NU Menyikapi "Trafficking"

Oleh: Nur Rofiah

Musyawarah Nasional Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 28- 31 Juli 2006 menyisakan beberapa agenda penting, salah satunya perdagangan manusia (trafficking).



Pembahasan dilanjutkan pada Selasa (15/8). Kali ini, fatwa NU mengenai trafficking layak dicatat dalam sejarah gerakan perempuan di Indonesia karena disertai rekomendasi PBNU beserta seluruh badan otonom dan lembaganya dari pusat hingga daerah untuk melakukan gerakan bersama menolak trafficking.

Ada dua fatwa tentang trafficking. Pertama, mengharamkan eksploitasi selama proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang itu, baik yang dilakukan dalam negara maupun antarnegara. Kedua, mewajibkan semua pihak, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat, mencegah trafficking dan melindungi korban.

Problem dalam trafficking sehubungan dengan agama sama sekali tidak terletak pada hukum trafficking, tetapi pada tindakan apa yang dapat disebut trafficking. Ini penting karena trafficking banyak diwarnai aksi penipuan berkedok agama. Misalnya, penyelundupan tenaga kerja ilegal melalui umroh, penjaringan calon korban melalui pernikahan, dan pemanfaatan tokoh agama sebagai perantara penjaringan calon korban dengan dalih mencari tenaga kerja.

Fatwa pertama NU menegaskan, trafficking tak hanya mencakup perdagangan itu sendiri, tetapi seluruh rangkaian prosesnya. Karena itu, fatwa ini merupakan peringatan keras bagi umat beragama, khususnya tokoh-tokohnya, agar tak melakukan apa pun yang dapat menyebabkan orang lain menjadi korban trafficking dan mewaspadai upaya penipuan berkedok agama sebagai modus operandi trafficking.

Upaya perlindungan

Problem penting lainnya menyangkut trafficking dan agama adalah belum munculnya komitmen umat beragama terhadap pencegahan trafficking dan perlindungan korban. Padahal, trafficking merupakan kejahatan yang langsung menantang agama apa pun yang mengemban misi menjaga kehormatan manusia. Di samping itu, tak sedikit korban trafficking yang taat beragama.

Jika unsur terpenting trafficking adalah eksploitasi, maka trafficking tak lain adalah perbudakan jenis baru. Islam tak hanya melarang perbudakan, tetapi juga memberi solusi konkret. Misalnya memasukkan budak (riqab) dan orang yang dililit utang (gharimin) sebagai berhak menerima zakat. Dengan dukungan dana yang sangat besar ini, upaya pemberantasan perbudakan dapat berjalan efektif.

Trafficking adalah bisnis ketiga paling menguntungkan di dunia setelah senjata dan narkoba. Sebagaimana perbudakan pada masa lalu, trafficking kini melibatkan pemodal kelas kakap. Karena itu, upaya pencegahan trafficking jelas membutuhkan dana yang juga besar.

Dalam konteks sekarang, budak sangat mungkin diartikan sebagai korban trafficking. Mereka tak lagi mempunyai kuasa atas dirinya sendiri karena ada orang lain yang mengendalikan, mengancam, dan memaksa. Tak jarang korban dipaksa melacurkan diri, bahkan diambil organ tubuhnya untuk dijual.
Sementara gharimin dalam konteks kekinian juga sangat mungkin diartikan sebagai orang yang karena terlilit utang lalu menjadi korban trafficking. Ini banyak terjadi di tempat penampungan tenaga kerja, terutama mereka yang karena sesuatu hal tak dapat diberangkatkan. Dengan dalih mengganti biaya yang telanjur dikeluarkan perusahaan, mereka disekap dan dipekerjakan paksa sampai utang yang jumlahnya ditetapkan sewenang-wenang oleh perusahaan dianggap lunas.

Meneladani apa yang dilakukan Rasulullah SAW, umat Islam saat ini dapat melakukan hal sama. Setiap badan yang mengelola zakat semestinya mengalokasikan pos riqab dan gharimin untuk membiayai gerakan antitrafficking. Dengan dukungan dana ini, masyarakat lebih mudah merealisasikan sistem pencegahan trafficking secara menyeluruh.

Lebih realistis

Trafficking mesti dibedakan dari persoalan buruh migran. Unsur pokok trafficking adalah eksploitasi. Karena itu, trafficking bisa terjadi pada tenaga kerja kita, baik di dalam maupun luar negeri. Sebaliknya, menjadi buruh migran tak selalu mengalami trafficking, yaitu ketika proses bekerja secara keseluruhan tak diwarnai eksploitasi.

Pada saat pekerjaan masih sangat sulit didapatkan di dalam negeri, menjadi buruh migran bagi jutaan rakyat Indonesia menjadi satu-satunya pilihan membiayai hidup. Dalam kondisi seperti ini, fatwa perlindungan korban trafficking jelas lebih realistis daripada pengharaman perempuan bekerja di luar negeri tanpa muhrim.

Namun, fatwa baru efektif jika dibarengi aksi nyata. Karena itu, melalui pengurusnya dari pusat hingga daerah, NU diharapkan dapat melakukan gerakan bersama antitrafficking dengan membangun sistem pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terpadu.

Dr Nur Rofiah, Bil Uzm Litbang PP Fatayat NU, Dosen Institut PTIQ Jakarta

sumber: Harian Kompas, Senin, 04 September 2006

dkopipaste dari sini

0 tanggapan: