TKI Tuntut 40 Agen Nakal Masuk Daftar Hitam

JAKARTA, SENIN - Praktik pelanggaran hak-hak tenaga kerja Indonesia di Hongkong masih terjadi. Pemerintah diminta memasukkan 40 agen nakal yang sering memeras dan menahan paspor tenaga kerja Indonesia di Hongkong ke dalam daftar hitam kerja sama penempatan.


Ketua Indonesia Migrant Workers Union (IMWU) Rusemi di Hongkong, Senin (8/9), mengatakan, sedikitnya 22.000 orang dari 120.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hongkong masih menerima upah di bawah standar. Agen juga m asih mengambil upah TKI selama tujuh bulan pertama, dengan dalih untuk biaya pelatihan dan penempatan, meski aturan ketenagakerjaan di Hongkong melarang.

"Kami sudah mendata 40 agen penempatan yang selama ini kerap melanggar hukum. Kami minta pemerintah segera memasukkan mereka dalam daftar hitam agen penempatan di Hongkong agar tidak ada lagi TKI yang menjadi korban mereka," kata Rusemi.

Menurut Hongkong Employment Ordinance, biaya agen tidak boleh lebih dari 10 persen upah sebulan buruh migran, yang rata-r ata 3.580 dollar Hongkong (setara Rp 4,2 juta). Namun dalam praktiknya, agen sering memotong upah TKI sampai 21.000 dollar Hongkong (setara Rp 24,6 juta).

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans Nomor KEP.186/PPTK/VI/2008, biaya penempatan TKI di Hongkong ditetapkan Rp 15,5 juta per orang. Akan tetapi, SK ini belum juga diterapkan.

Pemerintah seharusnya tidak tunduk kepada kepentingan agen dan perusahaan penempatan TKI swasta yang membuat biaya jadi mah al. Kami juga menuntut Konsul Jenderal RI di Hongkong minta maaf atas kekerasan petugas keamanan kepada TKI yang menjadi anggota IMWU, kata Rusemi.

Segera atasi

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang menghubungi Kompas dari Seoul, Korea, menyesalkan insiden tersebut. Menurutnya, insiden tidak perlu terjadi jika aktivis IMWU menyalurkan aspirasinya dengan sopan.

"Namun saya minta Atase Ketenagakerjaan RI segera merespons dan membicarakan masalah ini dengan Menteri Ketenagakerjaan Hongkong. Penanganan harus secepatnya dilakukan dan tetap menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Hongkong," kata Menakertrans.

Di Jakarta, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menyesalkan pemukulan TKI yang menyampaikan aspirasinya oleh petugas keamanan Konjen di depan Konjen RI di Hongkong.

Tetapi soal tuntutan mereka, itu masih dilema. Biaya pelatihan calon TKI ke Hongkong mahal sehingga upah mereka terpaksa dipotong untuk menggantinya. Persoalan ini baru bisa diatasi jika Indonesia sudah memiliki sistem perekrutan yang baik sehingga TKI benar-benar siap kerja, kata Jumhur.

Hamzirwan

Kompas Senin, 8 September 2008 | 21:02 WIB

0 tanggapan: