TKW Cluring Ditangkap Bareskrim

Gondol Uang Majikan Rp 1 M (?)*

BANYUWANGI - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banyuwangi berurusan dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. TKW tersebut Dina Mariana, 28. Wanita itu ditangkap Bareskrim di rumahnya Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring sekitar pukul 19.00 kemarin malam (18/4).



Dina yang sudah empat tahun bekerja di Taiwan itu ditangkap Bareskrim karena dilaporkan telah menggelapkan uang majikan sekitar Rp sekitar Rp 1 miliar. Kasus ini tengah ditangani serius Bareskrim. Siang kemarin, Dina didampingi penasihat hukumnya Ani Indrijani menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Banyuwangi.

Dina tidak sampai ditahan. Polisi masih terus mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan penggelapan uang majikan sekitar Rp 1 miliar tersebut. Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan, selain menangkap Dina, Bareskrim dibantu personel aparat Polsek Cluring dan Polres Banyuwangi juga menyita barang-barang berharga milik Dina yang diduga ada kaitannya dengan kasus penggelapan.

Barang-barang itu berupa dua sepeda motor jenis Honda Mega Pro, Vario, dan sebuah kendaraan pikap L-300. Ketika menggeledah rumah mewah milik Dina, petugas tidak menemukan dokumen-dokumen penting terkait keuangan milik majikannya. "Kami kaget. Ada apa di rumah Dina kok kedatangan banyak polisi. Ternyata polisi itu membawa Dina ke kantor polisi," kata beberapa warga Tampo kepada koran ini.

Kapolres Banyuwangi AKBP Ery Nursatari melalui Kasatreskrim AKP Agung Setya tidak menampik adanya penangkapan TKW asal Tampo tersebut. "Memang ada tim dari Jakarta. Mereka ke Banyuwangi untuk mencari salah seorang TKW asal Banyuwangi," kata Agung.

Menurut Agung, TKW tersebut membuat masalah dengan majikannya di Taiwan. "Jadi TKP-nya di Taiwan, bukan di Indonsia. Dia (Dina, Red) oleh orang Taiwan suruh beli tanah. Ternyata tidak dibelikan," ungkap Agung.

Kasus ini, lanjut Agung, ditekel langsung tim Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya sebatas membantu kelancaran jalannya pengusutan. "TKW-nya masih terus diimintai keterangan. Dia sebatas saksi. Sampai sekarang belum ada penahanan," tandasnya.

Diperoleh keterangan, tim Bareskrim turun ke Banyuwangi setelah menerima informasi dari Interpol. Isi laporan itu menerangkan seorang TKW asal Banyuwangi telah menggelapkan uang majikan. Awalnya, TKW bernama Dina Mariana diminta majikannya untuk membelikan tanah yang lokasinya di Indonesia.

Setelah ditunggu lama ternyata Dina tidak juga memberi kabar perihal hasil pembelian tanah yang dimaksudkan oleh sang majikan. Bahkan, setelah dicek ke Indonesia ternyata sebidang tanah yang diharapkan oleh sang majikan tidak ada. Sementara, uang hamper Rp 1 miliar juga tidak dikembalikan kepada majikannya.

Malahan, sampai dua tahun berada di tempat tinggalnya di Simbar, Dina malah membeli barang-barang berharga. Bahkan, dia bisa membangun rumah mewah nan besar yang lokasinya di depan Puskesmas Simbar.

Warga di sana juga curiga dari mana wanita itu bisa mendapatkan uang membangun rumah sebesar itu. Usut punya usut, uang itu kiriman dari Dina ketika masih bekerja di Taiwan. Tahap pertama transfer Rp 450 juta lewat orang tua Dina. Tahap kedua diterima Agus (yang kini menjadi suami Dina). "Kita tahunya Dina bekerja di Taiwan. Sudah enam tahun dia jadi TKW," kata warga.

Penangkapan Dina di Desa Simbar memang sempat mengejutkan warga sekitar. Malahan Ketua RT setempat, Pak Selo, diminta Bareskrim untuk menyaksikan penggeledahan rumah Dina. Selo yang malam itu menghadiri selamatan warga terpaksa pulang lebih awal untuk mendampngi tim Bareskrim. "Pak Selo sengaja diajak untuk menyaksikan," ujar warga tadi.

Apa kata Dina dengan sangkaan membawa kabur uang majikannya? Dina Melalui penasihat hukumnya Ani Indrijani membantah tuduhan itu. Menurut dia, uang itu miliknya dari hasil bekerja selama 6 tahun di Taiwan. Selama bekerja di Taiwan, semua gaji itu dikirim ke orang tuanya. "Itu bukan uang milik majikan. Murni milik klien kami. Tidak benar juga kalau untuk beli tanah atas perintah majikan," jelas Ani.

Pengacara yang juga pemilik tempat Teraphy Nias Sauna itu membantah kalau kliennya ditangkap Bareskrim. Menurutnya, kliennya dipanggil baik-baik untuk datang ke kantor polisi. "Sekali lagi uang itu milik klien kami. Bukan untuk beli tanah atas permintaan majikan," tandas Ani. (aif/sms)

Jawa Pos Sabtu, 19 Apr 2008. *Tandatanya dari fbbmi

0 tanggapan: