Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal

TULUNGAGUNG - Jajaran Polres Tulungagung kembali menggagalkan pengiriman TKI ilegal dini hari kemarin. Sebanyak delapan orang berencana akan dikirim ke Johor Bahru, Malaysia, lewat Batam. Dua tekong, yakni Madiono,37, dan Nursolah, 42, yang diduga sebagai pemasok TKI itu berhasil ditangkap.


Keduanya warga asal Desa Sukorejo kulon, Kecamatan Ngunut. Diduga mereka memiliki jaringan agen pengiriman TKI yang berada di Malaysia. Kini mereka diamankan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kaur Binops Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Khairil menjelaskan, polisi mengendus rencana pemberangkatan delapan calon TKI yang semuanya laki-laki tersebut. Sekitar pukul 02.00 rombongan yang menumpang Isuzu Panther AG 603 AD tersebut kemudian dicegat di jalan raya Boyolangu.

Setelah diperiksa, baik Madiono dan Nursolah yang merekrut para calon TKI tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin penempatan TKI di luar negeri. Curiga dengan kedua orang itu polisi menggelandangnya ke Mapolres Tulungagung. Hingga siang kemarin, baik tersangka maupun kedelapan calon TKI yang dijadikan saksi tesebut masih menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operasi kedua tersangka tersebut dengan merekrut calon TKI dengan informasi dari mulut ke mulut. Para calon TKI dijanjikan sebagai kuli bangunan dengan bayaran 30 ringgit atau Rp 90 ribu per hari. Kedua tersangka tersebut akhirnya mendapatkan delapan orang. Tak tanggung-tanggung enam dari kedelapan orang itu berasal dari luar Tulungagung. Yakni empat orang dari Wonosobo, dua orang dari Lampung Tengah dan sisanya dari Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Kiyo, 50, salah satu calon TKI mengatakan, tertarik setelah mendapat informasi dari besannya. Dia mengaku mengeluarkan uang senilai Rp 3,9 juta untuk biaya pemberangkatan ke Malaysia. Uang tersebut sudah diserahkan ke Madiono. "Yang satu setengah juta rupiah katanya buat paspor. Sudah saya bayarkan sekali, lalu yang dua juta empat ratus untuk biaya terbang ke Malaysia juga sudah saya bayarkan sekali," ucap Kiyo dalam bahasa Jawa.

Kiyo mengaku telah tiga hari berada di Tulungagung. Warga Mergosari, Sukoharjo, Wonosobo ini menginap di rumah besannya yang berada di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu. Bapak satu anak ini menunggu jemputan kedua tesangka tersebut. Namun apes belum sampai keluar dari kecamatan Boyolangu, niat mereka dihentikan polisi. Kiyo yang mengaku menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga dan pas foto ini hanya bisa pasrah setelah niatnya merantau ke Malaysia gagal.

Sementara, dari hasil pemeriksaan kemarin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima lembar KTP, satu lembar surat perjanjian, uang Rp 172 ribu dari tangan Madiono dan mobil panther AG 603 AD. "Kedua tersangka kami kenakan pasal 102 jo 2,4 UU 39 taun 2004 tentang Penempatan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman sepuluh tahun penjara," ucap Iptu Khairil. (tin/cam)

Radar Tulungagung Jumat, 18 Apr 2008

0 tanggapan: