PJTKI Minta Polisi Usut Pengambilan Paspor TKI di Terminal IV

Indonesia-policewatch.com:Empat perusahaan jasa TKI meminta polisi mengusut pengambilan paspor oleh sebuah LSM di Terminal IV khusus TKI di Bandara Soekarno Hatta , karena hal itu melanggar peraturan perundangan yang mengatur keimigrasian, khususnya kepemilikan paspor.


Keempat perusahaan jasa TKI itu adalah Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Asosiasi Pengusaha Jasa penempatan TKI ke Asia Pasifik (Ajaspac) dan Indonesia Employment Agency Association (Idea).

Ketua Bidang Hukum Dan Organisasi Ajaspac Halomoan Hutapea di Jakarta, Jumat (16/5), mengatakan jika kondisi ini tetap dibiarkan maka keempat organisasi itu akan melaporkan kasus tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR yang melakukan inspeksi mendadak ke Teriminal IV mengatakan terdapat praktik "mafia" di sana dalam melayani TKI.

Salah satunya tindakan pemerasan sehingga sangat merugikan bagi "pahlawan devisa" itu ketika hendak pulang ke rumah masing-masing.

"Saya mencatat bahwa terdapat praktik `mafia` di terminal yang terletak di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari ,Kota Tangerang itu, ada aksi pemerasan terhadap TKI," kata anggota Komisi IX DPR Arisman Zagoto kepada ANTARA di Tangerang, Rabu (15/5).

Selain itu , Arisman juga mencatat sebuah LSM yang tidak berwenang menahan paspor milik TKI ternyata bisa menahan dokumen resmi itu sehingga mereka terlunta belasan jam di terminal itu.

Arisman Zagoto, yang datang bersama sejumlah anggota Komisi IX lainnya, menyimpulkan telah terjadi pemerasan terhadap TKI dengan meminta sejumlah. Karena itu, dia menilai keberadaan terminal IV tidak untuk melindungi TKI atau memberikan kemudahan, melainkan mempersulit mereka pulang ke kampung halaman masing-masing.

Sementara Halomoan menyatakan kepemilikan paspor adalah hak setiap warga negara sebagai kartu identitas international.

"Jadi, paspor itu seperti KTP. Milik yang paling pribadi bagi seseorang. Tidak ada hak mana pun mengambilnya secara tidak sah," kata Halomoan.

Ambil tiap hari

Sementara di Terminal IV Bandara Soetta, sebuah LSM bidang hukum setiap hari mengambil paspor TKI bermasalah (TKI yang pulang sebelum habis masa kerja, dengan alasan untuk mengurus asuransi sang TKI.

Setiap TKI yang masa kerjanya kurang dua tahun kerja diminta mengisi formulir yang berisikan surat kuasa untuk mengurus gaji dan asuransi.

Halomoan menerima sejumlah pengaduan atas praktik tersebut dan tiga diantaranya adalah dari Ruti Purwaningsih, Ika Sunarti dan Nopi Nurlia Ningsih Bt Encep.

Praktik generalisasi bahwa TKI yang pulang sebelum dua tahun kerja berarti bermasalah sehingga harus dibuat berita acara, dinilai Halomoan sebagai suatu sikap yang keliru.

Hal itu dialami oleh Ruti yang ingin kembali dari Hong Kong karena diminta oleh majikannya setelah bekerja tiga bulan. Saat sang majikan memintanya kembali karena masalah keluarga majikan sudah selesai satu bulan kemudian, Ruti tidak bisa kembali ke Hong Kong karena paspornya ditahan oleh LBH Kompar saat mendarat di Terminal IV.

"Dia sudah meminta paspor itu berulang kali tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan dan paspornya tak pernah kembali," kata Halomoan.

Halomoan menilai penahanan paspor itu bertujuan untuk mendapatkan uang gaji dan asuransi TKI secara ilegal. UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI menyatakan PJTKI bertanggung jawab atas TKI sejak direkrut hingga kembali ke tanah air.

Untuk itu, setiap TKI diasuransikan sebelum ditempatkan ke luar negeri. Namun, saat mereka kembali ke tanah sebelum kontrak habis, maka klaim asuransi diurus oleh pihak lain.

"Saya tidak yakin dana asuransi itu diserahkan ke TKI, khususnya jika upahnya tidak dibayar," kata Halomoan.

Seharusnya, paspor itu diberikan ke TKI atau PJTKI yang menjadi penjamin pembuatan paspor.

"Pihak imigrasi selalu memberi stempel perusahaan PJTKI penjamin paspor di belakang buku paspor TKI," kata Halomoan. PJTKI-lah yang bertanggung jawab atas paspor itu setelah TKI, bukan LSM.

Kembalikan Paspor

Dia juga menambahkan, pada setiap pertemuan dengan Ditjen Imigrasi, PJTKI selalu diingatkan agar melaporkan paspor yang sudah diterima dan berapa yang kembali.

Dengan sistem finger print, paspor itu tidak bisa digunakan oleh pihak lain. Tapi dengan surat kuasa, pihak lain bisa menggunakan paspor untuk mencairkan asuransi.

Karena itu, Halomoan mengingatkan semua konsorium agar tidak mencairkan asuransi jika TKI dan PJTKI tidak diikutsertakan.

"Jika konsorsium asuransi mencairkannya maka kami, empat organisasi TKI, akan menuntut dan meminta Menakertrans(Erman Soeparno, red) membubarkan sistem asuransi," kata Halomoan.

Dia juga meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) bertanggung jawab atas penyimpangan ini. BNP2TKI adalah lembaga yang mengelola Terminal IV sejak diresmikan.

Direktur Pengawasan BNP2TKI Mardjono hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.

Halomoan juga meminta Menakertrans bertanggung jawab karena berdasarkan UU maka Depnakertrans adalah pihak yang bertanggung jawab pada pengelolaan terminal khusus TKI meskipun sudah mengalihkannya ke BNP2TKI melalui Kepmen No.18/2007.

Berdasarkan Kepmen 18/2007, Menakertrans menyerahkan sebagian urusan administrasi ke BNP2TKI. Menyusul dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan BNP2TKI, Halomoan mendesak Menakertrans mencabut Permen tersebut dan mengembalikan semua urusan administrasi ke Depnakertrans.

"Kita harus mengembalikan BNP2TKI ke asalnya, yakni menempatkan TKI melalui sistem G to G, dimana PJTKI tidak boleh melakukannya, Bukan sebagai operator yang juga regulator," kata Halomoan.

Diingatkannya, berdasarkan peraturan perundangan yang menjadi pengemban amanat melaksanakan UU adalah menteri, bukan lembaga setingkat badan seperti BNP2TKI.

Dia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberi perhatian pada kasus ini agar TKI tidak menjadi obyek pemerasan dan sarana pengambilan keuntungan dengan dalih perlindungan.

Berkaitan dengan itu, empat asosiasi akan membuat surat pengaduan ke Presiden agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penempatan dan perlindungan TKI. (IPW/Ant)


dari sini

1 tanggapan:

pimpinan LSM LBH KOMPPAR di Terminal IV bermasalah.
5 orang Loyer dan 8 orang staff administrasinya ditipu oleh N.Sumarno (direktur) & Dini Eka Wati (sekertaris) LBH KOMPPAR tentang pembayaran kontrak kerja dan upah gaji bulanan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab N.Sumarno.
Sumarno memberikan janji - jani manis dalam masalah pelunasan kontrak dan gaji, tetapi dalam 1 bulan ini tidak ada realisasinya.
Sangat memalukan sekali seorang pimpinan seperti ini.