Jamsostek, dari Buruh untuk Buruh

Hubungan pemerintah, pengusaha, dan buruh selama ini dipenuhi ketidakpercayaan. Karena itu, untuk memulai hubungan saling memercayai perlu tahap-tahap tertentu.


Sofjan mengemukakan, saat ini forum bipartit yang ada sudah merancang RUU Jamsostek dan telah menyerahkan kepada DPR. "Masalah Jamsostek ini dinilai paling ringan, sehingga diharapkan ada kesepahaman. Sebab, sebenarnya yang berkepentingan dengan UU ini adalah pengusaha dan buruh, bukan pemerintah. Maka itu saya sangat menyayangkan kalau Jamsostek menyetor keuntungan kepada pemerintah. Padahal, seharusnya dari buruh untuk buruh," katanya.

Pasca RUU Jamsostek, baru menginjak problem yang lebih berat, yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Sofjan mengemukakan, di UU terdapat pasal-pasal yang sangat tidak disukai buruh, yakni tentang buruh kontrak dan outsourcing hingga lima tahun. Dua tahun outsourcing, lalu dikontrak satu tahun, dan bisa diperpanjang dua tahun.

Sementara itu, kalangan pengusaha menyoroti masalah pesangon, faktor pemecatan yang sulit dilakukan, serta penetapan UMR oleh pemerintah daerah. "Ya, ini kita kompromikan," jelasnya.

Sebenarnya persoalan yang ada sangat terkait. Mengapa perusahaan menggunakan buruh kontrak dan outsourcing? Sebab, kalau sudah jadi pegawai tetap, perusahaan susah memecatnya. Selain itu, perusahaan harus memberikan pesangon.

Terkait masalah UMR, Sofjan menilai sulit bagi pengusaha menerima kenyataan bahwa perusahaan besar dan kecil disamaratakan. "Masalah gaji itu urusan perusahaan, bukan bupati atau wali kota," katanya.

Dia menyebutkan, akar persoalan UU 13/2003 adalah saat Menaker dijabat Jacob Nuawea yang juga merangkap sebagai ketua SPSI. "Akhirnya, untuk menyenangkan anggota, dibuatlah semau dia," kritiknya.

Sofjan mencatat, sejak reformasi, belum ada perusahaan asing yang padat karya masuk Indonesia. "Yang keluar banyak. Kalaupun ada yang masuk, mereka menggunakan buruh kontrak atau outsourcing," tegasnya. (iw/ib)

Jawa Pos, Minggu, 30 Mar 2008

0 tanggapan: