Dilema RUU Pornografi

Oleh Agus Sudibyo *

"Tak ada ranah publik yang tidak mengandaikan kebijakan publik". Statemen Simon Reich (2001) itu dapat menjadi titik-pijak untuk membahas kontroversi RUU Pornografi yang marak belakangan. RUU Pornografi di satu sisi adalah upaya menciptakan ruang publik yang steril dari berbagai materi dan representasi yang dianggap bermuatan pornografis, berikut dampak-dampaknya terhadap moralitas publik. Porsi terbesar dalam RUU Pornografi adalah pengaturan tentang batasan-batasan pornografi dalam ruang publik media.



Cita-cita tentang ruang-publik yang "steril pornografi" itu hendak diwujudkan dalam kebijakan publik melalui proses legislasi perundang-undangan. Persoalannya, proses legislasi itu sendiri sebagai mekanisme politik sering berjalan di luar agenda dan kendali publik. Dalam berbagai kasus legislasi, publik nota bene hanya menjadi outsider.

Perumusan kebijakan sepenuhnya dideterminasi partai politik, para politisi, dan birokrat wakil pemerintah dengan sudut-pandang dan kepentingan yang kurang-lebih partikular. Di tangan mereka pula tak pelak bentuk final UU Pornografi akan ditentukan.

Aspirasi publik mungkin tetap dipertimbangkan dalam proses legislasi, namun jelas bukan satu-satunya pertimbangan. Masih ada politik kepentingan yang jalin-menjalin dan kompleks. Aspirasi publik sering diabaikan sebagian atau seluruhnya ketika DPR harus berkompromi dengan pemerintah, ketika partai-partai politik harus mengambil "jalan tengah".

Persoalan lain, aspirasi publik mana yang dimaksudkan? Tidak semua unsur mempunyai akses dan kedekatan dengan partai-partai atau Pansus RUU Pornografi. Di sini muncul potensi reduksi representasi publik pada kebijakan-kebijakan DPR yang sesungguhnya hanya mencerminkan kepentingan kelompok tertentu.

Potensi Disintegrasi

Selain masalah akseptabilitas politik legislasi terhadap keberagaman aspirasi publik, perlu dilihat pula seberapa jauh kesadaran para perumus undang-undang terhadap risiko percepatan pengesahan UU Pornografi tanpa menenggang kontroversi yang terjadi. Tak ada yang membantah pornografi dapat merusak moralitas masyarakat.

Tak ada yang tidak setuju pornografi harus diperangi. Namun, persoalannya bukan perkara yang mudah merumuskan batasan-batasan pornografi untuk suatu bangsa yang demikian pluralistik dan multikultur. Jika tidak hati-hati, regulasi yang bertujuan baik itu dapat menegasikan hal-hal lain yang tak kalah penting bagi konsep berbangsa dan prinsip keadaban publik.

Dalam hal ini mengundang kembali intervensi pemerintah dalam urusan-urusan pornografi, juga sama artinya dengan mengundang intervensi pemerintah dalam urusan ruang publik dan privat yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Realitas pluralisme dan multikulturalisme bangsa adalah sumber inspirasi dan kebanggaan nasional yang tiada habisnya. Namun, realitas tersebut juga selalu menyimpan "bahaya-laten" disintergasi. Maka kita sesungguhnya selalu membutuhkan momentum, kebijakan, dan kearifan yang bisa menjadi perekat kesatuan bangsa, bukan sebaliknya.

Dalam konteks inilah, para perumus RUU Pornografi tidak boleh menganggap remeh reaksi penolakan dari beberapa daerah terhadap RUU Pornografi. Logika mayoritas-minoritas juga tidak tepat digunakan di sini, dan hanya akan menimbulkan kesan UU Pornografi adalah sebentuk pemaksaan kehendak suatu komunitas terhadap komunitas lain yang mempunyai nilai dan budaya yang berbeda. Selain itu, bukankah hukum harus adil kepada -dan harus mempertimbangkan kebahagiaan- semua pihak?

Rebirokratisasi

Yang juga patut disadari pendukung RUU Pornografi ialah gejala substansialisasi negara. Dengan rumusan yang ada sekarang, RUU Pornografi cenderung menempatkan negara sebagai substansi yang lebih tinggi daripada warganya, sehingga berhak mengatur apa saja dalam domain publik dan privat. Negara secara sepihak dianggap berhak melakukan kriminalisasi atas tataran moralitas dan kesopanan, dan menentukan apakah suatu tindakan dikategorikan bermoral atau tidak.

Di sini ternegasikan prinsip bahwa negara sesungguhnya secara hakiki berfungsi melengkapi apa yang kurang dalam kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalah. Negara berfungsi subsider dan tidak semestinya terlalu jauh mengatur segi-segi moralitas warganya. Namun, inilah yang tecermin dalam batang-tubuh RUU Pornografi, sebagaimana juga didapati dalam RUU KUHP.

Dalam konteks ini, yang terjadi dengan RUU Pornografi jangan-jangan adalah, "melalui kebijakan publik, dengan menggunakan jargon moralitas publik, pemerintah hendak meneguhkan kembali otoritasnya atas ruang publik sosial, khususnya ruang publik media".

RUU Pornografi perlu dilihat sebagai satu paket dengan agenda pemerintah mengajukan RUU Pers, RUU Rahasia Negara, dan berbagai RUU lain yang mencerminkan tendensi reorganisasi kekuatan birokrasi untuk melakukan "rebirokratisasi" ruang publik. Yakni, upaya-upaya pelembagaan kembali otoritas pemerintah untuk mengontrol ruang publik sosial, dengan mementahkan upaya-upaya kelompok prodemokrasi untuk mendemokratisasikan dan mendeliberasi ruang publik.

Dengan memanfaatkan prosedur legal-demokratis legislasi, kekuatan birokrasi menelikung gerakan demokratisasi, dan berusaha mengembalikan ruang-publik sosial Indonesia kepada kondisi-kondisi otoritarian. Tujuannya adalah negara penyelenggara: negara yang meskipun kurang otoriter, tetap mengatribusi pemerintah dengan otoritas yang eksesif untuk mengintervensi ruang publik (dan ruang privat) dengan menegasikan pentingnya prinsip subsideritas negara serta check and balances kekuasaan.

* Agus Sudibyo , deputi direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Jakarta.

Jawa Pos [Selasa, 21 Oktober 2008]

0 tanggapan: