Bantah Tarik Uang untuk Software Antipornografi

BOJONEGORO- Kepala Dinas Infokom, Djindan Muhdin membantah pihaknya menarik uang Rp 2 juta untuk software antipornografi. Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembagian software dari pemerintah pusat. Software antipornografi tersebut diatur dalam UU ITE (Informasi dan Teknologi Informatika) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.


"Kami tidak ada niat untuk jual beli,"kata Djindan kepada Radar Bojonegoro kemarin. Dia mengaku hanya mengintruksikan agar pihak warnet mematuhi peraturan pemerintah terkait UU ITE tersebut.

Jadi, lanjut dia, saat ini yang dilakukan oleh pemkab dan kepolisian adalah sosialisasi UU tersebut. "Itu sebagai tindakan preventif dulu,"ujarnya. Namun, tambah dia, jika ada warnet yang tidak patuh maka akan dikenakan sangsi tegas oleh pemerintah. Salahsatu sangsinya sesuai UU ITE adalah denda Rp 1 miliar.

Menurut dia, UU ITE tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membendung maraknya pornografi di Indonesia. "Terutama bagi generasi muda,"ujar mantan asisten III sekkab ini.

Dia mengungkapkan pengguna warnet di Bojonegoro rata-rata adalahh generasi muda terutama pelajar. Karena itu, dia berharap warnet juga mempunyai tanggungjawab memberantas pornografi. (nas)

Radar Bojonegoro Minggu, 13 Apr 2008

0 tanggapan: