Oleh Ahmad Khoirul Fata *
Tulisan Asvi Warman Adam Belajar dari Sejarah Ahmadiyah (JP, 24/04/08) patut dikritisi. Sebab, dalam tulisan itu, Asvi membuat kesimpulan bahwa sejak dulu Muhammadiyah tidak memiliki problem serius dengan Ahmadiyah, terutama Lahore. Resistansi Muhammadiyah baru muncul saat MUI mengeluarkan fatwa kesesatan Ahmadiyah pada 1984.
Kesimpulan tersebut tentu saja layak diperdebatkan. Beberapa literatur justru menunjukkan bahwa sikap resistan Muhammadiyah muncul jauh sebelum dekade 1980-an. Selain itu, tampaknya, Asvi hanya menyampaikan fakta sejarah yang sepenggal.
Buya HAMKA dalam buku Peladjaran Agama Islam (PAI) (terbit kali pertama pada 1956) menulis Ahmadiyah -baik Qadiani maupun Lahore- masuk ke Indonesia sejak 1920-an. Qadiani masuk melalui Tapak Tuan, kemudian ke Minangkabau pada zaman kejayaan Sumatera Thawalib di Padang Panjang sekitar 1923.
Awalnya, beberapa pelajar Sumatera Thawalib melanjutkan studi ke luar negeri. Di sana mereka secara intens dibina Qadiani hingga bisa bertemu dengan Khalifatul Masih II. Setelah dinilai matang dalam ajaran Ahmadiyah Qadiani, mereka pun disuruh pulang ke Minangkabau ditemani seorang dai Qadiani, Maulvi Rahmat Ali. Di tanah kelahirannya, mereka menggelar berbagai perdebatan tentang keyakinannya dengan ulama lokal.
Tentu saja, keyakinan menyimpang yang mereka bawa ditentang para ulama. Karena hanya memperoleh beberapa puluh pengikut di Sumatera, Rahmat Ali pindah ke Jawa dan mendapat beberapa orang pengikut. Namun, akhirnya usaha di Jawa juga mendapat tentangan keras, terutama, dari tokoh Persis, A. Hassan. Dalam sebuah perdebatan di Bandung, A. Hassan membuka semua kekeliruan Qadiani dan terbongkarlah semua kepalsuannya oleh pendebat ulung itu.
Hampir bersamaan dengan Qadiani, aliran Lahore juga hadir di Indonesia. Pada 1924, dua orang utusan Lahore datang ke Jogja, yaitu Maulana Ahmad dan Mirza Ali Ahmad Beig. Menurut HAMKA, ada dua tokoh Muhammadiyah yang mengikuti ajaran itu, yaitu M. Ngabehi Joyosugito dan M. Yunus Anis. Saat itu, belum ada sikap tegas dari Muhammadiyah atas kedua tokohnya itu.
Pada 1925, Syaikh Abdul Karim Amrullah datang ke Jogja dan sempat berdebat dengan Ahmad Beig di hadapan H Fakhruddin. Dari perdebatan itu, H Fakhruddin baru tahu bahwa Qadiani dan Lahore tidak jauh berbeda. Meski demikian, Muhammadiyah tetap belum bisa mengambil sikap tegas.
Selang dua tahun kemudian, mubalig terkenal dari India, Maulana Abdul Aleem As-Shiddiqi, datang ke Jogja dan berceramah tentang hakikat Ahmadiyah Qadiani dan Lahore. Baru setelah itu Muhammadiyah bersikap tegas dengan mengeluarkan kedua tokohnya yang terjangkit penyakit Ahmadiyah itu.
Agama Ahmadiyah
Ada satu kenyataan yang tidak disinggung Asvi dalam tulisan itu bahwa keluarnya fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah pada 1984 tidak lepas dari peran penting tokoh Muhammadiyah, yaitu Buya HAMKA yang saat itu menjabat ketua MUI.
Sikap itu sesungguhnya adalah akumulasi dari resistansi HAMKA dan Muhammadiyah terhadap Ahmadiyah. Dalam buku PAI tersebut, HAMKA secara panjang lebar membahas Ahmadiyah, mulai sejarah kemunculan, ajaran, hingga masuknya ajaran itu ke Indonesia.
Ada dua kesimpulan penting dalam buku itu; 1) lahirnya nabi palsu pada zaman modern (Mirza Ghulam Ahmad) tidak lepas dari dukungan kolonial Inggris untuk melemahkan perlawanan umat Islam. 2) Ahmadiyah lebih berbahaya daripada Bahai. Sebab, Bahai secara jantan menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari Islam, sedangkan Ahmadiyah tetap menempel pada Islam. Dengan status seperti itu, Kaum Ahmadi dinilai berpotensi merusak Islam dari dalam.
Karena itulah, HAMKA menulis Ahmadiyah sebagai "agama" bukan "aliran". Sebagai "agama", HAMKA melihat Ahmadiyah memiliki akidah dan syariat yang berbeda dengan Islam. Akidah Ahmadiyah berinti pada keyakinan akan kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Sedangkan syariatnya bertumpu pada upaya mengekalkan kolonialisme Inggris di India dengan menghapuskan ajaran jihad. Allahu a’lam
*. Ahmad Khoirul Fata, koordinator Jaringan KB Muda PII Jawa Timur
Jawa PosSenin, 28 Apr 2008
Tulisan Asvi Warman Adam Belajar dari Sejarah Ahmadiyah (JP, 24/04/08) patut dikritisi. Sebab, dalam tulisan itu, Asvi membuat kesimpulan bahwa sejak dulu Muhammadiyah tidak memiliki problem serius dengan Ahmadiyah, terutama Lahore. Resistansi Muhammadiyah baru muncul saat MUI mengeluarkan fatwa kesesatan Ahmadiyah pada 1984.
Kesimpulan tersebut tentu saja layak diperdebatkan. Beberapa literatur justru menunjukkan bahwa sikap resistan Muhammadiyah muncul jauh sebelum dekade 1980-an. Selain itu, tampaknya, Asvi hanya menyampaikan fakta sejarah yang sepenggal.
Buya HAMKA dalam buku Peladjaran Agama Islam (PAI) (terbit kali pertama pada 1956) menulis Ahmadiyah -baik Qadiani maupun Lahore- masuk ke Indonesia sejak 1920-an. Qadiani masuk melalui Tapak Tuan, kemudian ke Minangkabau pada zaman kejayaan Sumatera Thawalib di Padang Panjang sekitar 1923.
Awalnya, beberapa pelajar Sumatera Thawalib melanjutkan studi ke luar negeri. Di sana mereka secara intens dibina Qadiani hingga bisa bertemu dengan Khalifatul Masih II. Setelah dinilai matang dalam ajaran Ahmadiyah Qadiani, mereka pun disuruh pulang ke Minangkabau ditemani seorang dai Qadiani, Maulvi Rahmat Ali. Di tanah kelahirannya, mereka menggelar berbagai perdebatan tentang keyakinannya dengan ulama lokal.
Tentu saja, keyakinan menyimpang yang mereka bawa ditentang para ulama. Karena hanya memperoleh beberapa puluh pengikut di Sumatera, Rahmat Ali pindah ke Jawa dan mendapat beberapa orang pengikut. Namun, akhirnya usaha di Jawa juga mendapat tentangan keras, terutama, dari tokoh Persis, A. Hassan. Dalam sebuah perdebatan di Bandung, A. Hassan membuka semua kekeliruan Qadiani dan terbongkarlah semua kepalsuannya oleh pendebat ulung itu.
Hampir bersamaan dengan Qadiani, aliran Lahore juga hadir di Indonesia. Pada 1924, dua orang utusan Lahore datang ke Jogja, yaitu Maulana Ahmad dan Mirza Ali Ahmad Beig. Menurut HAMKA, ada dua tokoh Muhammadiyah yang mengikuti ajaran itu, yaitu M. Ngabehi Joyosugito dan M. Yunus Anis. Saat itu, belum ada sikap tegas dari Muhammadiyah atas kedua tokohnya itu.
Pada 1925, Syaikh Abdul Karim Amrullah datang ke Jogja dan sempat berdebat dengan Ahmad Beig di hadapan H Fakhruddin. Dari perdebatan itu, H Fakhruddin baru tahu bahwa Qadiani dan Lahore tidak jauh berbeda. Meski demikian, Muhammadiyah tetap belum bisa mengambil sikap tegas.
Selang dua tahun kemudian, mubalig terkenal dari India, Maulana Abdul Aleem As-Shiddiqi, datang ke Jogja dan berceramah tentang hakikat Ahmadiyah Qadiani dan Lahore. Baru setelah itu Muhammadiyah bersikap tegas dengan mengeluarkan kedua tokohnya yang terjangkit penyakit Ahmadiyah itu.
Agama Ahmadiyah
Ada satu kenyataan yang tidak disinggung Asvi dalam tulisan itu bahwa keluarnya fatwa MUI tentang kesesatan Ahmadiyah pada 1984 tidak lepas dari peran penting tokoh Muhammadiyah, yaitu Buya HAMKA yang saat itu menjabat ketua MUI.
Sikap itu sesungguhnya adalah akumulasi dari resistansi HAMKA dan Muhammadiyah terhadap Ahmadiyah. Dalam buku PAI tersebut, HAMKA secara panjang lebar membahas Ahmadiyah, mulai sejarah kemunculan, ajaran, hingga masuknya ajaran itu ke Indonesia.
Ada dua kesimpulan penting dalam buku itu; 1) lahirnya nabi palsu pada zaman modern (Mirza Ghulam Ahmad) tidak lepas dari dukungan kolonial Inggris untuk melemahkan perlawanan umat Islam. 2) Ahmadiyah lebih berbahaya daripada Bahai. Sebab, Bahai secara jantan menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari Islam, sedangkan Ahmadiyah tetap menempel pada Islam. Dengan status seperti itu, Kaum Ahmadi dinilai berpotensi merusak Islam dari dalam.
Karena itulah, HAMKA menulis Ahmadiyah sebagai "agama" bukan "aliran". Sebagai "agama", HAMKA melihat Ahmadiyah memiliki akidah dan syariat yang berbeda dengan Islam. Akidah Ahmadiyah berinti pada keyakinan akan kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Sedangkan syariatnya bertumpu pada upaya mengekalkan kolonialisme Inggris di India dengan menghapuskan ajaran jihad. Allahu a’lam
*. Ahmad Khoirul Fata, koordinator Jaringan KB Muda PII Jawa Timur
Jawa PosSenin, 28 Apr 2008