Buntut UU-IT, Pengelola Warnet Ditarik Rp 2 Juta

Polisi Panggil Pengelola Warnet

BOJONEGORO - Penyebaran pornografi mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Kemarin, 16 pengusaha warung internet (warnet) mendapat pengarahan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE di Mapolsekta Bojonegoro.



Menurut Kapolsekta Bojonegoro, AKP Supriyono pemerintah serius memberantas pornografi dalam bentuk dan media apapun termasuk internet. Salah satu buktinya telah disahkan UU ITE oleh DPR RI pada 25 Maret 2008 lalu. Salah satu pasal yakni pasal 27 mengatur tentang penyebaran pronografi melalui akses internet. "Internet ini sifatnya khusus, tidak cukup hanya pasal 282 KUHP tapi butuh aturan lebih lanjut seperti UU ITE ini,"kata AKP Supriyono di hadapan pengusaha warnet kemarin.

Dia mengungkapkan, UU ITE mengenakan denda Rp 1 miliar bagi warnet yang terbukti menyebarkan pornografi. Selain itu, diharapkan agar operator warnet memfilter anak-anak usia sekolah yang main internet saat jam sekolah.

"Kalau ada anak-anak ke warnet saat jam sekolah harus ditanya apakah sudah pulang sekolah atau seizin guru masing-masing,"tambahnya.

Dalam sesi diskusi dengan Kapolsekta Bojonegoro, seorang pemilik warnet mengeluhkan sikap Dinas Infokom Bojonegoro terkait pemberian piranti lunak (software) pemblokir pornografi. "Harusnya software antipornografi dibagikan gratis karena itu program pemerintah. Tapi kenapa Kadis Infokom software tersebut dijual Rp 2 juta per warnet."cetus Maranata, pemilik Qwerty Net Bojonegoro.

Menanggapi pertanyaan tersebut, AKP Supriyono berjanji akan berkoordinasi bakal dengan Dinas Infokom Bojonegoro untuk mengudang kembali para pemilik dan pengelola warnet untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan UU ITE. (nas)

Radar Bojonegoro, Sabtu, 12 Apr 2008

0 tanggapan: