Buaya-Godzilla Memangsa KPK

Oleh: Rohman Budijanto

DI antara anak kandung reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang paling membanggakan. Berkat kinerjanya, citranya mengagumkan. Posisinya sebagai pemberi harapan pada rakyat melebihi citra anak kandung reformasi lain, seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, apalagi parpol yang kini boleh berjumlah banyak itu.


Tidak mengherankan, kini banyak orang, termasuk rakyat kebanyakan, marah atas perlakuan polisi (yang mengaku buaya) kepada lembaga penyapu koruptor itu. Apalagi kejaksaan, yang terkesan bergairah saat KPK dikuyo-kuyo seperti sekarang ini, juga akan menjadi Godzilla bagi KPK. Godzilla, reptil raksasa rekaan sineas ini, dikenal oleh anak-anak kita karena perilakunya yang suka merusak, baik lewat terjangan maupun semburan apinya.

Orang KPK memang tidak boleh kebal hukum. KPK juga pernah mengusut dan menuntut penyidiknya sendiri yang menyimpang. Tapi, kita melihat sangkaan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, sangat terkesan dicari-cari. Ketika polisi dan jaksa gagal menangkap Djoko S. Tjandra alias Joker dan Anggoro Widjaja, malah KPK yang dipenjahatkan (dikriminalkan) dengan dipersoalkan kewenangannya mencekal. Alangkah berbahagianya dua koruptor itu sekarang.

Kasus pemenjahatan dua pimpinan KPK itu jelas ditanggapi berbeda dengan saat penangkapan Antasari Azhar, ketua KPK yang kini nonaktif itu. Antasari kejeblos kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen diduga karena ulahnya sendiri. Karena itu, ketika dia ditangkap, nyaris tidak terdengar pembelaan publik kepada dia. Yang muncul adalah seruan nyaring: Selamatkan KPK!

Kualitas manusia Antasari ternyata makin tidak berharga ketika dia mengeluarkan "testimoni" yang akhirnya memenjahatkan dua pimpinan KPK lain. Apa untung bagi Antasari dengan membuat kerepotan bagi lembaga yang pernah dipimpinnya ini? Jelas tidak ada. Toh, dia tetap akan diadili karena kasus pembunuhan. Terkesan dia hanya ingin rusak-rusakan.

Mengherankannya, kepolisian dengan senang hati memakan umpan Antasari itu. Berbagai kritik, bahwa mempersoalkan kewenangan semestinya tidak lewat prosedur kriminal, tidak digubris. Kejaksaan juga antusias mendampingi penyidikan itu. Kepolisian dan kejaksaan memang bisa saja menutup telinga terhadap kritik masyarakat karena lembaga ini memang tidak bisa dibubarkan, betapapun jengkelnya kita.

KPK beda. Kalau ada orang-orang yang berkuasa tidak suka terhadap sepak tendang KPK, bisa saja lembaga ini tamat. Kini gejalanya sudah sangat kasat mata. Selain kepungan kejaksaan dan kepolisian, Panja RUU Tipikor juga berencana menyunat kewenangan KPK menuntut dan menyadap serta menyerahkan komposisi hakim tipikor ke ketua pengadilan negeri.

Ini perjuangan ingat melawan lupa. Seakan-akan sudah dilupakan bahwa KPK dimunculkan karena buruknya integritas penuntutan dan integritas peradilan umum kita.

[]

Ke mana SBY ketika cicak mengagumkan akan dimangsa oleh buaya dan Godzilla? Presiden sudah menyatakan tidak akan mencampuri urusan itu. Seakan-akan logika tersebut benar. Tapi, bukankah ketika terjadi polemik tentang pemberantasan korupsi, SBY mengumpulkan ketua KPK, ketua MA, ketua MK, ketua BPK, Kejagung, Kapolri, dan ketua BPKP pada 13 Juli lalu? Atau penangkapan besannya yang mengubah mood pemberantasan korupsi itu? Apakah presiden sudah lebih "rileks" setelah menang pemilu? Ingatlah, pesona SBY saat kampanye lalu diperkuat janji melanjutkan pemberantasan korupsi.

Alangkah ironis, ketika Presiden SBY buka puasa pada Selasa (15 September) bersama pembesar lain di Mabes Polri, di gedung di dekatnya, gedung Bareskrim, dua pimpinan KPK tengah diperiksa dan menunggu penetapan status tersangka oleh Polri. Padahal, pimpinan KPK termasuk undangan VIP dalam buka puasa itu.

Rasanya, layak mempertanyakan reformasi kepolisian generasi sekarang. Banyak yang masih ingat, ketika Sutanto menjadi Kapolri, refleks untuk membenahi diri begitu kuat. Dalam kasus suap pengusutan korupsi BNI, Kabareskrim Komjen Suyitno Landung diusut, diadili, dan divonis 1,5 tahun penjara. Anak buahnya, Brigjen Samuel Ismoko, divonis 20 bulan. Para penyidik yang terlibat juga diberi hukuman disiplin.

Padahal, pengusutan kasus korupsi BNI Rp 1,3 triliun yang dilakukan Landung dkk menghasilkan vonis seumur hidup bagi terdakwanya, Adrian Waworuntu. Belum pernah ada vonis setinggi ini dalam pengadilan kasus korupsi.

Bandingkan dengan kasus Bank Century. Ketika pemerintah sangat direpotkan oleh Bank Century dengan bail out Rp 6,7 triliun, terdakwa penggarong bank itu, Robert Tantular, hanya divonis 4 tahun penjara. Bahkan, terdakwa lain, Lila Gondokusumo, hanya dituntut 3,5 tahun penjara!

Yang juga kentara berbeda: refleks Polri. Di zaman Sutanto, ketika ada indikasi suap dalam penanganan kasus BNI, Sutanto menindak siapa pun yang terlibat. Tak peduli jenderal bintang tiga dan bintang satu di Polri. Kini, ketika kasus Bank Century menyerempet Kabareskrim Susno Duadji, refleks Polri tidak sesigap dulu dalam membersihkan diri. Padahal, mestinya diusut dugaan "ada apa-apa" dalam upaya pencairan uang orang kaya Budi Sampoerna di Bank Century.

Kalau memang ada lembaga (diduga KPK) -seperti yang disindirkan Susno Duadji- menyadap dirinya, mestinya Kapolri malah mengajak kerja sama untuk mencari kebenaran atas kecurigaan itu. Tidak justru membiarkan Susno menganggap dirinya "buaya" yang melawan cicak. Pembuayaan itu jelas merugikan citra Polri. Sebab, mohon diingat, reptil ini identik dengan berbagai kepalsuan: air mata buaya, buaya darat... (*)

*). Rohman Budijanto, wartawan Jawa Pos.
Jawa Pos, Sabtu, 19 September 2009

Lebaran yang Mahal

Oleh INDRA TRANGGONO

Lebaran datang, menyodorkan aneka masalah klasik, dari isu tunjangan hari raya hingga harga-harga kebutuhan pokok dan ongkos jasa yang melejit, 50 persen-100 persen. Lebaran pun menjadi kian mahal dan sulit. Lebaran yang asketis perlu dijadikan pilihan.


Di dalam masyarakat kita, Lebaran telah menjadi saat yang bernilai untuk merajut solidaritas sosial, antara lain melalui tindakan etis saling memaafkan dan menyatu kembali dengan basis komunitas (saudara, handai tolan, kerabat).

Dalam istilah budayawan Umar Kayam, saat Lebaran orang melakukan kegiatan solidaritas untuk mengukuhkan kembali nilai-nilai budaya dan sosial tanpa membedakan latar agama, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Untuk itu, mudik atau kembali ke akar sosial dan budaya merupakan salah satu aktualisasi yang dipilih masyarakat kita baik di kota maupun di desa.

Pilihan untuk kembali ke akar budaya dan sosial itu tidak harus dibaca sebagai pemupukan atas primordialisme sempit, tetapi sebagai upaya pemaknaan eksistensial atas asal-usul atau sangkan parining dumadi (dari mana manusia berasal). Selain itu, juga berlangsung penyerapan kembali atas nilai-nilai budaya.

Hal ini berguna sebagai modal bagi seseorang untuk peningkatan aktualisasi diri dalam peran sosialnya. Artinya, dengan lebih memahami akar sosial dan budaya, manusia menjadi lebih peduli dengan yang lain sehingga tidak terjebak individualisme dan egoisme, tetapi menjadi pribadi yang solider.

Kultur konsumsi

Esensi Lebaran yang amat bermakna dan indah itu telah digeser oleh kekuatan modal dan industrialisme ke dalam kultur konsumsi, yakni sebuah kultur (bentukan) yang menjadikan konsumsi sebagai basis pemaknaan atas ritus-ritus sosial-budaya di mana masyarakat direduksi hanya sebagai makhluk berlabel konsumen, bukan makhluk kultural.

Kultur konsumen ini mewajibkan masyarakat untuk merayakan Lebaran dalam logika kapital/uang demi penikmatan atas benda-benda, jasa, dan hiburan. Tanpa hal-hal itu, seolah Lebaran menjadi hampa. Akibatnya, masyarakat terseret arus pemaksaan diri untuk memenuhi segala keinginan atas konsumsi yang sebenarnya tidak selalu dibutuhkan. Inilah dahsyatnya kapitalisme dalam mengacaukan logika masyarakat sehingga masyarakat tidak mampu membedakan antara ”keinginan” (hal- hal artifisial) dan ”kebutuhan” (hal-hal esensial).

Dalam logika kapital dan kultur konsumsi itu, Lebaran menjadi amat mahal, bahkan sulit dijangkau, terutama bagi wong cilik, kaum duafa, kaum yang terpinggirkan secara sosial-ekonomi. Harga-harga kebutuhan mendasar dan ongkos jasa yang melejit menjadi prasyarat wajib bagi siapa pun untuk dapat merayakan dan menikmati Lebaran.

Tingkat kebutuhan dan keinginan yang amat melesat memaksa setiap orang berjuang untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Tunjangan hari raya (THR) pun menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditawar bagi masyarakat yang hidup dalam struktur kelembagaan, baik resmi maupun swasta. Bagi pegawai negeri sipil, THR bukan masalah. Namun, bagi karyawan swasta, THR sering menimbulkan masalah. Untuk itu, lembaga hukum semacam LBH membuka pos pengaduan masalah THR.

Lebaran yang asketis

Persoalan rumit menyerimpung masyarakat yang hidup di luar struktur yang resmi dan swasta. Mereka mendapatkan THR dari siapa? Pemberian, zakat, sedekah dari orang yang berkemampuan ekonomi kuat pun menjadi harapan. Maka, pemandangan klasik dan getir pun selalu menyeringai: orang- orang miskin berdesak-desakan dalam antrean panjang demi uang zakat Rp 20.000-Rp 50.000 atau beberapa kilogram beras, gula, minyak goreng, dan beberapa bungkus mi instan. Tidak jarang untuk mendapatkannya orang harus pingsan bahkan meninggal.

Teater sosial yang getir dan pedih itu tak kunjung berakhir selama negara tetap konsisten menerapkan kebijakan ekonomi berbiaya tinggi. Ini merupakan buah pahit dari pemberlakuan negara atas sistem ekonomi kapitalistik dan pasar bebas. Celakanya, negara tidak segera beranjak menjadi protektor masyarakat dan melakukan kontrol atas ”kebuasan” kapitalisme yang telah menjelma menjadi predator. Misalnya, dengan mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dan ongkos jasa melalui sejumlah peraturan.

Jika peran negara tidak dapat diharapkan, masyarakat seharusnya mampu memproteksi diri dari kultur konsumsi yang dipompa oleh kapitalisme, dengan memilih jalan asketis, yakni melakoni pemahaman bahwa Lebaran tidak harus dirayakan dalam logika kapital atau logika uang, tetapi dengan logika budaya: menukik pada esensi Lebaran dengan mengutamakan penguatan ikatan sosial (solidaritas) tanpa ritus-ritus beraroma konsumsi yang berlebihan.

Masyarakat perlu mengubah kultur Lebaran dari kultur konsumsi ke kultur yang kuyup nilai-nilai spiritual dan sosial. Karena itu, masyarakat membutuhkan Lebaran yang lebih asketis. Dengan asketisme itu, masyarakat mampu menggenggam pencerahan.

INDRA TRANGGONO Pemerhati Kebudayaan dan Cerpenis; Tinggal di Yogyakarta

Kompas, Jumat, 18 September 2009

Bank Century dan Hukum Rimba

Oleh Sri palupi

Selain bencana alam, ada bencana lain yang amat serius dampaknya. Bencana itu berupa maraknya praktik hukum rimba dalam kebijakan dan sistem hukum kita. Meski secara formal Indonesia menganut paham negara hukum, substansi hukum yang berlaku di negeri ini tidak lebih baik dari hukum yang berlaku di rimba belantara.


Hukum rimba

Praktik hukum rimba laksana orang membelah bambu. Yang di bawah diinjak, yang di atas diangkat. Praktik semacam ini terlihat dalam dua fenomena kontradiktif yang kini menjadi isu. Penyelamatan Bank Century versus kriminalisasi kemiskinan dalam bentuk penangkapan para pengemis dan pemberi sedekah.

Meski banyak pihak menilai Bank Century tak pantas diselamatkan karena dirampok pemiliknya sendiri, tetap saja pemerintah mengucurkan dana sebagai langkah penyelamatan. Alasannya, penyelamatan Bank Century hanya memerlukan Rp 683 miliar. Namun, jika bank itu dibiarkan mati, pemerintah harus mengeluarkan biaya Rp 5 triliun lebih.

Padahal, total dana yang dikucurkan membengkak, dari Rp 630 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Sementara kerugian Bank Century mencapai Rp 9,15 triliun. Ada indikasi kuat penyelamatan konglomerat dalam kasus ini.

Pembelaan terhadap kepentingan konglomerat deposan Bank Century bertolak belakang dengan kebijakan menghukum pengemis dan pemberi sedekah atas nama Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di satu sisi, penyelamatan kepentingan konglomerat, di sisi lain kriminalisasi orang miskin, bukan berita baru di negeri ini. Kita masih ingat saat kelompok usaha Bakrie ambruk tahun 2008, pemerintah mengalokasikan dana rekapitulasi saham sebesar Rp 262,73 triliun. Pada saat yang sama, pemerintah menghapus kebijakan upah minimum regional (UMR) yang menjadi hak dasar buruh melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Dalam kasus BLBI 2000-2002, subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk para konglomerat mencapai Rp 332 triliun. Pada saat yang sama, dengan alasan mengurangi beban anggaran, pemerintah mencabut subsidi untuk rakyat kecil yang total berjumlah sekitar Rp 30,8 triliun.

Itu semua mencerminkan kebijakan yang berbasis prinsip hukum rimba. Dalam sistem hukum rimba, keadilan hanya berlaku bagi konglomerat, sementara penegakan hukum hanya ditujukan untuk orang-orang melarat. Tak heran jika para pengemis dikejar-kejar, tetapi konglomerat hitam yang utang dan korupsinya membuat kian banyak orang jadi pengemis justru mendapat tempat terhormat.

Kian kejam

Perlakuan kejam terhadap kelompok miskin di negeri ini sudah sampai pada tingkat yang sulit dibayangkan bisa terjadi di negara yang mengaku berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Pengejaran dan pengusiran terhadap pedagang kaki lima, pengasong, pengemis, dan anak jalanan, misalnya, sudah menjadi pemandangan biasa bagi kota-kota di Indonesia.

Di Jakarta dan sekitarnya, setiap bulan rata-rata 3.223 orang miskin ditangkap dan diusir dari kota. Mereka bukan hanya dikejar dan diusir, tetapi rumah dan tempat usaha mereka juga dibakar.

Setiap tahun rata-rata terjadi 700 kasus pembakaran/kebakaran di Jakarta dan sekitarnya, 71 persen mengena pada permukiman miskin dan 21 persen pada pasar tradisional dan bangunan publik. Bahkan, di Mojokerto dan Nganjuk, kota kecil di Jawa Timur, orang-orang miskin yang hidup dari jalanan ditangkap dan dibuang ke hutan layaknya membuang binatang.

Kebijakan yang berpihak kepada konglomerat dan kriminalisasi orang melarat telah melahirkan pemiskinan yang kian dalam. Pada tahun 2006 WHO mencatat, 26 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa dan mayoritas berasal dari kelompok miskin.

Jumlah penderita gangguan jiwa meningkat 10 persen-20 persen setiap tahun. Sepanjang tahun 2005-2007, sedikitnya 50.000 orang bunuh diri karena alasan kemiskinan dan impitan ekonomi. Tidak terhitung berapa ibu membunuh anaknya karena alasan serupa. Kian dalamnya pemiskinan tidak pernah terlihat oleh kacamata pemerintah yang mengukur kemiskinan hanya dengan garis kemiskinan yang sungguh menipu akal sehat.

Sesat orientasi

Disadari atau tidak, hukum rimba yang kita jalankan bukan hanya kejam terhadap kelompok miskin, tetapi juga potensial melahirkan kesesatan orientasi nilai di kalangan generasi muda. Perlakuan kejam terhadap orang miskin yang dilegalkan akan membentuk generasi muda yang berhati tumpul, tidak merasakan adanya ketidakadilan yang ditanggung kelompok miskin.

Penyair Kahlil Gibran dengan tepat mengungkapkan bahwa jaring-jaring hukum dirancang untuk menangkap penjahat-penjahat kecil saja. Namun, yang terjadi di negeri ini lebih buruk dari yang dibayangkan Gibran.

Di sini, hukum dirancang bukan hanya untuk menjerat para penjahat kecil, tetapi juga untuk menyingkirkan orang kecil.

Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights

Kompas, Selasa, 15 September 2009 | 02:51 WIB

Enam Titik Perseteruan Polri-KPK


Oleh : Febri Diansyah

Bagaimana sebenarnya duduk perkara silang sengkarut kasus yang melibatkan empat pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Banyak pihak memandang, ini adalah konflik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan KPK secara institusional. Padahal, belum tentu.


Secara jernih, kronologi kasus tersebut dapat didekati minimal dengan enam titik krusial. Pertama, penetapan Antasari Azhar, ketua KPK (nonaktif), sebagai tersangka dan aktor intelektual (intelectual dader) dalam pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen oleh Polri. Saat itu sebagian masyarakat yang mencermati rekam jejak Antasari tentu tidak akan kaget.

Titik pertama ini sudah melewati proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. Kebenaran tuduhan tentu akan dibuktikan di persidangan. KPK pun tidak terlalu terganggu kinerjanya di mata publik setelah minus Antasari.

Masalah baru mengemuka saat ada "niat lain" menjerat tersangka baru di jajaran pimpinan KPK. Pada waktu yang relatif sama, DPR menyuarakan pembekuan kerja KPK karena hanya ada empat pimpinan. Bahkan, kemudian muncul sejumlah informasi, pimpinan KPK hanya akan tinggal satu! Di titik inilah, publik cemas dan sangat khawatir dengan serangan balik koruptor (corruptor fight back) yang semakin sistematis.

Kedua, berbagai jurus mulai digunakan untuk mematikan KPK. Di hari-hari yang kritis pascasalah seorang wakil pimpinan KPK (CMH) dipanggil dan akan dijerat dengan pasal anti penyadapan, beberapa institusi lain pun melakukan manuver. Titik kedua ini pun gagal. Upaya menjerat wakil ketua KPK dengan UU Komunikasi dan UU ITE tidak terdengar lagi.

Namun, agaknya sebuah kekuatan tersembunyi tidak berhenti berpikir. Hingga di titik ketiga, isu suap terhadap pimpinan dan sejumlah staf utama KPK mulai disebarkan. Hanya berbekal testimoni Antasari dan rekaman perbinca¬ngan mantan ketua KPK dengan Anggoro Widjaya dan dua lelaki lain. Jurus ini pun kemudian runtuh. Poin menarik terletak ketika si pemberi suap justru melaporkan dua nama yang diduga makelar kasus ke Polri. Laporannya bukan suap ataupun korupsi, tapi pemerasan dan penipuan oleh orang yang mengaku sebagai suruhan KPK.

Kasus ini pun berhenti sementara setelah salah satu makelar kasus ditangkap kepolisian. Dan, surat pencabutan cekal Anggoro itu pun ternyata palsu. Bahkan, mengemuka bahwa sejumlah uang yang diterima si makelar perkara telah dinikmati sendiri.

Selain itu, pertemuan Antasari dengan seseorang yang saat ini menjadi tersangka dan buron kasus korupsi di KPK tentu saja aneh. Bukan hanya janggal, tetapi dapat dijerat dengan ancaman pidana serius di UU KPK.

Namun, KPK belum dapat bernapas lega. Seperti sudah ditetapkan menjadi target operasi (TO), jurus keempat dimainkan. Empat pimpinan dan empat pegawai utama KPK dipanggil Polri dengan tuduhan melanggar pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 dan pasal 421 KUHP, kembali dipanggil. Poin prinsip aturannya sederhana, "dalam perkara korupsi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, diancam pidana".

Ternyata yang dipersoalkan adalah tindakan pencekalan Anggoro Widjaya. Seorang yang sebenarnya tersangka dan buron KPK karena diduga memberikan suap kepada anggota DPR RI dan pejabat Departemen Kehutanan.

Poin kelima terletak pada kasus Anggoro, tepatnya sebagai rekanan Departemen Kehutanan, PT Masaro dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang anggota Komisi IV DPR RI, yang bahkan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. KPK mulai mengembangkan perkara lain pada kasus Masaro. Agaknya, di sinilah Anggoro mulai dicekal atau dilarang bepergian keluar negeri. Salahkah?

[]

Mengacu pada panggilan Polri, agaknya, pencekalan Anggoro dinilai salah. Bahkan, pelakunya dapat diancam pidana maksimal 6 tahun karena penyalahgunaan kewenangan. Tidak terlalu jelas indikator dan bukti hukum apa yang digunakan dalam kasus ini. Yang pasti, publik mengkhawatirkan penggunaan pasal karet ini cenderung hanya untuk mencari kesalahan orang tertentu di KPK. Tentu bukan tidak mungkin berujung pada pemberhentian pimpinan KPK. Karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur demikian, dalam hal pimpinan ditetapkan sebagai tersangka, dia harus berhenti sementara.

Polri mungkin akan bilang, semua orang sama di mata hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tapi, bukankah terlalu banyak kejanggalan? Kasus terakhir justru membuat kita berpikir, ada kesan melindungi Anggoro. Mungkinkah? Hal ini menjadi semakin menarik ketika tersangka dan buron KPK ini justru diarahkan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untungnya, LPSK menolak.

Lima titik krusial di atas setidaknya diharapkan bisa menjernihkan pembacaan tentang silang sengkarut di balik pemeriksaan pimpinan KPK. Namun, jika ditarik benang merah, ternyata titik kusutnya terletak pada keterangan Antasari. Dua upaya terakhir untuk menjerat pimpinan KPK terlihat didasari testimoni mantan ketua KPK tersebut.

Dapatkah sebuah dokumen yang diperoleh dengan cara melanggar hukum digunakan sebagai bukti? Tentu saja, legitimasi kekuatan alat bukti dapat runtuh, apalagi testimoni tersebut dalam hukum hanya dikategorikan sebagai "testimonium de auditu". Sesuatu yang sama sekali tidak punya kekuatan pembuktian, karena menerangkan apa yang dilihat dan dijelaskan orang lain.

Selain lima hal di atas, ada satu titik yang tak kalah penting, yakni pemanggilan pimpinan KPK terjadi saat KPK menyelidiki kasus skandal Bank Century. Bahkan, disebutkan salah seorang petinggi Polri sedang diteliti dalam kasus tersebut. (*)

*) Febri Diansyah, peneliti hukum, anggota badan pekerja ICW

Jawa Pos, Senin, 14 September 2009

Duhh... Kok Banyak Juru Dakwah yang Bodoh Ya!

Laporan wartawan KOMPAS Lukas Adi Prasetya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pengasuh Ponpes Rudlotul Fatihah, Bantul, KH Muhammad Fuad Riyadi (38), gerah melihat semangat Islam disampaikan hanya secara sepotong-potong oleh para juru dakwah Islam. "Juru dakwah banyak yang bodoh. Saya tantang mereka memahami Islam," kata Kyai Fuad.


Ia melihat bahwa yang disampaikan juru dakwah di masjid, di televisi, dan di mana saja sudah melenceng dari semangat Islam, agama yang seharusnya memberi kesejukan, ketentraman, kedamaian bagi siapa saja, tak hanya umat Islam, tetapi semua orang non-muslim, termasuk mereka yang ateis sekalipun.

Dengan kata lain, jika apa yang dikatakan juru dakwah membuat umat nonmuslim waswas, merasa terancam, dan tak nyaman, maka itu sudah cukup memberikan gambaran bahwa dakwah yang dilontarkan juru dakwah sudah tak lagi Islami. Ini fenomena yang menurut dia sudah mulai muncul sejak tahun 1970-an, dan mulai kencang.

Ia banyak memberi kritik tentang kebiasaan dan perilaku umat Muslim. Misalnya memakai pengeras suara sekeras mungkin sehingga umat non-muslim dan muslim pun sama-sama terganggu, juga rangkaian acara puasa yang kemeriahannya berlebihan.

"Juru dakwah, dai-dai itu, maaf, baru memegang satu ayat, tapi ngomong-nya sejuta ayat. Tak heran, sekarang bermunculan radikalisme, seperti aksi sweeping, fundamentalisme, dan hal tak mengenakkan yang mengatasnamakan agama. Peraturan daerah pun digiring menjadi bernuansa Islam," paparnya.

Lihat saja, menurutnya, sekarang banyak yang secara eksplisit dan implisit menyuarakan perlunya Indonesia menjadi negara Islam. "Enggak hanya orang nonmuslim yang ketar-ketir dan cemas. Saya juga takut. Apa Islam di Indonesia seperti itu? Islam adalah agama yang menyuarakan kerinduan pada Allah, bukan agama yang bikin orang lain takut, apalagi menyemai benih permusuhan," katanya.

"Perlu dicatat, saya hapal 'Malam Kudus', lagu rohani umat Katolik saat Natal. Liriknya bagus. Lagunya bagus. Saya suka Natal, gereja. Saya suka semangat Natal, damai di bumi damai di hati. Saya berani katakan, lagu 'Malam Kudus' itu lagu Islami," ujar kyai muda ini.

Tentang Puasa, mestinya umat Islam merefleksikan hal itu seperti umat Hindu merayakan Nyepi. "Mestinya Puasa itu ya nuansanya seperti saat Nyepi. Kita merenung, berdiam, bukan malam ramai," katanya.

Pengotakan agama mesti dihapus. "Saya justru gembira jika saat zikir bersama, ada teman-teman nonmuslim yang ikut datang. Ikut nggabung. Sering mereka datang ke ponpes saya. Seorang Katolik yang pernah datang pas zikir bilang ke saya, kok dia merasa tenang dan nyaman. Tentu ia masih Katolik. Ketika dia pun merasa damai, tenang, itulah juga sejatinya esensi zikir," ucap dia.

Kyai ini merasa perlu minta maaf kepada semua umat nonmuslim yang pernah tersinggung dengan perlakuan umat Muslim dan perkataan/perbuatan para juru dakwah. "Saya mohon maaf karena mereka melakukan itu. Mohon dimaklumi," kata Kyai Fuad.

Kyai ini menggelar lukisan bertema "Aura Dsikir" di Bentara Budaya Yogyakarta. Acara berlangsung dari Sabtu (12/9) hingga Kamis (17/9). Proses pembuatan lukisan dilakukan dengan berzikir terlebih dulu.


Kompas, Senin, 14 September 2009 | 21:01 WIB

Duniaku Bukan Dunia Mereka

Seorang yang bijak pernah mengatakan "cinta bukan di cari, di raih, cinta kan hadir sendiri" seperti lagunya "Dewa 19" yang dulu kan, masih ingat? dan ketika kita merasa bahwa kita tak perlu mencari sebuah perhatian agar mereka mencintai kita dengan mencari perhatian-perhatian lebih, mencari sela untuk saling menjatuhkan ketika berada diantara kawan-kawanya sendiri. Dan anehnya pada saat sekarang yang sering aku perhatikan justru orang-orang yang telah memiliki nama mencari nama dan berusaha mendepak teman-teman sendiri yang jauh tidak ada apa-apanya di banding mereka. Aku hanya heran kenapa ini hars terjadi? begitu angkuhnya mereka ketika merasa mengenal para pejabat-pejabat atau orang-orang kaya itu, lupakah mereka dengan apa yang pernah mereka lakukan sebelum dia menjadi seorang yang dikenal sekarang?

Aku pernah memilki sebuah pengalaman pribadi yang bagiku mungkin sangat menyakitkan ketika diingat. Mungkin karena sekarang dia merasa telah menjadi seorang penulis yang dikenal di mana-mana, dulu dia tidak tahu yang namanya menulis email bahkan komputer saja dia tidak pernah menyentuh, suatu hari dia menelponku dan ingin aku ajari bagaimana caranya menulsi email, walaupun aku pun tidak sepandai orang-orang itu setidaknya aku tahu bagaimana caranya. Nah dan akhirnya kami bertemu, aku ajari bagaimana caranya membuat email dan cara mengirim dan sebagainya, kebetulan dia memang jago dalam menulsi puisi, dari situ dari dia harus memencet keyboard satu-satu, sampai dia akhirnya tahu bagaimana cara-caranya. Dan sekarang apa yang terjadi?

Aku teringat dan memang menyakitkan, kebetulan saat itu aku ditelpon dari KJRI untuk meliput suatu acara, dan tahu apa yang terjadi? aku bertemu denganya dan yang benar-benar mengecewakanku, dia seolah tak mengenalku lagi.....ketika aku duduk dengan seorang watawan dari koran "Suara" justru dia yang di sapa dengan hangat sementara aku seolah tak pernah ada di sampingnya, seolah aku benar-benar tiada....namun aku hanya bisa tersenyum dan bernafas panjang....sebegitukah dia? lupakah dia dengan segalanya? apakah karena sekarang dia telah memiliki nama dan bergaul dengan para penulis bmi yang telah sukses itu sehingga aku pun terlupakan? Memang aku bukanlah seorang penulis handal itu, aku bukanlah anak pejabat, aku juga bukan orang penting dalam sebuah organisasi yang sering masuk koran-koran, aku hanyalah orang biasa dan akan tetap seperti itu. Namun akhirnya aku berfikir mungkin wajar saja jika seandainya dia tak lagi ingin mengenalku, karena sekali lagi aku bukanlah siapa-siapa.

Namun juga aku tak ingin di kenal dan dicintai orang-orang hanya karena aku butuh sebuah perhatian dengan harus saling menjatuhkan diantara teman-temanku sendiri, aku ingin orang-orang mencintaiku karena apa adanya diriku, itu saja! Dan sekarang dia telah menjadi salah seorang penulis yang di kenal di kalangan bmi, bagiku itu suatu langkah yang bagus untuknya,aku sih senang-senang saja dengan apa yang dia raih sekarang, meski dia tak mengenalku lagi, meski menyakitkan kata orang lebih baik untuk "forgive n forget" biarkan saja yang penting aku tetaplah di jalanku, dengan apa adanya diriku, biarkan mereka berbicara tentangku, aku tak akan peduli, karena aku merasa hidupku bukanlah hidup mereka.....

Hongkong, akhir mei 2007

TANTI

Nyanyian Imigran

Gejala Buruh Migran Menulis (BMI) yang menulis, dalam hal ini bersastra bisa dikatakan bukan merupakan hal yang terasa baru terutama bila dikonfrontasikan dengan Perantau menulis. Sebelumnya, barangkali, kaum migran Indonesia lebih banyak disebut sebagai perantau daripada TKW, TKI dan ataupun BMI. Namun, seiring perkembangan waktu dan pemahaman sosial yang lebih kritis dan didukung oleh kecanggihan sistem informasi, perlawanan terhadap determinasi, maupun dominasi menjadi begitu terang-terangan dan bersifat lebih terbuka dan mulai kehilangan sifat-sifat simbolisnya. Dalam hal ini metafora dan eufemisme menjadi sekedar kering makna, kering daya dan sekaligus harus dilawan.

Disamping efek politis, efek berikutnya adalah tujuan ekonomis yang mana kelugasan dalam berbahasa bisa jadi merupakan suatu kebutuhan di era serba instan, cepat dan industralis. Wilayah publik yang termarginalisasi tak menjadi lebih dari sekedar bernilai peripheral tetapi sekaligus sebagai wilayah ekonomis. Menjadi sebuah komoditas yang coba ditarik lebih kepusat oleh industri media sebagai citraan-citraan humanitas yang laku untuk dijual seperti halnya acara-acara reality show di telvisi. Memberikan pertolongan dengan pamrih komersial, omset dan rating.

Diluar itu semua, posisi Sastra BMI sendiri bisa jadi semakin mengemuka dengan isu dan pendekatan kritis-sosial atau politik etis gaya baru yang menempatkan wilayah publik, determinasi dan dominasi sebagai tulang punggung kritis mereka. Dengan begitu persinggungan dengan kebijakan poitik juga tidak bisa dielakkan. Namun, apakah “Nyanyian Imigran” lebih berbau politis daripada sastrawi tentu bergantung sekali kepada versi masing-masing pembaca. Dalam versi sastra tinggi barangkali standar sastrawi dari kumpulan cerpen ini masih jauh dari keinginan khalayak pembaca,
apalagi segmentasi pembaca sastra.. Terlepas dari itu semua, bukankah validitas
sastra tinggi seringkali masih diperdebatkan?.

Berbicara tentang kualitas sedikit banyak akan berhubungan dengan penerimaan khalayak yang semakin heterogen, dan multikurtur. Ada yang menganggap bahwa kualifikasi karya sastra sepertinya juga telah bergeser dari menara kanon.Barangkali terdengar sedikit herois bila menyinggung perjuangan kelasnya Marxis telah bertransformasi menjadi perjuangan mengatasi kategorisasi-melawan dominasi. Suara Publik terutama yang tertindas harus didengarkan; barangkali seperti itu umumnya propaganda awal dibalik industri sastra dengan tema-tema sosial yang belakangan malah terkesan eksploitatif.

Buku kumpulan cerpen “Nyanyian Imigran” yang diangkat dari judul cerpen karya Joey Sambo ternyata diilhami oleh lagu The Led Zepplin: ‘Immigrant Song’ yang menjadi pengikat cerpen-cerpen ini dalam satu wadah. Walaupun thema-thema penindasan, feminisme, trafiking ataupun diskriminasi masih menjadi setting dan basis utama fiksi mereka, beberapa penulis BMI malah tak lagi menjadikan hal tersebut sebagai isu utama. Diantaranya bahkan juga mampu menunjukkan jalinan plotting, dan ending yang lumayan seru seperti dalam: Laki-laki dan Lukisan Burung oleh Lik Kis, Pahlawan Kesiangan oleh Swastika, Hamil oleh Tarrini Sorrita, Gelang Giok Mama oleh Mega Vristian, ataupun Kidung Duka Seorang Buruh oleh Gendhot Wukir, yang ditulis dalam gaya yang lumayan liris.

Beberapa cerpen memang masih stereotip mengeksploitasi ketertindasan mereka secara lebih terbuka, tetapi sebagian besar sudah menjadikannya hanya sebagai latar. Gaya bercerita aku-an atau orang pertama yang mendominasi karya yang terkumpul barangkali bisa mengakibatkan efek bosan kepada pembaca terlebih apabila tema yang diangkat cenderung stereotip. Tentu, akan menjadi tak nyaman bagi pembaca bila sekedar membaca ratapan yang diulang-ulang. Meskipun karya yang dimuat pada bagian terdepan: Selembar Kertas Buku Harian BMI justru mengindikasikan hal tersebut dan masih terasa datar atau kurang sentuhan sastrawi.,tetapi, bila pembaca mau mencoba untuk terus bergerak semakin kedalam, maka akan didapati beberapa karya dengan tema dan nada yang bervariasi.

Mayoritas penulis sudah mampu menghadirkan suasana yang membawa dan mendeskripsikan setting perantauan dengan lancar dan berkarakter. Mungkin karena kedekatan emosional yang kuat membuat mereka mampu melukiskan dengan lebih dalam tempat-tempat seperti Victoria Park, Wan Chai, pulau tumpukan kotak beton yang disebut Hongkong, ataupun stasiun kereta api Bahnnof. Pembaca akan diajak untuk berwisata ke dua dunia: geografis dan psikologis.

Realisme perantauan, begitulah versi penulis atas gambaran umum dari “Nyanyian Imigran” ini. Berbeda mungkin dengan cerpen ataupun novel yang menggambarkan karakter utamanya sebagai seorang native atau warga asli pribumi. Realisme Perantauan cenderung berjarak dari keaslian (versi penulis: nativitas) lingkungannya; karenanya cenderung berjarak dan lebih bercirikan etnografis yang berujung pada labeling untuk menyamakan atau membedakan level berdasarkan pada ciri fisik, penamaan, ataupun kultur karakter-karakternya.

Coba simak cerpen Etik Juwita, sebagai seoarang gadis mati rasa mencoba menggambarkan seorang Nigeria dengan ciri-ciri fisik serta sikap yang tak lebih bermartabat daripada sebangsanya sendiri. Di sisi lain Sigit Susanto berusaha menggambarkan balada seorang perempuan uzur Eropa, langsung dari kacamata seorang native. Barangkali meskipun bisa saja tidak presisi bila dibaca oleh pembaca nativenya, setidaknya usaha untuk menggunakan kacamata Eropa Sentris dalam nada atau sudut pandang bisa memberikan efek kepada pembaca Indonesia bahwa realitas yang disuguhkan oleh Sigit Susanto ‘native’ adanya.

Ada gejolak-gejolak yang ditimbulkan oleh cultural shock, geographical shock, ataupun perbedaan anatomi yang berujung pada labeling dan kecenderungan untuk tetap memelihara jarak dari nativitas lingkungan barunya. Tentu saja kita harus memaknainya dalam kerangka fiksi yang harus dijauhkan dari tuduhan rasisme; untuk itu mungkin lebih sesuai menyebutnya sebagai keterbedaan idiolek. Pastinya, tak cukup hanya dengan ‘Nyanyian Imigran’ dan terlalu dini untuk mengklasifikasi jenis fiksi ini sebagai Realisme Perantauan, barangkali akan lebih menarik bila Realisme Perantauan tak hanya berhenti pada taraf ontologis. Secara keseluruhan, kejutan budaya, penindasan, dan tema sosial kritis yang menjadi tulang punggung dari kumpulan cerpen “Nyanyian Imigran” adalah lahan potensial bagi momen dan konflik dramatis. Jadi…[]

Peresensi: Cak Bono
Judul Buku : Nyanyian Imigran
Penerbit : DF Publisher, Malang Jatim
Hal : xiii+179
Penulis : Anggota BMI Hongkong, Amerika, Swiss dan Jerman
Tahun : 2006

sumber: kepak camar

Haruskah Ada Pelarangan Genjer-genjer?

Muchus Budi R. - detikNews

Solo - Setelah runtuhnya Orde Baru, banyak produk seni dan sastra karya anak bangsa yang semula dilarang, kembali mendapatkan kebebasan. Karya seniman-seniman Lekra dicetak atau diproduksi ulang untuk dipasarkan. Tapi di Solo, masih ada yang melarang Lagu Genjer-genjer diperdengarkan.


Lagu tersebut sebenarnya telah ditayangkan secara gamblang dalam Film Gie yang dirilis beberapa waktu lalu. Lembaga Sensor Film sebagai institusi yang berwenang melarang menayangan sebuah produk film juga tidak mempersoalkannya.

Tapi hari ini di Solo justru ada sebuah kelompok yang mendatangi sebuah stasiun radio yang memutar soundtrack Film Gie tersebut untuk keperluan ilustrasi sebuah kuis. Lagu tersebut, Genjer-genjer, disebut sebagai lagu terlarang karena milik PKI.

Benarkah Genjer-genjer milik PKI? Lagu dengan irama dan dialek syair khas Banyuwangi tersebut, tercatat sebagai salah satu lagu yang hits di pada dekade 1960-an, bersamaan dengan memanasnya situasi politik akibat perseteruan elit politik dan militer pada masa itu.

"Tapi lagu tersebut murni lagu rakyat, tidak ada sangkut-pautnya dengan situasi politik atapun menyiratkan idelogi politik tertentu yang bisa dinilai mendukung partai tertentu pada saat itu. Genjer-genjer itu rakyat yang menjadi korban politik," ujar Sodiqin, seniman asal Banyuwangi, kepada detikcom, Senin (14/9/2009).

Sodiqin atau yang akrab disapa Cak Diqin adalah penari, penyanyi dan juga pencipta lagu-lagu campursari yang cukup ternama. Dia lahir dan besar di kota asalnya, Banyuwangi, sebelum kemudian pindah dan menetap di Solo.

Dia menuturkan, pada tahun-tahun 1960-an, Genjer-genjer memang populer. Semua kalangan menyanyikan dan mempopulerkannya, termasuk parpol-parpol untuk menggalang massa agar tetap berkumpul. Salah satu parpol besar saat itu adalah PKI.

Cak Diqin mengaku memang pernah mendengar bahwa pencipta lagu tersebut disebut-sebut sebagai anggota Lekra, organisasi seniman yang simpatik kepada PKI. Namun demikian, lanjutnya, bukan alasan yang kuat bagi siapapun pada saat ini untuk melarang pemutaran lagu Genjer-genjer.

"Saya tidak cukup yakin kalau pencipta Genjer-genjer adalah anggota Lekra. Banyak karya seniman-seniman Lekra yang dulu dilarang, sekarang sudah beredar bebas. Lagipula isi lagu Genjer-genjer sama sekali tidak politis. Kita harus berpikir jernih tentang penghargaan hak intelektual, dalam hal ini karya seni," paparnya.

(mbr/djo)
detikcom