CTKI Lebih Suka Jalan Tikus

Jumlahnya Tiga Kali Lipat dari Pendaftar Resmi

BLITAR- Warga Kabupaten Blitar ternyata lebih menyukai menjadi TKI ke luar negeri dengan jalan ilegal. Sebab, jumlah pendaftar yang melalui disnakertrans tidak sebanding dengan warga telah berangkat ke luar negeri. Jumlahnya yang ilegal itupun berlipat-lipat.



Menurut Muladi, kepala Seksi Perluasan Kerja dan Penyelenggara Bursa Kerja Khusus (PK dan PBK) Disnakertrans Kabupaten Blitar, pihaknya telah mendapat informasi dari pemerintahan desa bahwa banyak warganya yang berangkat ke luar negeri menjadi TKI. Tapi setelah dicek di dinas, jumlahnya tidak sebanyak yang dilaporkan tersebut. Selain itu, banyaknya TKI ilegal asal Blitar dari mereka yang telah dideportasi. "Kebanyakan mereka berangkat tidak dari Blitar," ujar Muladi.

Muladi pun menuturkan seperti pada Januari lalu ada 507 yang mendaftar sebagai calon TKI resmi atau legal. Sedang jumlah TKI ilegal, pihaknya memperkirakan mencapai 1.500 orang. Dalam Februari juga demikian. Yang TKI legal ada 390 orang, sementara yang ilegal diperkiarkan mencapai 1.000 orang.

Kondisi tersebut juga terjadi pada Maret, 300 TKI legal sedangkan ilegal 900 TKI. "Jadi bandingnya tiga kali lipatnya," kata Muladi.

Kondisi TKI yang suka jalan tikus itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya kelihaian para makelar atau calo TKI yang terjun ke desa-desa. Para calo biasanya mengiming-imingi calon TKI ketika berangkat secara ilegal maka gaji TKI tersebut tidak dipotong. "Ini tentu sangat menarik para calon TKI," ujarnya.

Selain itu, kurangnya sosialisasi Disnakertrans dan perangkat desa ke calon TKI yang berada di tingkat desa. Hal itu disebabnya dana sosialisasi atau penyuluhan yang tidak ada. "Sebenarnya tahun ini kami sudah menganggarkan Rp 69 juta, tetapi ternyata dipangkas oleh dewan tinggal Rp 29 juta, kami tidak tahu alasannya. Sehingga dana sekecil itu tak mungkin bisa maksimal memberi sosialisasi," katanya.

Dana Rp 29 juta itu bukan untuk penyuluhan saja, tetapi untuk kegiatan lain. Tak pelak, minimnya dana penyuluhan calon TKI itu tentu dinas tidak bisa mengcover semua calon TKI asal Kabupaten Blitar. "Jadi faktor TKI ilegal selain calo, juga minimnya penyuluhan," ujar Muladi.

Dia mengatakan, faktor yang tak kalah penting dalam menjadikan TKI ilegal adalah yakni masih ada Unit Pelayanan Pendaftaran Penyaluran Calon TKI (UP3CTKI) yang mbandel. Beberapa waktu lalu dinas telah mencabut izin satu cabang dari empat cabang UP3CTKI yang ada di Blitar. "Izinnya tidak beres jadi kami cabut," katanya. (and/cam)

Radar Tulungagung, Senin, 21 Apr 2008

0 tanggapan: