam kondisi demikian, Puji memposisikan dirinya sebagai mediator bagi dua pihak yang tengah berseteru.[am]

Mengupas Hasil Survei Publik DPRD

Pada Agustus lalu, anggota DPRD periode 2009-2014 dilantik di berbagai daerah di Indonesia. Pelantikan wakil rakyat itu disambut demonstrasi. Termasuk di Jawa Timur. Masyarakat meragukan kinerja dewan. Bagaimanakah sebenarnya penilaian masyarakat terhadap kinerja dewan?

TAHUN ini, JPIP kembali menilai empat kinerja fungsional dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) periode 2004-2009 di 38 kabupaten-kota di Jawa Timur. Yaitu, fungsi representasi, legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Kinerja DPRD penting untuk dinilai karena mereka turut memberikan kontribusi bagi maju tidaknya pembangunan di daerah. Terkait dengan fungsi penganggaran, tanpa persetujuan DPRD, anggaran pembangunan yang diajukan eksekutif tidak bisa keluar. Praktis, program daerah tidak bisa dijalankan. Legislatif adalah mitra eksekutif untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Tahun 2009 merupakan masa kerja terakhir jabatan mereka. Karena itu, dipandang sangat perlu kembali menilai kinerja anggota DPRD selama lima tahun mengemban amanat konsituen. Monitoring dan evaluasi kinerja DPRD pernah dilakukan pada 2004 untuk periode jabatan 1999-2004.

Ketidakpuasaan masyarakat luas terhadap kinerja DPRD pada periode sebelumnya berujung pada demonstrasi ketika pelantikan anggota DPRD yang baru. Demonstrasi itu terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Bangkalan, Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Jember, Pamekasan, dan Tuban.

Ketidakpuasaan masyarakat terhadap kinerja DPRD itu berbanding lurus dengan hasil-hasil survei publik JPIP. Di daerah-daerah yang terjadi demonstrasi, penilaian masyarakat terhadap kinerja dewan memang rendah. Misalnya saja, Tuban, Bojonegoro, dan Bangkalan.

Masyarakat (responden) menilai kinerja DPRD masih sangat buruk. Survei itu melibatkan 145 orang responden di setiap daerah. Total responden berada di 38 kabupaten-kota di Jawa Timur. Responden terdiri atas penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh pendidikan, pegawai swasta, kalangan dunia usaha, petani, dan sebagainya. Untuk mengawal survei publik tersebut, JPIP menggandeng Unit Pengkajian dan Pengembangan Potensi Daerah (UP3D) ITS Surabaya.

Rerata Jatim di Bawah 3

Kalau dilihat rerata di Jawa Timur, nilai empat kinerja fungsional itu masih di bawah skor 3. Berarti masyarakat tidak setuju bahwa DPRD telah mengakomodasi kepentingan masyarakat di fungsi representasi. DPRD juga dinilai gagal dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat. Mereka hanya memperhatikan keinginan para konstituen (partai politiknya). Publik Jatim memberi skor 2,54.

Di fungsi legislasi, DPRD gagal mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) yang berpihak kepada kepentingan publik. Misalnya saja, perda yang tidak membebani masyarakat, mampu mempercepat pembangunan di daerah, dan meningkatan pelayanan publik. Faktanya, banyak perda yang terbit di daerah justru merupakan perda retribusi. Perda-perda itu terbukti bisa membebani dunia usaha. DPRD juga dinilai gagal dalam menjalankan hak mereka untuk melahirkan perda-perda inisiatif. Umumnya, usul perda masih dari eksekutif. Nilai rata-rata di Jawa Timur 2,68.

Berdasar hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya di Kabupaten Blitar, Lamongan, dan Kota Surabaya, memang inisiatif DPRD untuk menerbitkan perda masih rendah. Di Kabupaten Lamongan, 68 perda yang terbit selama periode 2004-2009 merupakan inisiatif eksekutif. Begitu pula Kota Surabaya yang berhasil melahirkan 59 perda. Perda yang dihasilkan pada umumnya merupakan perda retribusi. Di Kabupaten Blitar, di antara 53 perda yang terbit, setengahnya merupakan perda retribusi dan revisi perda yang sudah ada tentang urusan wajib.

Ketidakmampuan DPRD dalam membuat perda inisiatif antara lain karena kurangnya kemampuan legislasi anggota DRPD. Pembuatan raperda sering dikontrakkan kepada pihak ketiga. Mulai riset, penyusunan draf naskah akademik, sampai pelibatan dalam pembahasan. "Biaya mahal, bisa mencapai Rp 300 juta per raperda" ungkap M. Syaiful Aris, direktur LBH Surabaya.

Responden juga menilai, dalam fungsi kontrol atau pengawasan, DRPD belum mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Publik di Jawa Timur memberi skor 2,54. Baik terkait hubungannya dengan eksekutif maupun di internal dewan. Tak jarang, banyak anggota dewan yang terlibat kasus korupsi.

Dalam fungsi budgeting, DPRD dinilai gagal untuk mendorong anggaran yang pro-rakyat. Di fungsi itu, skor rata-rata Jawa Timur 2,81.

Dalam survei empat fungsi itu, penganggaran menduduki rata-rata teratas. Sebanyak 10 daerah menunjukkan skor lebih dari 3. Itu berarti DPRD sudah menjalankan fungsinya, walaupun hanya bersifat rutin. Pelaksanaan fungsi tersebut memang mudah dilihat. Mereka cukup mengesahkan APBD dan dianggap sudah menjalankan fungsi mereka. Tetapi, bukan berarti telah mampu mendorong lahirnya anggaran yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang mendesak dan memperjuangkan usul pembangunan. Sebab, alokasi anggaran masih didominasi untuk mencukupi kebutuhan pegawai.

Tuban, Juru Kunci

Kabupaten Tuban menjadi juru kunci (peringkat 38) di empat kinerja fungsional. Berarti skor Tuban paling rendah jika dibandingkan dengan 37 kabupaten-kota lainnya.

Nilai skor fungsi representasi 1,92, fungsi legislasi 2,06, fungsi kontrol 1,84, dan fungsi penganggaran 2,13. Di antara empat fungsi tersebut, skor fungsi pengawasan paling rendah. Masyarakat menilai, DPRD tidak mampu lagi mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. Termasuk di dalamnya meminimalisasi penyimpangan oleh eksekutif.

Hasil survei di daerah itu senada dengan wawancara mendalam yang dilakukan peneliti JPIP. Tidak ditemukan terobosan di empat kinerja fungsional yang dilakukan oleh daerah di pantai utara Jawa itu. Kondisi serupa dialami Bojonegoro. Berdasar hasil penilaian masyarakat, tiga fungsi kinerjanya menduduki peringkat lima besar terendah. Yaitu, representasi, kontrol, dan budgeting. DPRD di daerah tersebut tidak melakukan inovasi yang menonjol.

Sementara itu, di Kabupaten Malang, terdapat kesesuaian antara hasil wawancara mendalam dan hasil survei publik terhadap kinerja DPRD. Di fungsi legislasi, DPRD telah mampu menelurkan 7 perda inisiatif selama lima tahun masa jabatan mereka. Salah satunya tentang penanggulangan HIV/AIDS.

Hal yang aneh terjadi di Kabupaten Blitar. Hasil survei publik menunjukkan masih rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja dewan. Padahal, berdasar hasil tim peneliti JPIP, DPRD Kabupaten Blitar memiliki sejumlah terobosan. Baik di fungsi representasi maupun legislasi. Di dua kinerja itu, kabupaten tersebut menduduki peringkat 19.

Di kinerja legislasi, DPRD melahirkan perda inisiatif. Di antaranya, Perda tentang Perlindungan TKI dan Prostitusi. Perda Perlindungan TKI merupakan yang pertama di Jawa Timur. Dengan adanya perda itu, diatur sejumlah perlindungan kepada TKI. Di antaranya, menertibkan agen penyalur TKI, pemda harus menyewakan pengacara ketika mereka terjerat kasus di luar negeri, dan mempersiapkan mereka menjadi wirausahawan ketika pulang. Perda tersebut memang sudah selayaknya ada. Sebab, Blitar merupakan salah satu daerah kantong TKI di Jawa Timur. (hnovitasari@jpip.or.id/agm).

Jawa Pos [jpip] Senin, 28 September 2009

Kepak Sayap Buruh Migran

Begitu banyak pengorbanan buruh migran agar bisa hidup layak di negeri sendiri. Banyak kisah kelam menyertai kepergian mereka ke luar negeri. Meski begitu, ada pula yang berhasil memberdayakan diri sambil meraup rezeki.


Subianti (28), buruh migran dari Desa Braja Gemilang, Lampung Timur, adalah salah satu yang berhasil keluar dari impitan kemiskinan. Setelah bekerja selama 4,5 tahun di Singapura, Subianti bisa menabung untuk masa depannya, memperbaiki rumah orangtuanya, serta membeli tanah dan sawah.

”Sekarang ayah sudah punya sawah sendiri. Meskipun kecil, tetapi milik sendiri,” kata Subianti yang digaji 340 dollar Singapura (setara Rp 2.142.000) per bulan. Subianti bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan sudah berganti majikan dua kali.

Rabu (24/9) siang lalu, Subianti baru mendarat di Jakarta dengan pesawat Singapore Airlines. Ia kemudian hendak melanjutkan perjalanan ke Lampung dengan pesawat lain.
”Pesawat ke Lampung baru berangkat besok. Jadi saya menginap dulu semalam di sini,” kata Subianti yang sedang beristirahat di ruang peristirahatan gedung pendataan kepulangan TKI di Tangerang.

Di dekat Subianti, beberapa buruh migran perempuan juga sedang menunggu pesawat ke Lampung. Mereka baru pulang dari Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, dan Hongkong untuk berlebaran.

Sementara itu, Dina Nuriyati (30) tahun ini tak bisa berlebaran dengan suaminya di Indonesia. Mantan buruh migran yang menjadi pendiri Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ini tengah menempuh pendidikan master di Jerman. ”Aku ambil jurusan Program Kebijakan Perburuhan dan Globalisasi,” kata Dina melalui chatting di internet.

Berdayakan diri

Dina, perempuan dari Desa Patuksari, Malang, Jawa Timur, berhasil mengenyam pendidikan tinggi seperti yang ia cita-citakan. Setelah bekerja menjadi buruh migran di Hongkong selama empat tahun, Dina yang tadinya hanya lulus sekolah menengah atas (SMA) bisa melanjutkan kuliah.

Ia pun bisa membebaskan keluarganya dari lilitan utang rentenir. Setelah itu, Dina membeli truk dan membuat usaha angkutan kecil-kecilan dengan almarhum Mat Ngatemin, ayahnya. Belakangan dia mulai membuka kafe di Yogyakarta bersama teman mantan buruh migran lainnya.

Dina menjadi tahu seluk-beluk persoalan yang dihadapi buruh migran Indonesia karena aktif bergabung dengan Serikat Buruh Migran Internasional (IMWU) di Hongkong. Meski bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Dina tak mau menyia-nyiakan dirinya.

Pada hari kerja, Dina mencuci baju, bersih-bersih rumah, atau mengasuh anak majikannya. Pada saat libur akhir pekan, ia manfaatkan waktu untuk berserikat, les komputer, dan kursus bahasa Mandarin.

Dina, anak petani miskin dan sopir angkutan kota, bersyukur nasibnya bisa berubah setelah ia bekerja menjadi buruh migran. Namun, ia juga prihatin karena tidak banyak buruh migran lain yang punya kesempatan untuk memberdayakan diri.

”Jangankan dikasih libur. Banyak teman yang ditindas dan dianiaya ketika bekerja. Pulang ke Tanah Air mereka jadi korban pemerasan,” kata Dina. Bersama teman-teman di SBMI, Dina berupaya memberdayakan dan mengangkat nasib buruh migran.

Selain perlindungan hukum, SBMI terus mengupayakan agar buruh migran Indonesia diberi pembekalan keterampilan secara profesional.

”Buruh migran harus bisa bekerja secara profesional dan mengerti hak-haknya. Mereka juga harus mengerti hukum,” kata Dina.

Mega Vristian (44), pekerja rumah tangga yang sudah 16 tahun di Hongkong, juga berusaha memberdayakan dirinya di sela-sela waktu luangnya. Ketika sedang mengantar anak majikannya sekolah, Mega menyempatkan diri menulis puisi atau cerpen di bus.

”Saya bawa buku tulis untuk menulis. Kalau sudah sore, setelah pekerjaan beres, saya pinjam komputer majikan untuk menyebarkan puisi atau cerpen saya ke milis sastra,” kata Mega.

Mega melek teknologi karena pendidikannya lumayan tinggi. Ia sempat kuliah di IKIP Negeri Malang sebelum menjadi buruh migran. Setelah menikah, Mega pergi bekerja di Hongkong. Salah satu alasannya adalah agar punya uang untuk menerbitkan puisi dan karya sastranya.

Dengan gaji setara Rp 4 juta per bulan, Mega sudah bisa mendirikan penerbitan. Ia lalu menerbitkan kumpulan cerpen yang ditulis teman-teman buruh migran di Hongkong.

Buku

Bicara soal pemberdayaan diri, buruh migran di Hongkong termasuk yang paling aktif memberdayakan diri. Dengan waktu libur empat hari dalam sebulan, sesuai peraturan perburuhan di Hongkong, para buruh migran bisa memanfaatkan waktunya untuk mengembangkan diri.

Salah satunya adalah dengan membuat kegiatan penulisan karya sastra. Dari tangan buruh migran di Hongkong telah lahir 16 buku.

Buku karya buruh migran itu antara lain berjudul Tertawa Ala Victoria Park, Indonesia Merdeka, dan Negeri Elok Nan Keras di Mana Kami Berjuang (Denok K Rokhmatika); Catatan Harian Seorang Pramuwisma (Rini Widyawati); Penari Naga Kecil (Tarini Sorita); Perempuan di Negeri Beton (Wina Karni); dan lain-lain.

Buku ini mengangkat kehidupan dan persoalan buruh migran. Selain ditulis dalam bentuk puisi dan cerpen, para buruh migran ini juga mengungkap persoalan hidupnya dalam pentas teater.

”Harapannya, aktivitas positif kami bisa mengilhami dan merangsang buruh migran Indonesia di negara lain untuk lebih memanfaatkan waktu libur atau istirahat. Daripada bengong dan nelangsa sendiri dihajar rindu pada keluarga, lebih baik memanfaatkan waktu untuk mengekspresikan diri,” kata Mega. Karya sastra Mega sudah dibuat satu buku dan bulan Oktober ini ia akan meluncurkan antologi puisi bersama teman buruh migran lainnya.

Inilah kepak sayap buruh migran di perantauan. Mereka mengubah citra dari pekerja kasar menjadi intelektual.[]



Kompas

Persentase Anggaran Lingkungan Hidup di Jatim Kurang dari Satu Persen


Komitmen anggaran lingkungan hidup pemerintah kabupaten-kota di Jawa Timur (Jatim) masih rendah. Rata-rata hanya 0,03 persen dari total belanja langsung APBD. Apa dampaknya terhadap pengelolaan lingkungan hidup di daerah? Berikut ulasan Hariatni Novitasari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).


Dalam dua tahun terakhir, lingkungan hidup menjadi salah satu bidang yang dimonitor dan dievaluasi JPIP. Temuannya sangat bervariasi. Baik program pengelolaan lingkungan hidup maupun kebijakan penganggaran. Kategori itu kaya inovasi. Di antara lima parameter, lingkungan hidup memiliki inovasi terbanyak kedua setelah pelayanan publik. Pada Otonomi Award 2008 (OA 2008), 15 daerah bersaing ketat untuk menjadi yang terbaik.

Alokasi anggaran merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah (pemda) terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Anggaran pengelolaan lingkungan merupakan bagian belanja langsung daerah. Angka di bawah satu persen menunjukkan rendahnya komitmen pemda di Jatim. Belum semua pemda menjadikan lingkungan hidup sebagai isu utama pembuatan kebijakan di daerah.

Dalam OA 2008, Kabupaten Probolinggo menjadi daerah dengan persentase anggaran lingkungan hidup tertinggi. Kabupaten di kawasan tapal kuda itu mengalokasikan 0,13 persen dari total belanja langsung, atau Rp 43,7 miliar. Peringkat kedua sampai kelima ditempati Kabupaten Nganjuk (0,12 persen); Kabupaten Trenggalek (0,11 persen); Kabupaten Sidoarjo (0,09 persen); dan Kota Probolinggo (0,07 persen). Anggaran terbesar dialokasikan Kota Surabaya (Rp 114,9 miliar).

Kabupaten Tuban berada di posisi juru kunci dengan alokasi anggaran Rp 1,6 miliar di antara jumlah belanja langsung APBD Rp 320 miliar. Disusul Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Bangkalan, dan Kabupaten Tulungagung (lihat grafis).

Anggaran lingkungan hidup biasanya dialokasikan untuk pengelolaan sampah, konservasi lahan kritis, pembuatan energi alternatif, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), atau pembangunan infrastruktur yang mendukung lingkungan hidup seperti gorong-gorong dan saluran drainase.

Karena nomenklatur di daerah yang tidak sama, anggaran lingkungan hidup tersebar di berbagai institusi. Tidak saja dikelola institusi yang secara khusus menangani lingkungan hidup seperti dinas lingkungan hidup. Tapi, institusi lain juga melakukan konservasi terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam. Misalnya, dinas perkebunan dan kehutanan serta dinas kebersihan dan pertamanan.

Anggaran Besar Rajin Inovasi

Besarnya alokasi anggaran berkorelasi terhadap inovasi daerah. Kabupaten-kota dengan komitmen anggaran yang tinggi akan cenderung berinovasi. Sebaliknya, daerah-daerah yang mengalokasikan anggaran rendah berinovasi rendah.

Program yang dibuat hanya program rutin. Daerah-daerah yang berinovasi tinggi akan berada di peringkat atas kategori lingkungan hidup OA 2008. Sebaliknya, daerah-daerah yang minim anggaran dan inovasi akan berada di posisi bawah.

Kabupaten Probolinggo sebagai daerah dengan persentase anggaran lingkungan tertinggi berada di peringkat ketiga parameter lingkungan hidup OA 2008. Hanya kalah peringkat dari Kota Surabaya dan Kota Probolinggo. Anggaran di daerah itu tersebar di lima insitusi. Yaitu, dinas PU ciptakarya; kebersihan dan pertamanan; badan perencanaan pembangunan daerah; kantor pengendalian lingkungan hidup; dinas pertanian, tanaman pangan, kehutanan, dan perkebunan; serta dinas peternakan, kelautan, dan perikanan.

Program yang diunggulkan daerah tersebut, antara lain, perbaikan sarana dan pasarana tempat pemprosesan akhir (TPA) sampah, pembuatan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Tiris, penanganan lahan kritis, serta pembuatan energi alternatif.

Sebagai daerah yang memiliki anggaran terbesar di Jatim, Kota Surabaya memiliki program yang variatif. Program yang dilakukan pemkot, antara lain, memperbanyak RTH, pengelolaan sampah bersama dengan masyarakat, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2002 tentang Ruang Terbuka Hijau. Dengan upaya tersebut, pada OA 2008 ini, Surabaya berhak menyandang predikat pemenang kategori pengelolaan lingkungan hidup (kolom Pro-Otonomi, 26/05/2008).

Kabupaten Trenggalek yang memiliki persentase anggaran terbesar ketiga merupakan pemenang kategori lingkungan hidup pada OA 2007. Pengelolaan lingkungan di kabupaten itu ditekankan pada konservasi wilayah pesisir yang menjadi potesi besar daerah tersebut.

Kota Probolinggo menempati peringkat kelima untuk besarnya persentase anggaran lingkungan hidup, menduduki peringkat kedua kategori lingkungan hidup. Daerah itu juga berinovasi tinggi. Program yang dilakukan dinas kebersihan dan lingkungan hidup (DKLH), antara lain, memperbanyak RTH, hotline kebersihan 24 jam, pengelolaan sampah bersama masyarakat, penyelesaian TPA, serta pendirian dewan pembangunan berkesinambungan.

Kabupaten Tuban sebagai daerah dengan persentase anggaran terendah berada pada peringkat ke-37 kategori lingkungan hidup OA 2008. Dari hasil monev, daerah di pesisir utara Jatim itu minim inovasi. Program yang dilakukan kantor lingkungan hidup, antara lain, pengembangan sistem pengelolaan persampahan dengan anggaran Rp 220 juta dan program Adipura. Kabupaten Sampang yang mengalokasikan persentase anggaran terendah kedua menduduki peringkat ke-35 kategori lingkungan hidup OA 2008. (mk/e-mail: hnovitasari@jpip.or.id)


Jawa Pos [Senin, 13 Oktober 2008]

FOTO: "Hutan" dan salah satu sumber air yang selama ini masih selalu mengalir pun di musim kemarau panjang, di Desa Cakul, Kecamatan DOngko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur [bon]

Lagu untuk Munir

TEMPO Interaktif, : Dua bocah bermain-main riang di ruang sempit Time Out Cafe di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta, Jumat, 19 Juni malam lalu.


Soultan Alif Allende, 10 tahun, dan Diva Suukyi, 5 tahun, datang ditemani sang ibu, Suciwati. Alif dan Diva bahkan bermain hingga ke panggung yang sejajar dengan tempat penonton. Suasana cair menunggu penampilan grup Efek Rumah Kaca dimanfaatkan mereka untuk bermain.

Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia Munir (almarhum), bersama kedua anaknya datang khusus menghadiri acara peluncuran nada sambung (ring back tone) lagu-lagu Efek Rumah Kaca dari album mereka yang juga berjudul Efek Rumah Kaca. Pasalnya, salah satu lagu mereka dalam album perdana tersebut, yang berjudul Di Udara, berkisah tentang Munir.

"Setiap hasil yang diperoleh dari lagu itu kami donasikan untuk Munir Institute. Ini bentuk penghargaan setinggi-tingginya untuk inspirasi lagu ini, yaitu Munir," kata vokalis dan gitaris band itu, Cholil, kepada Tempo.

Sebelum pertunjukan, Cholil mengungkapkan alasan memberi penghargaan itu kepada Munir. "Kami pingin spirit Munir tetap ada," kata pria 32 tahun itu. Efek Rumah Kaca, kata Cholil, ingin menyebarkan semangat Munir, yang dikenalnya tak takut terhadap teror karena menyuarakan kebenaran. Simak saja lirik lagu Di Udara tersebut yang juga dibawakan Efek Rumah Kaca malam itu.

...
Ku bisa tenggelam di lautan
Aku bisa diracun di udara
Aku bisa terbunuh di trotoar jalan
Tapi aku tak pernah mati
Tak akan berhenti
...

Selain topik hak asasi manusia seperti pada lagu Di Udara, Efek Rumah Kaca, yang beranggotakan Cholil, Adrian (bas), dan Akbar (drum), punya lagu lainnya yang sarat akan kritik sosial. Sebut saja, misalnya, Jalang, yang mengkritik Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi; Belanja Terus Sampai Mati tentang budaya hidup konsumerisme; dan Cinta Melulu, yang mengkritik industri musik pop yang mayoritas mengangkat tema cinta. "Seolah-olah tidak ada tema lainnya," kata Cholil.

Menurut Cholil, lagu yang mereka hasilkan merupakan bagian dari usaha memotret zaman. "Musik sudah menjadi media komunikasi, tempat kami beropini," ujarnya sembari menyebut genre musik mereka adalah pop. "Karena ide (melalui pop) lebih mudah diterima."

Penampilan mereka malam itu menyebabkan Time Out dijelali penonton, bahkan hingga luber ke luar. Tiga band yang tampil sebelum Efek, yakni Lull, Epic, dan It's Different Class, tidak mampu mengumpulkan massa semasif itu.

Efek Rumah Kaca pun tidak mengecewakan penggemarnya. Kemampuan musikalitas yang prima dipadu dengan kualitas vokal yang apik menghasilkan musik yang khas. Mereka hanya membawakan enam lagu, di antaranya Debu-Debu Beterbangan, Di Udara, Sebelah Mata, dan Desember.

Efek Rumah Kaca adalah grup band indie yang terbentuk pada 2001 dari kegemaran personelnya nongkrong bareng. "Awalnya kami berlima. Tapi pada 2003, dua lainnya mengundurkan diri," ujar Cholil.

Sejak itu, Efek, yang bergenre psychedelic pop, terus melangkah. Album perdananya lahir pada 2007. "Kami tengah menyiapkan album kedua," Cholil menambahkan. l TITO SIANIPAR

Tempointeraktif, Selasa, 24 Juni 2008 | 17:47 WIB

Para Seniman Jatim Dapat Penghargaan

SURABAYA, KOMPAS - Setiap tahun sejak tahun 1998, pemerintah provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur, memberikan penghargaan kepada seniman yang memiliki konstribusi, dedikasi, kekaryaan dan prestasi dalam bidang kesenian.


Kali ini dalam tahun 2008, penghargaan seniman diberikan oleh Imam Utomo, gubernur Jatim saat ini kepada sepuluh orang seniman. Mereka ialah Amir Kiyah dari bidang seni teater, asal Surabaya, M. Iskan asal Ngawi (seni teater, Surabaya), Makhfoed (seni rupa, Surabaya) Mashuri (seni sastra, Surabaya), So im Anwar (seni sastra, Surabaya), almarhum Gombloh (seni musik, Surabaya) Musafir Isfanhari (seni musik, Surabaya), Mbah Karimun (seni tradisi/tari , Surabaya), FC Pamudji (seni tradisi, Surabaya) dan M Anis (penggiat/penyelenggara seni, Surabaya).

Selain penghargaan seniman, Pemrov Jatim tahun ini juga memberikan penghargaan khusus tokoh peduli seni, yaitu Ciputra Group, Chusnul Huda (anggota DPRD Jatim), Erlangga Satria Agung (Kadin Jatim), Heri Purwanto (anggota DPRD Jatim) dan La Nyala Mataliti (tokoh Pemuda Pancasila Jatim), Saleh Ismail M ukadar (anggota DPRD Jatim).

Ketua Tim Penghargaan Seniman Jawa Timur 2008 Aribowo, Kamis (26/6) mengatakan, pemberian penghargaan seniman Jatim yang biasanya dilakukan dalam bulan Ramadhan, kali ini dimajukan dengan pertimbangan masa bakti Gubernur Jatim Imam Utomo akan berakhir pada Agustus mendatang.

"Penganugerahan penghargaan seniman juga akan dilakukan oleh Gubernur Jatim Imam Utomo pada 30 Juni mendatang, di Gedung Grahadi, Surabaya," kata Aribowo.

Menyoal apakah tradisi pemberian penhargaan seniman ini akan terus berlanjut, Aribowo hanya berharap kepada Gubernur Jatim terpilih nanti bersedia meneruskan tradisi yang sudah brlangsung selama 10 tahun ini. "Kita berharap siapa pun nanti yang menjadi Gubernur Jatim meneruskan tradisi yang baik ini," katanya.

Bertindak sebagai dewan juri untuk bidang seni sastra ialah Prof Dr Budi Dharma, Dr Ayu Sutarto dan HU Mardi Luhung. Sementara itu untuk seni teater ialah Prof Sam Abede Pareno, Anang Hanani dan Meimura dan dewan juri untuk seni musik ialah Suwarmin, Erol Jonathan, dan Subiyantoro.

Untuk seni tari, mereka yang bertindak sebagai dewan juri ialah Peni Pepenk Puspito, Robby Hidayat dan Sumitrohadi. Untuk seni rupa ialah Djulijatiprambudi, Agus Koecink Soekamto dan Nuzurlis Koto dan untuk seni tradisi ialah Edi Brojo Waskito, FY Darmono saputro dan FX Soekarno.

Penerima penghargaan seniman Jatim menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Gubernur Jatim dan piagam penghargaan dari Provinsi Jawa Timur. (TIF)


Kompas, Kamis, 26/6/2008 | 22:07 WIB

Membongkar Konspirasi Pembunuh Munir

Oleh Prija Djatmika *

Seorang hakim senior di Inggris, Lord Carrington, pada abad 18 mengatakan, kalau dia menghukum seorang pencuri kuda, tujuannya bukan saja melindungi kuda yang sudah dicuri tersebut, namun juga melindungi kuda-kuda lain agar tidak dicuri (lagi).



Penegasan hakim tersebut merupakan landasan filosofis penghukuman yang dijatuhkan kepada seseorang. Sebab, hukuman yang dijatuhkan akan memberikan dampak prevensi umum, yakni membuat orang lain yang belum melakukan kejahatan akan jera berbuat jahat karena takut pada ancaman hukumannya. Dampak prevensi khususnya adalah pelaku yang dihukum akan jera berbuat jahat lagi (deterrence effect). Dengan demikian, korban-korban kejahatan tidak akan berjatuhan lagi dan masyarakat tertib (sosial dan hukum).

Penahanan Muchdi

Proses hukum yang saat ini tengah berjalan terhadap Mayjen (Pur) Muchdi Purwopranjono, atau dikenal dengan Muchdi Pr., dalam kaitan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dapat dibaca dalam filosofi itu.

Dalam hal ini, bukan saja proses hukum tersebut bermaksud menemukan siapa (saja) yang bertanggung jawab terhadap terbunuhnya Munir, sehingga hak konstitusi Munir sebagai warga negara terlindungi oleh negara (pemerintah), melainkan sekaligus bertujuan mencegah kasus serupa terjadi terhadap para aktivis HAM lainnya.

Negara memang tidak boleh tinggal diam atas terbunuhnya seorang atau banyak orang warga negaranya (genocide) yang dilakukan oleh orang atau kelompok lain.

Adalah menjadi amanah konstitusi dan hak konstitusional warga negara untuk dilindungi dan disejahterakan oleh negaranya. Hak hidup (life), merdeka (liberty), dan berusaha (estate) adalah hak dasar warga yang harus dilindungi keterwujudannya oleh negara.

Oleh sebab itu, dalam referensi hukum pidana, apabila ada warga yang menjadi korban kejahatan, persoalannya tidak lagi menjadi urusan individu korban dengan pelaku kejahatan, melainkan beralih menjadi urusan negara dengan pelaku kejahatan. Sebab, menjamin ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan warga adalah kewajiban negara, yang harus dibela apabila ada warga atau kekuatan yang mencederainya.

Negara menjadi representasi korban untuk memperjuangkan hak-haknya terhadap pelaku kejahatan yang menjadikan dirinya korban (victim). Negara, melalui tangan-tangan aparatnya, yakni polisi dan jaksa, melakukan proses penuntutan dan hakim yang bertindak sebagai kekuatan independen (imparsial) yang akan memutuskan hukumannya.

Sementara, terhadap pelaku pun, dijamin hak-hak konstitusionalnya agar tidak diperlakukan secara semena-mena atau direnggut hak-hak hukumnya. Karena itu, hak-haknya tetap dijamin dan ia berhak didampingi penasihat hukum, mulai penyidikan sampai persidangan.

Penahanan Muchdi Pr. dalam kaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus Munir mestilah dibaca dari perspektif itu. Konstitusi menjamin semua orang sama di hadapan hukum. Karena itu, predikat-predikat seseorang dalam aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, militer, atau ideologi tidak berlaku ketika berurusan dengan hukum.

Meskipun asas persamaan di depan hukum itu sering dilanggar di negara-negara berkembang, terutama yang berkarakter hukum represif, yang hukumnya menjadi subordinat kekuatan politik, keberanian kepolisian menahan Muchdi yang notabene seorang mayor jenderal (pur) dan mantan deputi V di Badan Intelijen Negara (BIN) haruslah diapresiasi bahwa kepolisian konsisten dengan asas hukum yang amat prinsipial itu.

Kita mestilah mengapresiasi pula penegasan-penegasan para petinggi TNI dan Kopassus (tempat Muchdi pernah menjabat komandan jenderalnya), sebagaimana banyak diberitakan. Yakni, penahanan Muchdi dan dugaan keterkaitannya dengan pembunuhan Munir tak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan Kopassus.

Dijamin pula bahwa tidak ada privilege-privilege khusus yang akan diperoleh Muchdi Pr. dalam proses hukum itu dari dua institusi tersebut. Pimpinan BIN pun menegaskan perihal serupa dan meminta kepolisian bisa membuktikan dugaan keterlibatan Muchdi.

Un-Equality after the Law

Penegasan-penegasan petinggi TNI, Kopassus, dan BIN tersebut, ditambah penegasan Mensegneg Hatta Radjasa bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan membongkar tuntas kasus terbunuhnya Munir dan konspirasi yang ada di belakangnya, melegakan kita semua.

Selama ini, terutama di era Orde Baru, ketika hukum dikalahkan oleh kekuasaan politik, kasus-kasus pembunuhan terhadap para aktivis, seperti aktivis mahasiswa dan buruh, sering mengalami impunitas atau tak ada proses hukum. Yang berlaku, sebagaimana dikatakan sosiolog Belanda Scyhut, adalah ketidaksamaan di belakang hukum ++++ (un-equality after the law). Terutama bila diduga pelakunya adalah tangan-tangan terselubung pemerintah. Mereka dilindungi dan diberi privilege khusus untuk diimpunitas kasusnya.

Masih misteriusnya kasus pembunuhan Trisakti di awal era reformasi, tidak jelasnya nasib para aktivis yang hilang dan penyair Widji Thukul, selubung yang masih menyelimuti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, adalah beberapa contoh saja.

Pembunuhan Munir diyakini banyak orang dilakukan dengan konspirasi. Namun, keyakinan saja tentu bukan bukti yang bisa diajukan ke pengadilan. Dibutuhkan bukti-bukti hukum (legal factie) untuk menunjang keyakinan tersebut.

Karena itu, upaya penyidik untuk tidak tergesa-gesa menangkap dan menahan orang-orang yang diduga terlibat adalah benar menurut prosedur hukum.

Sekalipun demikian, Polri mesti merespons penegasan pengacara Muchdi, Achmad Cholid, bahwa sebaiknya bukan hanya Muchdi yang disidik. Beberapa nama lain agen BIN, yang disebutnya mengetahui skenario pembunuhan Munir (JP 24/6), sebaiknya diperiksa pula. Dengan demikian, konspirasi pembunuhan Munir akan terungkap tuntas sampai ke tokoh intelektualnya. Selamat untuk Polri.

* Prija Djatmika, dosen kriminologi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

dari Jawa Pos Senin, 30 Juni 2008

Seniman pun Berhak atas Anggaran Publik [5]

Kebijakan Mengambang


Kebijakan Pemprov Jatim terkait kesenian masih mengambang. Sementara pelaksana program kesenian juga masih bertumpu pada urat nadi pemerintah. Mengapa ini bisa terjadi? Berikut wawancara Edi Purwanto dari Tim Ngaji Kesenian dengan Joko Saryono, Dosen Sastra Universitas Malang.



Bagaimana Pemprov Jatim menangani kesenian?

Kebijakan kesenian tidak jelas, tak terkelola secara baik. Pemerintah tidak memiliki kejelasan struktural yang akhirnya berdampak pada program. Saya melihat pemerintah belum memiliki lembaga yang jelas dalam mengurusi kesenian. Meski, saya kira, ada atau tidaknya pemerintah, kesenian dan kebudayaan di Jatim akan tetap berjalan karena basisnya adalah masyarakat.

Sebenarnya siapa paling berwenang mengurusi kesenian ini?

Dinas P dan K dan Dinas Pariwisata punya tanggung jawab untuk mengelola kesenian. Mereka punya dana besar untuk itu. Akan tetapi besarnya dana itu juga tidak bisa maksimal tanpa melibatkan orang-orang lokal yang mengelola kesenian.

Tapi pemerintah masih menentukan segalanya?

Ini adalah cermin masih kuatnya kendali pemerintah terhadap pelaksanaan program-program kesenian. Politik kesenian sepenuhnya dikendalikan birokrasi. Sehingga yang terjadi adalah birokratisasi kesenian, bukan pemerdekaan kesenian. Di sisi lain, seniman sendiri tidak punya nilai tawar dalam penyusunan program, rencana anggaran dan pelaksanaannya. Seniman tidak memiliki posisi politik yang kuat dalam proses-proses politik. Mengapa? Mungkin karena seniman terlalu alergi terhadap politik kesenian.

Komentar Anda soal porsi anggaran pengembangan kesenian dalam APBD selama ini?

Saya ingin jelaskan bahwa di masa otonomi daerah seperti saat ini, anggaran terbesar berada di kabupaten/kota. Kedua baru provinsi. Lagi pula pemerintah selama ini hanya terikat dengan program anggaran setahun, maka yang dikerjakan ya seadanya saja. Mereka menjalankan mana yang bisa dijalankan. Misalnya menggarap yang punya basis material atau peluang ekonomi, seperti festival, pergelaran dan lain sebagainya.

Bukankah orientasi pada basis material atau ekonomi belaka bisa mencerabut kesenian dari akar komunitas?

Betul. Kesenian semacam itu akan mengacaukan tata sosial yang sudah berlaku di masyarakat dan tidak memberikan sumbangan signifikan bagi perkembangan masyarakat. Seharusnya kesenian tidak meninggalkan basis komunitasnya sehingga keselarasan dan dinamika kesenian tetap terjaga pada wilayah lokalnya masing-masing. Sayangnya selama ini politik kesenian yang dikembangkan Pemprov Jatim masih belum jelas.

Langkah yang seharusnya diambil pemerintah?


Paling mendasar, pemerintah harus menempatkan kesenian dalam konteks Jatim yang tetap cair dan multikultural. Lantas program prioritasnya disusun berdasarkan pemetaan wilayah. Ini yang belum saya lihat. Kedua, kesenian tidak akan hidup hanya dengan pergelaran dan festival. Karena itu pemerintah jangan hanya mengucurkan dana untuk program-program festival dan pergelaran saja. Melainkan lebih pada pemberdayaan dan kemandirian seniman. Festival itu hanya pesta belaka. Program itu tidak mendidik seniman untuk berpikir maju. Menurut saya, kesenian akan berkembang dan besar bila kesenian itu tetap berakar pada basis sosialnya. *[]

Diproduksi oleh: Ngaji Kesenian hasil kerjasama Harian Surya, Yayasan Tantular, dan Desantara Institute for Cultural Studies. [SURYA-ONLINE, Sunday, 04 February 2007]

Seniman pun Berhak atas Anggaran Publik [4]

Pos Kebudayaan


Lantas berapa nilai belanja untuk pos pengembangan kesenian dan kebudayaan di Jatim? Mengamati RAPBD 2007 yang sampai kini masih jadi bahan perdebatan, tercatat Rp 28 miliar lebih disalurkan lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dana itu rencana digunakan untuk memutar program pengembangan nilai budaya sebesar Rp 5 miliar lebih, pengelolaan kekayaan budaya Rp 12 miliar lebih, dan program pengelolaan keragaman budaya Rp 5 miliar lebih.



Total Rp 22 miliar lebih disalurkan lewat Dinas Pariwisata, yang anehnya hanya sekitar Rp 75 juta diperuntukkan untuk program pengembangan dan pemasaran pariwisata (termasuk kesenian), Rp 350 juta untuk menggelar East Java Art Festival, dan sisanya sebagian besar untuk gaji pegawai dan belanja internal dinas. Jumlah itu masih ditambah dengan Rp 8 miliar lebih untuk Biro Pengembangan Mental dan Spiritual yang ternyata juga mengurusi kegiatan pendidikan dan kebudayaan dengan alokasi anggaran Rp 3 miliar.

Rumit memang. Tapi itulah. Dana pengembangan kebudayaan yang jumlahnya tak seberapa bila dibandingkan dengan total RAPBD yang Rp 5 triliun lebih itu, dibagi-bagi, laiknya kue-kue nikmat yang disebar lewat dinas-dinas dan biro-biro yang berbeda yang celakanya, memiliki fungsi nyaris sama.

Sekadar tahu, dalam struktur kerja pemerintahan di Pemprov Jatim, bidang kesenian dan kebudayaan berada dalam naungan Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu ada Biro Pengembangan Mental dan Spiritual, selain Taman Budaya dan Subdin Kebudayaan yang kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan

Kebudayaan. Lembaga ini masing-masing juga menikmati bagian dana yang berasal dari anggaran dana negara.

Tidak Jelas

Tidak jelas memang apa realisasi program yang mereka tawarkan untuk pengembangan kesenian dan kebudayaan. Kemana pula dana miliaran rupiah ini bakal mengalir. Seperti tahun-tahun lalu, para seniman tak pernah dilibatkan dalam penyusunan program-program pemerintah, meski kenyataannya mereka jualah nantinya yang menjadi aktor dalam pengembangan kebudayaan. “Pemerintah ini seolah tidak membutuhkan seniman dalam penyusunan program,” ujar Autar Abdilah.

Selama ini, katanya, seniman tidak pernah diajak sharing merancang program bersama. Kecuali oleh Taman Budaya.

“Itupun baru-baru ini saja diadakan,” imbuh Autar.

Nampaknya, bersamaan dengan debat demokratis soal RAPBD 2007, sekaranglah saat yang tepat bagi rakyat, seniman dan budayawan menyuarakan hak-haknya. Bernegosiasi langsung. Bahkan berani memboikot bila kebijakan anggaran ternyata tak berpihak. [*]


Diproduksi oleh: Ngaji Kesenian hasil kerjasama Harian Surya, Yayasan Tantular, dan Desantara Institute for Cultural Studies. [SURYA-ONLINE, Sunday, 04 February 2007]

Seniman pun Berhak atas Anggaran Publik [3]

Anggaran Kering, Realisasi Minim

Konon negara adalah perwujudan dari kepentingan publik. Sewajarnya aparat dan pejabat yang duduk dalam lembaga-lembaga negara menjadi pelayan bagi publik. Komunitas seniman adalah bagian dari publik. Seperti halnya kelompok profesi lain mereka pun berhak memperoleh layanan dan fasilitas publik.



Inilah logika demokrasi kita. Sayangnya, kenyataan tak selalu sejalan dengan logika. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, misalnya.

Kamis (21/12/2006), jalan voting terpaksa ditempuh guna menetapkan RAPBD 2007, yang oleh sebagian fraksi di DPRD Jatim dianggap tidak rasional dan sarat kepentingan politik. Hasilnya 55 suara mendukung RAPBD, 12 menolak dan 4 suara abstain.

Kubu yang kalah tak terima. Rabu (3/1/2007) empat anggota DPRD yang kontra RAPBD menemui Mendagri di Jakarta agar penetapan RAPBD ditunda. Mereka beralasan RAPBD Jatim sangat timpang antara rencana belanja internal yang terlalu besar dan anggaran publik yang amat kecil. Karena itu harus dikoreksi. Seminggu kemudian, ganti kubu pro RABPD mendatangi Mendagri mengklarifikasikan tuduhan itu.

Belum ada kejelasan bagaimana nasib RAPBD tersebut. Namun di tengah ketidakjelasan itu, tersiar kabar bahwa pangkal ketegangan kubu pro dan kontra disebabkan alokasi dana APBD ditengarai bakal dimanfaatkan oleh kelompok tertentu guna memenangkan pemilihan gubernur Jawa Timur 2008.

Kebenaran mengenai isu itu memang layak diselidiki. Apalagi jumlah RAPBD yang diperkirakan mencapai Rp 5 trilyun itu peruntukannya belum jelas betul. Selain itu kekhawatiran adanya ketimpangan belanja negara untuk kepentingan publik, juga patut dipertanyakan.

“Sebagian besar belanja daerah memang untuk internal dinas, ketimbang pelayanan publik,” ujar Rofi Munawar, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim. Tentu saja publik di sini adalah rakyat, termasuk mereka yang berprofesi sebagai seniman dan budayawan yang terlibat dalam pengembangan kesenian dan kebudayaan di Jatim. Ironisnya anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru kalah besar dibandingkan dengan nilai belanja dinas sehari-hari. Astaga! []

Diproduksi oleh: Ngaji Kesenian hasil kerjasama Harian Surya, Yayasan Tantular, dan Desantara Institute for Cultural Studies. [SURYA-ONLINE, Sunday, 04 February 2007]

Seniman pun Berhak atas Anggaran Publik [2]

Kebijakan Top-down

Penghargaan, festival-festival dan gebyar-gebyar inilah rupanya yang menjadi program dinas-dinas terkait dengan pengelolaan kebudayaan. Bukan program pengembangan kebudayaan rakyat agar lebih dinamis. Bukan pula perbaikan nasib para seniman dengan kemudahan dan fasilitas bagi mereka.



“Aneh, kayaknya pemerintah punya program sendiri,” tutur Autar Abdilah yang bersama seniman pernah mengusulkan program dana talangan untuk seniman kepada pemerintah, namun ditolak. Apalagi seperti dibenarkan Sinarto—Wakil Ketua Taman Budaya Jatim—pemerintah, katanya, memiliki rencana pembangunan sendiri yang tidak mengharuskan keterlibatan seniman dalam penentuan maupun penyusunan anggaran.

Pantas sajalah kalau para seniman mengeluh karena sebagian besar mereka ternyata tidak memperoleh manfaat dari program-program kebudayaan yang dibiayai dana APBD ini. Tercatat, misalnya, total dana RAPBD Provinsi Jatim tahun 2007 yang dianggarkan untuk pengembangan kebudayaan yang disalurkan lewat Dinas Pendidikan sebesar Rp 28 miliar lebih.

Sayangnya, sambung Rofi Munawar, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, seperti tahun anggaran sebelumnya sebagian besar dana tersebut digunakan untuk belanja internal dinas ketimbang untuk pelayanan publik seniman sendiri.

Seperti tercermin dalam program kerjanya, selain itu dana-dana tersebut biasanya mengucur guna membiayai festival-festival atau proyek-proyek lain yang disusun secara elitis dan hanya melibatkan segelintir seniman saja. Tak bisa dipungkiri, program-program pemerintah pun cenderung monoton.

“Dinas-dinas itu tidak kreatif, tidak ada terobosan baru. Mereka tidak menawarkan program yang lebih menarik untuk kemajuan kesenian,” kritisi Suyoto, Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim. Pendapat tersebut diamini Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Masruroh Wahid yang menyatakan, Dinas Pendidikan dan Pariwisata belum memberikan peluang bagi seniman untuk berpartisipasi dalam pengembangan kesenian. “Terkesan program-program itu hanya rutinitas belaka. Tak ada yang baru.”

Fakta ini bukan omong kosong. Jajaran birokrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pun mengakui. Effi Wijayanti tak menampik kalau pemerintah daerah selama ini tidak memiliki program yang relatif baru. Hampir semua program mengkopi program sebelumnya seperti pelatihan dan lokakarya-lokakarya. “Untuk pengembangan kesenian kami pun mengadakan festival kesenian secara periodik,” jelas staf subdin kebudayaan ini tanpa merinci lebih jauh bentuknya seperti apa dan siapa yang terlibat dalam gebyar festival semacam itu.

Kebijakan top-down, barangkali itulah kata yang pas untuk menilai penyusunan program dan rencana anggaran kebudayaan di hampir semua pemerintah daerah/kota di Jawa Timur. Meski, fenomena ini hampir selalu ditampik para birokrat kebudayaan yang mengklaim keterlibatan para seniman dalam setiap kepanitiaan festival.

Tapi buru-buru klaim ini dibantah para seniman sendiri. Keterlibatan seniman seperti yang pernah difasilitasi oleh Biro Taman Budaya akhir 2006 lalu hanya pemanis belaka. Beragam evaluasi dan masukan kepada pemerintah tidak menjamin perbaikan program, kata Autar Abdilah, salah satu seniman yang juga anggota Dewan Kesenian Surabaya (DKS) ini.

Minim Partisipasi

Di tengah minimnya dukungan pemerintah terhadap kaum seniman, staf pengajar di Unesa Surabaya ini menguak cerita menarik. Katanya, selama ini pemerintah menganggap seniman tidak mampu mandiri. Tak memiliki pengetahuan dan manajemen yang baik. Selain itu para seniman dinilai sering terlibat dalam konflik antarsesama mereka sendiri, sehingga menjadi alasan untuk membatasi partisipasi mereka. Benarkah anggapan ini?

Jawaban jelas ada di benak para seniman sendiri. Partisipasi dalam kebijakan anggaran sangat ditentukan oleh tekad mereka menepis anggapan itu. Tentu saja, tekad untuk merebut apa yang menjadi hak para seniman sendiri. *[]


Diproduksi oleh: Ngaji Kesenian hasil kerjasama Harian Surya, Yayasan Tantular, dan Desantara Institute for Cultural Studies. [SURYA-ONLINE, Sunday, 04 February 2007]

Seniman pun Berhak atas Anggaran Publik [1]

Program Pemerintah Sebatas Gebyar-gebyar

“Seharusnya kesenian seperti ludruk dapat dana pengembangan. Jangankan dana, nengok saja mereka nggak mau,” ujar Sakia Sunaryo, seniman ludruk, awak grup Irama Budaya Surabaya, dengan raut muka penuh kesal. Mereka yang dimaksud di sini adalah para pejabat dan pegawai pemerintah yang juga sering disebut sebagai pelayan publik.



Sakia, yang sudah meludruk nobong selama 20 tahun itu, pantas kesal karena pemerintah seolah tak peduli pada nasib seniman ludruk ketimbang industri kesenian modern. Padahal, menurut pria yang turut melahirkan kader seniman ludruk hingga sekarang ini, pemerintah sebenarnya berkewajiban melayani para seniman yang juga bagian dari anggotamasyarakat lainnya.

“Kalau pemerintah tanggap terhadap kebutuhan seniman, perlakuan seperti ini tak akan terjadi,” tutur seniman yang memimpikan grupnya bisa tampil di Taman Mini, Jakarta.

Apa yang dirasakan Saskia juga dialami seniman lainnya di Jawa Timur. Menyandang profesi sebagai seniman tradisional, mereka harus bersaing dengan industri kesenian modern yang dengan dukungan manajemen profesional begitu menikmati regulasi ekonomi yang amat menguntungkan para pebisnis di industri ini.

Di pihak lain, pemerintah terasa tidak adil karena mengabaikan profesi seniman. Seolah-seolah mereka berbeda dengan jenis profesi lain seperti petani, buruh, guru, atau para pengusaha itu yang justru kerap memperoleh kemudahan dan fasilitas negara secara berlebihan.

Choirul Anwar, seniman jemblung, asal Kediri, juga merasakan keprihatinan serupa. Komentar seniman inipun lebih tajam. “Dinas-dinas yang mengurusi kesenian di pemda tak memiliki komitmen yang jelas.” Banyak pejabat, lanjut Anwar, tidak mengerti seluk beluk kesenian dan kehidupan para seniman. “Dinas Pariwisata maunya seni tampilan sesaat. Usai tampil tak ada pembinaan, apalagi dana.”

Pandangan senada dilontarkan Sumitro Hadi dan Mbok Temu, seniman gandrung asal Banyuwangi. Menurut Sumitro, program pemerintah selama ini hanya sebatas gebyar-gebyar. Ia pun menyindir perilaku para birokrat pariwisata yang sering memanfaatkan seniman demi meraup proyek bernilai jutaan rupiah. “Kebutuhan seniman di daerah tak diakomodasi. Birokrasi hanya mengejar proyek untuk mendapatkan dana pemerintah,” kata Hadi.

Lain lagi dengan Mbok Temu. Penari gandrung yang kaset dan CD-nya laris di pasaran ini mengaku pernah diundang ke Surabaya. Di ibu kota provinsi ini ia dianugerahi selembar penghargaan oleh Pemprov Jawa Timur. “Hanya itu tok.

Sebatas itu,” ucap perempuan yang mukim di kampung Kemiren. []

Diproduksi oleh: Ngaji Kesenian hasil kerjasama Harian Surya, Yayasan Tantular, dan Desantara Institute for Cultural Studies. [SURYA-ONLINE, Sunday, 04 February 2007]

HUT Surabaya: Seniman Lokal Hanya Jadi Penonton

SURABAYA-Pesta ratusan juta rupiah di Taman Surya, yang mengundang sejumlah artis ibu kota bertarif mahal, sebagai puncak acara HUT Surabaya ke 715, Sabtu (31/5) malam, ternyata justru membuat sejumlah seniman asli Surabaya nelangsa. Mereka menganggap, pemkot tidak memanusiakan mereka sebagai seniman lokal. Yang sedikit banyak, ikut membangun Surabaya dengan caranya sendiri.


“Sungguh ironis, yang memeriahkan ulang tahun Surabaya malah Eko Patrio dan artis ibu kota lain,” itulah kalimat ironis yang disampaikan salah satu pelawak Surabaya, Djadi Galajapo, mengalami keluhannya mengenai sikap pemkot dalam menyambut HUT Surabaya.

Menurut Djadi, apa yang dikatakannya tersebut mewakili beban batin yang dipikul oleh seluruh seniman Surabaya. “Bayangkan, kami ini para seniman Surabaya, tapi malam ini, kami justru hanya jadi penonton dalam perhelatan kota kami. Dan kejadian seperti ini, selalu terjadi setiap tahun, setiap kali Surabaya berulang tahun,” keluh juru bicara dari FOSS (Forum Seduluran Seniman) Jawa Timur ini, Sabtu (31/5) siang.

Kalimat pedas juga disampaikan Vera, pentolan Srimulat yang menuding pemkot tidak memiliki keinginan untuk membela seniman lokal. FOSS, kata Vera, secara rutin selalu menyampaikan aspirasi ini ke pemkot. Namun setiap kali pula, mereka mendapat jawaban klise yaitu pihak sponsor yang mengatur semua acara, termasuk mendatangkan artis.

“Ini sungguh aneh, pemkot 'pengatur' Surabaya, mengaku tidak punya kuasa untuk menentukan pengisi acara,” ungkap pelawak yang satu angkatan dengan Tessy ini.
Vera mengaku punya kenangan pahit, ketika pemkot menganaktirikan seniman lokal. Di Hari Jadi Surabaya beberapa tahun lalu, bersama seniman lokal lain, ia disewa untuk pentas. Tetapi lokasinya, persis di pinggir kali dengan honor cuma Rp 75.000. “Sejak itu hingga sekarang, kami malah tidak diundang sama sekali,” sambungnya.

Didik Mangkoeprodjo, 71, pentolan Srimulat mengatakan, keinginannya untuk menghibur warga saat hari jadi Surabaya bukan semata karena dibayar atau tidak. “Saya ini warga Surabaya dan sudah tua. Sebelum saya mati, ingin rasanya ikut syukuran dengan cara melakukan apa yang saya bisa, yaitu menghibur warga kota ini. Hanya itu, saya tidak minta lainnya. Soal dibayar, itu bonusnya,” ujar pelawak berjambul ini setengah berteriak.

Didik juga punya pengalaman kurang mengenakkan, ketika ia ditanggap untuk HUT Surabaya. Waktu itu, ia tampil bersama Tukul. Namun saat dibalik panggung, ia sempat dibentak-bentak kru panggung karena mereka hanya memburu Tukul. “Untuk makan dan ruang ganti, juga ada perbedaan yang sangat mencolok,” tambahnya.

Seorang seniman ludruk, Hengky Kusuma, juga mengeluh karena justru ludruk tidak pernah dilibatkan dalam peringatan HUT Surabaya. “Kami hanya minta setahun sekali, diadakan silaturahmi sesama seniman Surabaya. Sehingga setiap orang tahu, bahwa seniman Surabaya itu belum punah,” tuturnya.***/ AJI BRAMASTRA

SURYA, Sunday, 01 June 2008


PJTKI Minta Polisi Usut Pengambilan Paspor TKI di Terminal IV

Indonesia-policewatch.com:Empat perusahaan jasa TKI meminta polisi mengusut pengambilan paspor oleh sebuah LSM di Terminal IV khusus TKI di Bandara Soekarno Hatta , karena hal itu melanggar peraturan perundangan yang mengatur keimigrasian, khususnya kepemilikan paspor.


Keempat perusahaan jasa TKI itu adalah Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Asosiasi Pengusaha Jasa penempatan TKI ke Asia Pasifik (Ajaspac) dan Indonesia Employment Agency Association (Idea).

Ketua Bidang Hukum Dan Organisasi Ajaspac Halomoan Hutapea di Jakarta, Jumat (16/5), mengatakan jika kondisi ini tetap dibiarkan maka keempat organisasi itu akan melaporkan kasus tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR yang melakukan inspeksi mendadak ke Teriminal IV mengatakan terdapat praktik "mafia" di sana dalam melayani TKI.

Salah satunya tindakan pemerasan sehingga sangat merugikan bagi "pahlawan devisa" itu ketika hendak pulang ke rumah masing-masing.

"Saya mencatat bahwa terdapat praktik `mafia` di terminal yang terletak di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari ,Kota Tangerang itu, ada aksi pemerasan terhadap TKI," kata anggota Komisi IX DPR Arisman Zagoto kepada ANTARA di Tangerang, Rabu (15/5).

Selain itu , Arisman juga mencatat sebuah LSM yang tidak berwenang menahan paspor milik TKI ternyata bisa menahan dokumen resmi itu sehingga mereka terlunta belasan jam di terminal itu.

Arisman Zagoto, yang datang bersama sejumlah anggota Komisi IX lainnya, menyimpulkan telah terjadi pemerasan terhadap TKI dengan meminta sejumlah. Karena itu, dia menilai keberadaan terminal IV tidak untuk melindungi TKI atau memberikan kemudahan, melainkan mempersulit mereka pulang ke kampung halaman masing-masing.

Sementara Halomoan menyatakan kepemilikan paspor adalah hak setiap warga negara sebagai kartu identitas international.

"Jadi, paspor itu seperti KTP. Milik yang paling pribadi bagi seseorang. Tidak ada hak mana pun mengambilnya secara tidak sah," kata Halomoan.

Ambil tiap hari

Sementara di Terminal IV Bandara Soetta, sebuah LSM bidang hukum setiap hari mengambil paspor TKI bermasalah (TKI yang pulang sebelum habis masa kerja, dengan alasan untuk mengurus asuransi sang TKI.

Setiap TKI yang masa kerjanya kurang dua tahun kerja diminta mengisi formulir yang berisikan surat kuasa untuk mengurus gaji dan asuransi.

Halomoan menerima sejumlah pengaduan atas praktik tersebut dan tiga diantaranya adalah dari Ruti Purwaningsih, Ika Sunarti dan Nopi Nurlia Ningsih Bt Encep.

Praktik generalisasi bahwa TKI yang pulang sebelum dua tahun kerja berarti bermasalah sehingga harus dibuat berita acara, dinilai Halomoan sebagai suatu sikap yang keliru.

Hal itu dialami oleh Ruti yang ingin kembali dari Hong Kong karena diminta oleh majikannya setelah bekerja tiga bulan. Saat sang majikan memintanya kembali karena masalah keluarga majikan sudah selesai satu bulan kemudian, Ruti tidak bisa kembali ke Hong Kong karena paspornya ditahan oleh LBH Kompar saat mendarat di Terminal IV.

"Dia sudah meminta paspor itu berulang kali tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan dan paspornya tak pernah kembali," kata Halomoan.

Halomoan menilai penahanan paspor itu bertujuan untuk mendapatkan uang gaji dan asuransi TKI secara ilegal. UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI menyatakan PJTKI bertanggung jawab atas TKI sejak direkrut hingga kembali ke tanah air.

Untuk itu, setiap TKI diasuransikan sebelum ditempatkan ke luar negeri. Namun, saat mereka kembali ke tanah sebelum kontrak habis, maka klaim asuransi diurus oleh pihak lain.

"Saya tidak yakin dana asuransi itu diserahkan ke TKI, khususnya jika upahnya tidak dibayar," kata Halomoan.

Seharusnya, paspor itu diberikan ke TKI atau PJTKI yang menjadi penjamin pembuatan paspor.

"Pihak imigrasi selalu memberi stempel perusahaan PJTKI penjamin paspor di belakang buku paspor TKI," kata Halomoan. PJTKI-lah yang bertanggung jawab atas paspor itu setelah TKI, bukan LSM.

Kembalikan Paspor

Dia juga menambahkan, pada setiap pertemuan dengan Ditjen Imigrasi, PJTKI selalu diingatkan agar melaporkan paspor yang sudah diterima dan berapa yang kembali.

Dengan sistem finger print, paspor itu tidak bisa digunakan oleh pihak lain. Tapi dengan surat kuasa, pihak lain bisa menggunakan paspor untuk mencairkan asuransi.

Karena itu, Halomoan mengingatkan semua konsorium agar tidak mencairkan asuransi jika TKI dan PJTKI tidak diikutsertakan.

"Jika konsorsium asuransi mencairkannya maka kami, empat organisasi TKI, akan menuntut dan meminta Menakertrans(Erman Soeparno, red) membubarkan sistem asuransi," kata Halomoan.

Dia juga meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) bertanggung jawab atas penyimpangan ini. BNP2TKI adalah lembaga yang mengelola Terminal IV sejak diresmikan.

Direktur Pengawasan BNP2TKI Mardjono hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.

Halomoan juga meminta Menakertrans bertanggung jawab karena berdasarkan UU maka Depnakertrans adalah pihak yang bertanggung jawab pada pengelolaan terminal khusus TKI meskipun sudah mengalihkannya ke BNP2TKI melalui Kepmen No.18/2007.

Berdasarkan Kepmen 18/2007, Menakertrans menyerahkan sebagian urusan administrasi ke BNP2TKI. Menyusul dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan BNP2TKI, Halomoan mendesak Menakertrans mencabut Permen tersebut dan mengembalikan semua urusan administrasi ke Depnakertrans.

"Kita harus mengembalikan BNP2TKI ke asalnya, yakni menempatkan TKI melalui sistem G to G, dimana PJTKI tidak boleh melakukannya, Bukan sebagai operator yang juga regulator," kata Halomoan.

Diingatkannya, berdasarkan peraturan perundangan yang menjadi pengemban amanat melaksanakan UU adalah menteri, bukan lembaga setingkat badan seperti BNP2TKI.

Dia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberi perhatian pada kasus ini agar TKI tidak menjadi obyek pemerasan dan sarana pengambilan keuntungan dengan dalih perlindungan.

Berkaitan dengan itu, empat asosiasi akan membuat surat pengaduan ke Presiden agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penempatan dan perlindungan TKI. (IPW/Ant)


dari sini

Kapolri: Tersangka Baru Munir Oknum di Institusi

Indonesia-policewatch.com:Tersangka baru kasus Munir akan diumumkan pada Juni 2008 mendatang. Kapolri Jenderal Pol Sutanto memberikan petunjuk tersangka adalah sesorang di institusi.


"Ya oknumlah, oknum kan bisa si A, si B, si C," kata Sutanto di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/5).

Apakah polisi sudah bekerja sama dengan institusi tersebut? "Tentu semua pihak kita kerjasama, untuk kelancaran dalam penyelidikan kasus ini. Termasuk Garuda dahulu kita kan kerjasama, dan lain-lainnya," jelasnya.

Sutanto meminta agar masyarakat bersabar karena penyelidikan masih dilakukan. "Tunggulah kita masih proses, tentu kita harus mengumpulkan barang bukti, saksi, keterangan segala macam supaya lengkap dahulu, baru tindakan-tindakan berikutnya," jelas Sutanto.

Hal ini dilakukan, menurut Sutanto agar hasil yang didapat bisa maksimal. "Tentu semua pihak kita berkoordinasi, karena ini nantinya berkaitan dengan proses di pengadilan," imbuhnya. (IPW/Dtc)

Dari sini

Mengenal Sosok Surapin, Petugas KA Pencipta Lagu Daerah Banyuwangi

Tidak Bisa Main Musik, Lagunya Bisa Jadi Hits

Lingkungan pekerjaan yang keras sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia, tidak membuat perasaan Surapin ikut mengeras. Siapa sangka, lelaki berusia 55 tahun yang tinggal di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu juga mampu tampil sebagai pencipta lagu daerah berbahasa Using.



....Aran bokong, nongko sesigar
aran alis, nanggal sepisan
kulite kuning langsat....


Sebait lagu tersebut mungkin sudah familiar di telinga sebagian masyarakat Banyuwangi. Lagu yang melukiskan sosok ideal perempuan di mata laki-laki itu, sempat menjadi tembang hit pecinta musik lagu Using. Siapa sangka, sukses lagu tersebut ternyata bermula dari hingar bingar ruang kerja Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA).

Sosok Surapin turut andil besar sebagai pencipta lagu berjudul Bokong Semok itu. Bapak tiga anak ini mampu menuangkan eskpresi pemikirannya menjadi sebait lagu di tengah kesibukannya sebagai PPKA di Stasiun KA Banyuwangi Baru.

Lagu bokong semok diciptakan dalam tempo singkat. Surapin yang tengah tugas saat itu, berhasil menciptakan lagu ini hanya dalam waktu tiga jam. Prosesnya pun tidak rumit. Mantan Kepala Stasiun KA Argopuro ini cukup merenung sejenak. "Jika saya seperti itu, teman-teman kerja sudah faham. Pasti akan muncul lagu baru," katanya.

Selanjutnya, hasil renungannya itu dituangkan ke dalam catatan kecil. Karena tercipta sembari bekerja, banyak syair lagu yang ditulis di atas kertas dinas. Satu persatu lembaran syair itu diberi tanggal dan paraf oleh Surapin.

Tidak dipungkiri, kemampuan cipta syair lagu Surapin patut diacungi jempol. Berbagai lagu yang pernah menghiasi blantika musik Kota Gandrung merupakan buah tangannya. Simak saja lagu berjudul Ojo Gede Rumongso, Milih Kembang, Nasibe Kembang, hingga Nawon Kemil kreasi seni Surapin.

Bila ditelurusi lebih dalam, ternyata bakat Surapin diperoleh secara alami. Dalam garis keturunan keluarga, dia tidak memiliki darah seniman. Memainkan alat musik saja, pria yang akan memasuki masa pensiun tahun depan ini mengaku tidak begitu bisa.

Dalam kamus penciptaan lagunya, Surapin menekankan kesimbangan dua hal, yakni syair dan irama. Syair berisi kejadian yang dirangkum menjadi bait lagu. Sedangkan irama merupakan pengiring syair. "Karena tidak bisa musik, kolaborasi syair saya dibantu oleh teman, Nahuri namanya," bebernya.

Rahasia penciptaan lagu Surapin itu rupanya cukup manjur. Kini dia telah menciptakan empat lagu baru lagi. Semua lagu itu diyakininya bakal menyamai kesukesan lagu sebelumnya, Bokong Semok. Persis seperti lagu sebelumnya, proses penciptaan syair lagu ini hanya makan waktu rata-rata tiga jam.

Surapin sudah menyiapkan tembang andalan dalam waktu dekat. Lagu itu berjudul Mancing Teri Ulihe Wiji Nongko. Lagu ini mengisahkan tentang kehidupan muda-mudi. Dikisahkan, seorang pemuda yang mengirim short message service (SMS) kepada temannya. Ternyata pesan singkat itu salah sasaran. Isi SMS itu malah nyasar ke ponsel seorang wanita. Dari sanalah, kemudian cinta mereka bersemi. Lagu tersebut kini masih dalam tahap penyelesaian. [NIKLAAS ANDRIES, Banyuwangi ]

Radar Banyuwangi Minggu, 04 Mei 2008

Makam Marsinah Sepi Peziarah

Aksi Demo Warnai May Day di Kediri

NGANJUK- Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, makam Marsinah di Nganjuk sepi peziarah saat Peringatan Hari Buruh (May Day) kemarin. Makam di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, tersebut tak banyak dikunjungi. Hingga siang hari, hanya ada satu kakek plus dua cucunya yang datang. Itupun, kakek tersebut adalah warga setempat.



"Saya heran, kok tumben sepi," terang Kapolsek Sukomoro AKP Sukarlin.

Memang, walaupun tak mendapat surat pemberitahuan berziarah, polisi tetap berjaga-jaga. Sukarlin, dan dua anak buahnya, berjaga di pemakaman. Beberapa polisi lain juga bersiap di gapura masuk Jalan Marsinah.

Selain sepi pengunjung, kondisi makam peraih Yap Thiam Hien pada 1993 dan Pahlawan Pekerja Indonesia oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu juga mengenaskan. Rumput liar tumbuh subur di makam yang terlihat paling ’mewah’ dibanding lainnya itu. "Di sini tidak ada juru kuncinya, Mas," terang Sukarlin, seorang warga setempat.

Saat ini, kerabat Marsinah yang ada di desa tersebut adalah Sini, 53, bibinya. Sedangkan saudara kandung Marsinah yang bernama Marsini tinggal di Sidoarjo. Kemarin, Marsini juga tak terlihat datang.

Harapan dari keluarga, menurut Sini, adalah pemerintah mengangkat kembali kasus tersebut. Dan mengetahui siapa pembunuh keponakannya yang semasa hidup bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, itu. "Matinya kan dibunuh. Makanya, kami ingin tahu siapa yang membunuh," ujarnya lirih.

Sementara itu, peringatan Hari Buruh di Kediri diwarnai demo oleh puluhan aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI). Sejak pukul 10.00 demonstran sudah berkumpul di areal Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Poster dan spanduk berisi kecaman terhadap praktik penindasan buruh diusung. Selain itu, ada juga poster yang berisi tuntutan pendidikan murah dan bermutu.

Para demonstran juga menggelar aksi teatrikal di SLG maupun di depan kantor DPRD Kabupaten Kediri. Hanya saja, para pendemo tak ditemui wakil rakyat sama sekali karena hari libur.

Ashar, koordinator demonstran, mengatakan bahwa Mayday harus menjadi momentum mennggalang kekuatan kaum buruh melawan kapitalisme. "Kalau tidak kita akan semakin tertindas," katanya.

Sedikitnya ada delapan tuntutan FPPI kepada pemerintah. Termasuk penghapusan sistem kontrak bagi buruh, menaikkan upah buruh, serta revisi UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Saat para demonstran hendak longmarch dari SLG ke kantor DPRD, sempat dicegah polisi. Sebab, demo tersebut tak berizin. Seteah bernegosiasi, pendemo diizinkan turun ke jalan. Mereka kemudian menuju kantor DPRD di Jalan Soekarno-Hatta.

Ketika sampai di tujuan, yang mereka dapati adalah gerbang yang terkunci. Para demonstran akhirnya melakukan orasi dan aksi teatrikal di pinggir jalan. Setelah 15 menit, mereka membubarkan diri. (c2/ery/fud)

JP Radar Kediri Jumat, 02 Mei 2008

Save Our Planet [75 Cara Menyelamatkan Bumi]

Sebarkan Tip ini kepada tiap orang yang anda jumpai. Memang lidah tak bertulang, berbicara memang lebih mudah dibanding melakukannya. Padahal tanpa banyak bicarapun sebenarnya kita semua bisa ikut mengambil bagian dalam upaya pelestarian lingkungan


1.Jangan menggunakan listrik untuk penerangan atau peralatan kecuali jika anda benar-bnar sedang menggunakannya, jika tidak menggunakannya matikanlah !
2.Menggunakan lampu luorescent (neon) yang hemat energi.
3.Pergunakan penerangan, pembangkit listrik, unit-unit pemanas bertenaga surya.
4.Manfaatkan lebih banyak penerangan cahaya alam.
5.Pergunakan ventilasi yang struktural untuk penyejuk ruangan daripada menggunakan Air Condition (AC)
6.Pergunakan air dingin, bukan air panas.
7.Pastikan peralatan bertenaga listrik tetap efisien dan terawat dengan baik
8.Pengendalian penerangan, alat pendingin udara secara otomatis, misal dengan alat sensor cahaya
9.Pergunakan alat-alat pematul cahaya untuk menggantikan lampu penerangan.
10.Pergunakan film pelapis kaca atau rayban untuk mengurangi panas matahari.
11.Tanamlah tanaman sebanyak mungin di kebun anda untuk mengurangi karbondiosida.
12.Jangan membakar apa saja, bahkan rokok.
13.Lengkapi mobil atau motor anda dengan katalisator.
14.Jika anda menghentikan kendaraan dalam waktu yang tidak lama, jangan matikan mesin kendaraan anda.
15.Kurangi bawaan pada kendaraan anda untuk mengurangi beban, bahkan mengeluarkan sebatang pensil dari kendaraanpun akan membantu.
16.Jangan membuang sesuatu yang dapat di daur ulang, seperti kaleng aluminium dan kertas. Simpan dan berikan pemulung untuk dijual kembali.
17.Meminimalisir penggunaan styrofoam (gabus sintetik) untuk bungkus makanan.
18.Lihat dan periksa kembali jika anda menggunakan aerosol, cat, AC, apakah mengandung khlorofluorokarbon (CFC).
19.Jangan beli barang apapun yang langsung dibuang sesudah dipakai sekali, jika ada barang sejenis yang dapat dibeli sebagai investasi jangka panjang.
20.Belilah produk yang anda sukai sehingga produk tersebut tidak perlu diganti sampai benar-benar rusak dan tidak dapat dipakai kembali.
21.Cobalah untuk tidak memiliki barang yang hanya memiliki nilai estetika saja.
22.Berhati-hati dengan barang plastik yang anda beli karena ada beberapa jenis plastik tidak dapat di daur ulang.
23.Bawalah tas anda sendiri jika hendak berbelanja yang terbuat dari kain atau kanvas untuk mengurangi produk plastik.
24.Katakan pada seseorang jika anda melihatnya membuang sampah secara sembarangan.
25.Jangan sekali-sekali memotong tanaman atau menebang pohon karena tetumbuhan membantu menyelamatkan bumi.
26.Sirami taman anda dengan air hujan, buat sistem tadah hujan.
27.Pergunakan air sehemat mungkin untuk mencuci kendaraan dan menyiram kebun anda.
28.Pisahkan sampah yang dapat di daur ulang dan tidak.
29.Jangan membuang sampah kedalam saluran air, terusan air, sungai dan laut.
30.Jangan gunakan bahan kimia terutama bahan detergen dan bahan pembersih yang mengandung phospat.
31.Pakailah bahan pengganti zat kimia dalam rumah misal jus lemon dicampur dengan garam,cuka dan amoniak.
32.Jangan menggunakan air lebih dari yang anda perlukan.
33.Apabila mungkin, air di daur ulang.
34.Jangan menggunakan air untuk membersihkan halaman jika dapat dibersihkan dengan sapu.
35.Pastikanlah agar keran bekerja dengan baik dan pergunakan pancuran yang mengalir pelan.
36.Periksa pembilas toilet berada dalam keadaan baik untuk menghindarkan pembilasan yang tidak perlu.
37.Simpan air bekas dan mesin cuci pakaian untuk mencuci kendaraan anda.
38.Biasakan meminum air dengan tidak menyisakan air dalam gelas.
39.Jangan melakukan perjalanan, kecuali anda terpaksa melakukannya.
40.Jangan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, kecuali jika anda memang terpaksa.
41.Pergunakan kendaraan umum untuk mengurangi kemacetan, karbon monoksida dan ongkos parkir.
42.Pergunakan sepeda, jika jarak yang ditempuh relatif dekat.
43.Pergunakan bahan bakar yang bebas timah (unleaded fuel)
44.Pergunakan bahan bakar beroktan rendah.
45.Mengkonversi mesin kendaraan anda untuk memakai gas alam yang dipadatkan.
46.Merawat mesin dengan teratur.
47.Pilih kendaraan yang menggunakan bahan bakar paling efisien.
48.Jika hendak mencetak (nge-print) periksa setting print terlebih dahulu, pergunakan cetak draft untuk menghemat tinta.
49.Pergunakan dibalik kertas yang telah terpakai untuk kebutuhan intern.
50.Jangan pergunakan gambar-gambar yang yang tidak dibutuhkan dalam sebuah tulisan, karena gambar membutuhkan tinta yang lebih.
51.Pilih jenis dan ukuran huruf yang standart.
52.Jangan mempergunakan pupuk yang mengandung zat kimia atau penyalahgunaan pestisida.
53.Pergunakan bahan kimia untuk tanaman herbisida dan fungisida seefisien mungkin.
54.Mulailah menanam tanaman dengan teknik hidroponik (ditanam tanpa menggunakan tanah dan hanya memberi gizi secukupnya di dalam air.
55.Untuk pedagang keliling, jangan menghidupkan alat-alat yang menimbulkan suara bising, kecuali untuk memberikan demonstrasi kepada konsumen.
56.Menghindarkan musik pengiring ditempat-tempat publik.
57.Jangan mengoperasikan peralatan pada jam-jam puncak istirahat.
58.Hindari memperdengarkan musik bersuara keras, sehingga mengaburkan bunyi pengumuman yang penting.
59.Pastikan bahwa peralatan benar-benar kedap suara dan diservis untuk memperkecil suara bising.
60.Pakailah alat penutup telinga jika bekerja pada mesin yang bersuara bising.
61.Pastkan agar produk yag menimbulkan suara mengeluarkan suara sekecil mungkin atau diisolasi.
62.Gunakanlah alat-alat musik pada tingkat suara yang wajar dan tidak memekakkan telinga.
63.Jangan menempel poster,atribut organisasi atau hal-hal yang berbau promosi di dinding atau tembok di area publik.
64.Hindari pemasangan tanda penunjuk atau rambu lebih dari satu sehingga orang tidak dibingungan dengan rambu itu.
65.Pasanglah reklame atau baliho pada tingkat kewajaran.
66.Jangan bangun pabrik yang menimbulkan pencemaran di daerah pemukiman.
67.Pastikan adanya prasarana yang memadai untuk pembuangan seluruh limbah.
68.Meminimalisir tingkat asap beracun dan limbah cair yang rendah.
69.Cari informasi dari pemerintah mengenai standar pencemaran udara dan air yang dapat diterima.
70.Pergunakan bahan bakar yang paling sedikit menimbulkan pencemaran.
71.Pergunakan teknologi pembersih atau anti pencemaran yang ada untuk menjaga agar prosesing pabrik anda menjadi bersih.
72.Hindarkan pemakaian bahan-bahan beracun, kecuali jika hal tersebut sangat diperlukan sekali.
73.Jangan menanam limbah beracun tanpa nasehat ahli.
74.Jangan membuang limbah beracun di luar pabrik anda.
75.Jangan membakar limbah industri di tempat terbuka. (Berbagai Sumber)
Apapun yang anda lakukan dan apapun yang anda beli, pikirkan apakah anda merusak lingkungan kita []
Dikopipaste dari sini

CTKI Lebih Suka Jalan Tikus

Jumlahnya Tiga Kali Lipat dari Pendaftar Resmi

BLITAR- Warga Kabupaten Blitar ternyata lebih menyukai menjadi TKI ke luar negeri dengan jalan ilegal. Sebab, jumlah pendaftar yang melalui disnakertrans tidak sebanding dengan warga telah berangkat ke luar negeri. Jumlahnya yang ilegal itupun berlipat-lipat.



Menurut Muladi, kepala Seksi Perluasan Kerja dan Penyelenggara Bursa Kerja Khusus (PK dan PBK) Disnakertrans Kabupaten Blitar, pihaknya telah mendapat informasi dari pemerintahan desa bahwa banyak warganya yang berangkat ke luar negeri menjadi TKI. Tapi setelah dicek di dinas, jumlahnya tidak sebanyak yang dilaporkan tersebut. Selain itu, banyaknya TKI ilegal asal Blitar dari mereka yang telah dideportasi. "Kebanyakan mereka berangkat tidak dari Blitar," ujar Muladi.

Muladi pun menuturkan seperti pada Januari lalu ada 507 yang mendaftar sebagai calon TKI resmi atau legal. Sedang jumlah TKI ilegal, pihaknya memperkirakan mencapai 1.500 orang. Dalam Februari juga demikian. Yang TKI legal ada 390 orang, sementara yang ilegal diperkiarkan mencapai 1.000 orang.

Kondisi tersebut juga terjadi pada Maret, 300 TKI legal sedangkan ilegal 900 TKI. "Jadi bandingnya tiga kali lipatnya," kata Muladi.

Kondisi TKI yang suka jalan tikus itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya kelihaian para makelar atau calo TKI yang terjun ke desa-desa. Para calo biasanya mengiming-imingi calon TKI ketika berangkat secara ilegal maka gaji TKI tersebut tidak dipotong. "Ini tentu sangat menarik para calon TKI," ujarnya.

Selain itu, kurangnya sosialisasi Disnakertrans dan perangkat desa ke calon TKI yang berada di tingkat desa. Hal itu disebabnya dana sosialisasi atau penyuluhan yang tidak ada. "Sebenarnya tahun ini kami sudah menganggarkan Rp 69 juta, tetapi ternyata dipangkas oleh dewan tinggal Rp 29 juta, kami tidak tahu alasannya. Sehingga dana sekecil itu tak mungkin bisa maksimal memberi sosialisasi," katanya.

Dana Rp 29 juta itu bukan untuk penyuluhan saja, tetapi untuk kegiatan lain. Tak pelak, minimnya dana penyuluhan calon TKI itu tentu dinas tidak bisa mengcover semua calon TKI asal Kabupaten Blitar. "Jadi faktor TKI ilegal selain calo, juga minimnya penyuluhan," ujar Muladi.

Dia mengatakan, faktor yang tak kalah penting dalam menjadikan TKI ilegal adalah yakni masih ada Unit Pelayanan Pendaftaran Penyaluran Calon TKI (UP3CTKI) yang mbandel. Beberapa waktu lalu dinas telah mencabut izin satu cabang dari empat cabang UP3CTKI yang ada di Blitar. "Izinnya tidak beres jadi kami cabut," katanya. (and/cam)

Radar Tulungagung, Senin, 21 Apr 2008