Bongkar Human Trafficking di Tulungagung [1]

Gagalkan Penyelundupan 20 TKI
Pelakunya PNS, Korban Sembilan Wanita

TULUNGAGUNG - Upaya penyelundupan perdagangan manusia (trafficking) dibongkar jajaran Polres Tulungagung. Sebanyak 20 korban berhasil diselamatkan ketika akan diangkut pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal ke Solo, Jawa Tengah, dengan rencana berikutnya akan dikirim ke Malaysia. Mereka yang tengah menumpang kendaraan Bison nopol AG 7013 S dicegat polisi ketika melintas di jalan umum Desa Ngranti, Boyolangu, kemarin malam.




Operasi penggerebekan yang dilakukan pukul 21.00 WIB itu menemukan sedikitnya sembilan wanita, di antaranya dua orang masih berusia di bawah umur. Selebihnya, 11 laki-laki berada di dalam satu kendaraan bersama wanita tersebut. Para calon TKI/TKW yang akan diberangkatkan menuju Solo itu merupakan rombongan gelombang kedua. Sebelumnya, kendaraan pertama telah berangkat lebih dulu dengan ditumpangi 21 orang.

Siapa pembawa calon TKI/TKW tersebut? Sindikat penyelundupan ini diduga diotaki seorang PNS yang bertugas di lingkup Badan Pengawas (Bawas) Tulungagung yang diketahui bernama Tomo Adi Wibowo,42. Usaha yang dijalankan Tomo ini diperkirakan sudah memakan ratusan korban untuk dikirim ke negeri Abdullah Badawi ini.

Kapolres Tulungagung AKBP Trihadi Sutono mengatakan, sindikat perdagangan manusia tersebut telah lama diincar polisi. Pihaknya baru bergerak ketika mendapat informasi dari intelejen yang menyebut bahwa malam itu akan ada pemberangkatan dua rombongan TKI ilegal menuju Solo. Malam itu, polisi langsung menuju sasaran. Hasilnya, satu unit mobil Bison yang mengangkut 20 orang TKI itu berhasil dicegat saat melintas di jalan umum Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu. Tapi satu unit Bison lain yang mengangkut 21 TKI telanjur lolos. Rombongan pertama itu diduga sudah berada di sekitar Madiun saat mobil bison kedua yang disopiri Sunarto dicegat tim buru sergap (buser) Polres Tulungagung. "Penyelundupan manusia ke luar negeri tanpa disertai dokumen yang sah ini bisa kami kategorikan sebagai kasus trafficking. Para tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya," kata Kapolres Tulungagung AKBP Trihadi Sutono.

Dalam pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap orang yang memberangkatkannya. Polisi menemukan nama Tomo Adi Wibowo sebagai bos dari PJTKI itu. Akhirnya Tomo yang warga Pucung, Kecamatan Boyolangu, ditangkap di rumahnya. Tidak hanya Tomo yang diringkus. Tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan PJTKI ilegal itu juga dibekuk. Mereka adalah Afifah, 25, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Wasis, 26, warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, serta Kamidi, 50, warga Desa Panjer, Kecamatan Rejotangan. Kini mereka diamankan di mapolres Tulungagung. Sedang para korbannya, juga dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan. Saat di markas polisi itu para korban dipertontonkan film tentang trafficking.

Dalam menjalankan aksinya, empat tersangka tersebut memiliki peran beda. Tomo berperan sebagai pemilik PJTKI fiktif. Afifah merupakan tenaga administrasi yang mengurusi proses pemalsuan sejumlah dokumen seperti KTP, kartu keluarga maupun akta kelahiran para korban. Sementara Wasis dan Kamidi berperan sebagai penanggung jawab pengiriman serta PL atau pencari korban atau tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri. Keempat orang ini ditangkap secara bergiliran sesaat setelah rombongan korban trafficking kedua yang menumpang mobil Bison nopol AG 7013 S berhasil digagalkan petugas.

Selain menahan empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti uang belasan juta rupiah yang diduga hasil trafficking, satu set komputer, printer dan scaner untuk memalsu dokumen penting, puluhan KTP, KK dan akta kelahiran palsu serta satu unit mobil bison. "Kami masih akan melakukan pengembangan penyelidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan jaringan Tomo telah melibatkan sindikat yang sama di daerah-daerah lain," tandas kapolres serius.

Sinyalemen yang dikatakan kapolres Tulungagung ini tidak lepas dari pengakuan tersangka Tomo yang menyebut pihaknya bekerja sama dengan banyak biro PJTKI di daerah lain. Seperti Malang, Blitar, Trenggalek, Kediri, Ponorogo, Lombok maupun Tulungagung sendiri. PJTKI fiktif milik Tomo juga bekerjasama dengan sebuah Biro perjalanan Bijak milik Ny Bari yang beralamat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. "Semuanya masih lidik. Kami akan coba berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah lain untuk menggali lebih lanjut kasus ini," sambung kapolres.

Hasil dari penyidikan polisi sementara menemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan Tomo sejak tahun 1996. Itu artinya, selama 12 tahun jaringan ini telah menyelundupkan tenaga kerja keluar negeri dengan tujuan utama Malaysia. Sesuai buku administrasi yang disita petugas, korban trafficking Tomo cs telah mencapai ratusan orang. Pengiriman rata-rata dilakukan seminggu dua kali. Setelah menuntaskan pemalsuan dokumen, para korban lantas dikirim menuju Solo untuk mengurus paspor. Tahap ini pula yang kemarin dilakukan Tomo saat mengirim dua rombongan TKI ilegal menuju Solo. Sesuai rencana, mereka baru akan diberangkatkan menuju malaysia pada Jumat besok menggunakan kendaraan darat dan laut setelah transit di kota Medan.

Kabag Binamitra Polres Tulungagung Kompol Suparno memastikan keempat tersangka akan dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni UU no no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang; UU no 39 tahun 2004 pasal 102/103 tentang penempatan dan perlindungan TKI serta pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan. Ancaman hukuman maksimal dari ketiga jeratan pasal tersebut adalah hukuman penjara selama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 120 juta. (des/cam)


Dikopipaste dari Jawa Pos Radar Tulungagung, Jumat, 29 Feb 2008

0 tanggapan: