Meluruskan Logika Berdemokrasi

Boni Hargens

Berbicara tentang demokrasi tidak pernah selesai. Persis di sini, kita bisa membantah dengan tegas tesis 'akhir sejarah' Fukuyama (1992) atau 'akhir ideologi' Bell (1952). Bahwa walaupun ideologi tandingan mati, demokrasi (liberal) tetap bukanlah akhir dari segalanya. Terlepas dari hukum dialektika yang tentu saja berlanjut, demokrasi dalam dirinya mengandung pertentangan. Ada pertentangan inheren dan ada pertentangan ekstern. Pertentangan inheren, misalnya, antara prinsip kebebasan dan prinsip kesetaraan. Kebebasan memberi ruang dan peluang bagi setiap individu untuk berekspresi. Namun, kebebasan itu juga bisa membuat orang tertentu mengabaikan orang lain sehingga tidak ada kesetaraan. Orang kaya bebas memperkaya dirinya, bahkan dengan tidak disadari bahwa dalam tiap peningkatan kekayaan, ada peningkatan kemiskinan di pihak orang lain.


Pertentangan ekstern terjadi pada prinsip dan praktik. Dalam prinsip, demokrasi sempurna, tapi dalam praktik, demokrasi selalu mengandung dan bahkan melahirkan masalah. Itulah yang bisa kita tarik dari pengalaman perang di dunia yang mengatasnamakan demokratisasi (Mann, 2005). Apakah secara moral perang bisa dibenarkan? Sering dibuatkan pembenaran dengan menoleh ke belakang, bahwa 'yang mau damai, perlu siapkan perang', si vis pacem para bellum. Namun, dalam dirinya, perang melawan prinsip kemanusiaan demokratik.

Pertentangan dalam praktik juga ditemukan dalam kasus yang lagi hangat sekarang, yakni fatwa larangan mengemis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia di Sumenep, Jawa Timur. Tindakan meminta-minta dinilai dapat merendahkan pribadi seseorang. Fatwa itu pun didukung MUI Pusat. Sejenis dengan itu, di akhir masa jabatan Sutiyoso di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan Peraturan Daerah Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya ditegaskan larangan memberi kepada pengemis dengan sanksi denda maksimal Rp2 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Saat menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menegaskan bahwa Departemen Sosial mempunyai suatu program untuk membawa mereka ke perumahan, memberikan pendidikan keterampilan kepada mereka agar mereka tidak mengemis lagi.

Pada 2000-2001, kami pernah bekerja untuk anak jalanan di Jakarta. Apa yang kami temukan pada waktu itu masih terjadi sampai hari ini. Bahwa rumah sosial yang dibangun pemerintah bukanlah solusi untuk para gelandangan. Mereka mengaku tidak betah dan tidak bahagia karena apa yang mereka butuh tidak ditemukan di sana. Yang mereka butuh adalah diperlakukan sebagai manusia yang utuh dengan segala hak dan harkat martabatnya. Apakah perumahan yang dimaksud Menko Kesra sudah menyediakan kebutuhan gelandangan macam itu? Jika ya, kenapa masih banyak yang lari ke jalan?

Demokrasi dalam praktik sering kali membingungkan. Terutama, ketika alat ukur demokrasi adalah prosedur dan kelengkapan peraturan formal. Kalau dilihat dari sudut pandang legal, Fatwa MUI tidak bertentangan dengan hukum negara karena di dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada larangan mengemis di muka umum. Namun, apakah demokrasi hanya bicara aturan dan prosedur? Bagaimana kalau kita berdebat dalam konteks 'hak hidup'?

Setiap orang berhak untuk hidup. Bahkan salah satu tujuan dasar adanya negara adalah melindungi dan menjamin hak itu. Kaya ataupun miskin, punya hak yang sama untuk hidup. Yang berbeda adalah yang kaya memiliki peluang besar untuk bertahan, sedangkan yang miskin peluangnya kecil dan pilihannya terbatas, bahkan sama sekali tidak punya pilihan. Itu sebabnya mereka turun ke jalan untuk meminta-minta.

Mereka tidak harus turun ke jalan kalau saja negara tahu tanggung jawabnya. Di dalam UUD 1945 Pasal 34, ada kewajiban bagi negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pertanyaannya, apa yang telah negara perbuat untuk orang miskin dan terlantar selama 64 tahun Indonesia merdeka?

Secara metaforis, banyaknya orang miskin dalam suatu negara mencerminkan tingginya ketidakpedulian negara terhadap rakyatnya. Dengan kata lain, kehadiran orang miskin adalah representasi dari miskinnya tanggung jawab sosial negara. Logika itu bukan upaya melakukan proyeksi kemalasan (orang miskin) pada negara atau mencari pembenaran untuk berpura-pura lupa bahwa hidup memang absurd seperti logika kaum liberal-egoistik, melainkan untuk melihat masalah ini secara seksama dan dengan bijaksana.

Ketika negara tidak mampu menjamin hidup orang miskin, kekuatan apa pun yang mengatasnamakan masyarakat atau negara tidak bisa secara arogan menghilangkan hak hidup orang miskin. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana menghilangkan kemiskinan. Oleh karena itu, pertama-tama perlu memahami genealogi kemiskinan (Jeffrey Sachs, 2005; Giovanna Procacci, 2007), berikut langkah-langkah memerangi kemiskinan dan segala struktur sosial dan politik yang memproduksinya. Jadi, yang diperangi adalah kemiskinan an sich, bukan orang miskin. Persis itu yang perlu dijernihkan lagi dalam kaitannya dengan Fatwa MUI dan Perda DKI Jakarta tahun 2007. Sebab benang yang paling merah dari politik demokrasi adalah menjamin hak hidup setiap warganya, kaya ataupun miskin. []

Oleh: Boni Hargens, Pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia; Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI)

Media Indonesia, Selasa, 08 September 2009 00:01 WIB

0 tanggapan: