Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Sukolilo, Pati, Jateng: Penyangga Ketahanan Pangan yang Terancam


Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah sejak lama dikenal sebagai daerah yang maju pertaniannya. Tak hanya hasil pertaniannya yang menjadi tumpuan pemenuhan kebutuhan pangan bagi daerah lain. Lebih dari itu, Pati juga menjadi kiblat daerah sekitarnya dalam pengembangan pertanian. Termasuk pengembangan teknologi pertaniannya.

Salah satu teknologi pertanian yang awalnya dikembangkan di wilayah Pati adalah mesin perontok padi atau biasa disebut dengan dos. Dari Pati, mesin sederhana ini menyebar ke berbagai daerah di sekitarnya. Kini mesin yang dioperasikan dengan dikayuh seperti sepeda ini, dengan mudah ditemukan di wilayah Grobogan, Blora, Kudus, Rembang, dan daerah lainnya.

Pembicaraan mengenai pertanian Kabupaten Pati pasti akan menyebut Kecamatan Sukolilo, sebuah wilayah yang terletak di perbatasan Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan. Kecamatan yang pada tahun 2006 berpenduduk 91.688 jiwa ini (data BPS 2007), sekitar 50% warganya menggantungkan hidup di sektor pertanian.

Dengan luas tanam 13.796 ha pada tahun 2004, produksi padi sawah maupun gaga Kecamatan Sukolilo mencapai 72.334 ton (Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pati). Atau 14,25% dari total produksi dan merupakan wilayah penghasil padi terbesar di Kabupaten Pati.

Pada tahun yang sama, tercatat produksi padi di Kabupaten Pati mencapai 507.533 ton. Tak bisa dimungkiri, jumlah tersebut berkontribusi besar terhadap posisi Jawa Tengah sebagai penyangga pangan nasional. Saat ini, Jawa Tengah tercatat sebagai salah satu penyanga pangan nasional terbesar, yaitu mencapai 15,7% dengan total produksi padi pada tahun 2007 sebesar 8,6 juta ton (Koran Tempo 6/1/09).

Data-data tersebut menunjukkan bahwa produksi padi Sukolilo tidak dapat dipandang sebelah mata. Jika diasumsikan produksi padi Jawa Tengah tidak mengalami perubahan berarti dalam rentang tahun 2004-2007, produksi padi Kecamatan Sukolilo mencapai 0,84% dari total produksi padi di tingkat propinsi.
Tingginya produksi padi di Kecamatan Sukolilo, tentu tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan air untuk pertanian di daerah tersebut. Di sinilah keistimewaan Sukolilo. Meski secara geografis daerah ini berada di kawasan Pegunungan Kendeng Utara yang dikenal sebagai pegunungan kapur, air bukan barang mewah di sini. Mata air dengan debit rata-rata 1.500 liter/detik dapat dengan mudah ditemukan di kawasan ini.

Air dari sumber di kaki Gunung Kendeng inilah yang dialirkan ke lahan pertanian di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen. Meski sebagian areal pertanian di Kecamatan Sukolilo mendapatkan air dari saluran irigasi teknis yang berasal dari Waduk Kedungombo, sumber air dari Pegunungan Kendeng tetap menjadi tumpuan.

Kondisi tersebut tentu saja menjadikan keterikatan warga Sukolilo dengan Pegunungan Kendeng Utara sedemikian tinggi. Maka, tak heran jika rencana pendirian pabrik Semen Gresik di kawasan ini, ditentang oleh hampir seluruh warga Sukolilo. Sebab pendirian pabrik tersebut mensyaratkan pemenuhan bahan baku berupa tanah kapur dan tanah lempung yang akan dicukupi dari kawasan Pegunungan Kendeng di wilayah tersebut.

Jika rencana ini benar-benar dilaksanakan, tak hanya perbukitan di Sukolilo yang akan rusak. Mata air dan segala kehidupan yang saat ini bergantung pada sumber-sumber air di pegunungan tersebut juga akan hancur. Termasuk lahan pertanian seluas 15.873,9 ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 ha di Kecamatan Kayen yang mengandalkan pengairannya dari sumber dari Pegunungan Kedeng di wilayah Kecamatan Sukolilo. [am]

Nurani Soyomukti, Pemuda Trenggalek yang Terbitkan Dua Belas Buku

Berawal dari Broken Home, Luapkan Perasaan dengan Menulis Puisi


Berawal dari senang menulis puisi, Nurani Soyomukti, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, berhasil mengeluarkan dua belas buku. Bagaimana perjalanan pemuda usia 29 tahun itu hingga memantapkan hati menjadi penulis? Dua hari lalu, bertempat di aula STKIP PGRI Trenggalek, Nurani didampingi dua pembicara lain. Yaitu Mamik Nuriyah yang juga penulis, serta Suparlan (Kasi Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek).


Ketiganya terlihat gayeng menghadapi mahasiswa dalam acara ngaji buku berjudul Memahami Filsafat Cinta dengan tema Menggugat Cinta Palsu, Mewujudkan Cinta Sejati. Buku tersebut merupakan buku ketujuh Nurani yang diterbitkan pada Juni 2008 lalu.

“Buku ini sempat tidur selama lima tahun. Isinya memang agak sentimentil, dengan landasan filasafat yang sampai sekarang sebenarnya saya masih mencari-cari,” kata alumnus Hubungan Internasional (HI) Universitas Negeri Jember ini.

Dalam buku setebal 169 halaman tersebut, Nurani mengulas tentang cinta lewat kajian secara plural. Ada cinta antara dua jenis kelamin manusia sampai kajian cinta lewat perspektif sosial dan pandangan filsafat. “Cinta bagi saya hanyalah sebuah kata. Cinta sejati adalah sebuah tindakan, aksi nyata yang memunculkan produktivitas dan memberi manfaat, tidak hanya pada diri sendiri tapi juga sesama,” kata Nurani.

Begitulah diskusi yang berlangsung selama dua jam ini memberi pencerahan kepada mahasiswa. Meski akhirnya masih satu sisi saja pemahaman dari mahasiswa, jauh dari materi yang ingin disampaikan sang penulis.

Nurani yang kini memutuskan kembali ke Trenggalek ini mendapat kesenangan saat dia memulai menulis, dari karya puisi. Itu dilakukannya saat mengenyam pendidikan di bangku SMAN Durenan pada 1997 lalu. Mejadi anggota OSIS menangani seni dan sastra, hobi menulisnya semakin terasah, akhinya muncul keinginan untuk terus menulis. “Latar belakang saya dari keluarga broken home, yang membuat saya minder. Lewat tulisanlah saya bisa mengeluarkan keresahan saya. Seiring dengan berjalannya waktu dan bekal pengalaman, saya jadi sadar kalau menulis bisa sebagai cara untuk mendapatkan uang,” tutur lelaki yang terjun sebagai aktivis mahasiswa ini.

Menginjak dunia mahasiswa, Nurani melebarkan kualitas tulisan dalam berbagai artikel, opini dan beberapa buku berhasil diterbitkan. Antara lain; Pendidikan Berspektif Pendidikan diterbitkan Ar-ruzz Media Jogyakarta pada Januari 2008. Berikutnya buku Dari Demonstrasi Hingga Seks Bebas, Mahasiswa di Era Kapitalisme dan Hedonisme, Ada lagi Perjuangan Tanpa Akhir Melawan Neoliberalisme diterbitkan Garasi Jogyakarta juga pada Januari 2008.

Ada juga Hugo, Chavez Vs Amerika Serikat diterbitkan Garasi Jogyakarta pada Februari 2008, Revolusi Bolivarian, Hugo Chavez dan Politik Radikal diterbitkan Resist Book Jogyakarta pada Mei 2007.

Tahun 2007, di tengah kesibukannya di Jakarta sebagai peneliti dan pekerjaan lain Nurani mulai produktif lagi. Dia sempat vakum menulis saat asyik menjadi aktivis dan sempat menjadi buron lantaran membakar bendera salah satu partai politik dalam satu aksi massa.

Kini Nurani memutuskan untuk kembali ke Trenggalek. Beberapa tulisan dalam tahap penyelesaian. “Kontradiksi dalam diri, dari keresahan, kekecerawaan dan realita kehidupan, serta pergaulan luas menjadi modal untuk karya tulis,” ucap peraih juara umum pertama penulisan Esai Pemuda, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga bekerjasama dengan Forum Lingkar Pena (FLP) Jakarta tahun 2007 lalu itu.

Ingin membagi kemampuan menulisnya, Nurani dan teman-temannya menggagas program Sekolah Litera atau sekolah menulis. “Tujuannya untuk membangun kepribadian dan wawasan dengan cara menjadi pembaca karya literer berupa sastra dan buku, serta menjadi penulis,” ujar Nurani. [Titin Ratna, Ratu]

Renungan Hari Pers Nasional: Amplop Media di Tahun Pemilu

Oleh Sirikit Syah

Baru saja KPU memasukkan anggaran Rp 1,09 miliar untuk pos honorarium peliputan media. Ini pun hanya sebagian dari anggaran Rp 4,7 miliar untuk anggaran peliputan dan dokumentasi Pemilu 2009 yang dibuat oleh KPU. Pertanyaannya, mengapa KPU menganggarkan biaya peliputan? Bukankah peliputan media bukan wilayah kerja KPU, melainkan tugas rutin pers?


Mungkin terjadi kesalahan pembahasaan. Mungkin maksudnya biaya penyebarluasan informasi, sosialisasi, sarana media centre, dan sejenisnya. Kalau ini, masuk akal dan mudah diterima. Tetapi, memberi honor kepada wartawan untuk peliputan media? Benar-benar membingungkan.

Tak hanya membingungkan, ini polusi bagi integritas wartawan. Wartawan yang terus-menerus diingatkan untuk menegakkan kode etik, di antaranya dilarang menerima amplop, oleh KPU malah diiming-imingi honor meliput! Jangan-jangan pers cuma dipakai namanya, tetapi anggarannya akan dibelokkan atau dibocorkan ke mana-mana. Korps berpotensi wartawan dikorup.

Memang istilah "amplop" ini agak sumir. Wartawan nakal sering berkata: "Kami tidak terima amplop. Amplopnya kami kembalikan, isinya saja kami bawa." Ada juga wartawan canggih yang tak pernah bersinggungan dengan ''amplop'', namun nomor rekening banknya sudah di tangan sekretaris narasumber di pos peliputan. Wartawan baik-baik juga sering kebingungan ketika menerima suvenir bolpoin, payung, atau ditraktir makan di restoran mewah. "Ini amplop atau bukan ya?" demikian hati nurani mereka bertanya.

Kesalahannya terletak pada pembahasaan tentang ''amplop'' di berbagai Kode Etik Jurnalistik. KEJ versi Dewan Pers 2006 pasal 6 menyebutkan: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Narasumber dapat dengan mudah meyakinkan bahwa ''amplop'' pemberiannya bukan suap, karena dia tak memaksakan pemuatan. Wartawan juga yakin dia tidak menyalahgunakan profesinya, karena laporannya tidak terpengaruh oleh ''amplop'' pemberian narasumber.

Kode Etik Jurnalistik versi AJI juga mengandung kesalahan serupa. Pasal 14 menyebutkan: "Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan". Ada penjelasan dari kata "sogokan", yaitu "semua bentuk pemberian berupa uang, barang, dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik".

Kalimat ini juga kurang tegas karena ada unsur ''memengaruhi''. Artinya, bila wartawan tidak terpengaruh, pemberian bukan sogokan. Kode Etik Ikatan Jurnalis Televisi Indoensia (IJTI) berbunyi, "Jurnalis televisi Indonesia tidak menerima imbalan apa pun berkaitan dengan profesinya".

Menurut pantauan penulis atas berbagai versi kode etik jurnalistik, KEJ PWI boleh dikata yang paling jelas maksudnya. Wartawan Indonesia, menurut Kode Etik PWI, tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan suatu pihak.

Kalimat ini sering saya jadikan landasan pemahaman tentang makna ''amplop'' di dunia pers. Hanya ada dua jenis ''amplop'' yang secara tegas dapat dilarang, yaitu ''amplop'' perintah pemuatan dan ''amplop'' pelarangan pemuatan. Yang pertama biasanya digunakan untuk promosi diri, propaganda, atau black campaign kepada pihak lawan. Yang kedua digunakan untuk mencegah tersebarnya skandal, untuk menyembunyikan kebusukan.

Berkaitan dengan proses pemilu, ''amplop'' tak hanya menggoda wartawan ujung tombak yang bertatap muka dengan narasumber dan subjek pemberitaan. ''Amplop'' lebih besar tentu saja masuk ke wilayah iklan, yang dilegalkan UU Pemilu dan tidak melanggar kode etik apa pun.

Di sinilah akan terjadi tarik ulur antara divisi iklan dan divisi redaksi. Ada kemungkinan isi iklan berbeda dengan fakta lapangan, yang berarti tidak sinkron dengan isi berita.

Bila dikatakan pemilu tahun ini akan terjadi banyak pemborosan, sebagian besar anggaran itu terserap di media massa, khususnya di ranah iklan. Oleh sebab itu, jelas kurang beralasan bila KPU menambah anggaran dengan honor liputan. Ini pemborosan uang rakyat yang luar biasa. Pelaku media massa mestinya mewaspadai dan bersikap kritis atas anggaran-anggaran yang diatasnamakan mereka.

Baru saja kita dihadapkan pada fakta adanya daftar anggaran bagi wartawan di lingkungan Dinas Perhubungan yang diduga korupsi. Disebutkan terdapat sekitar 14 wartawan yang menerima amplop Rp 10 juta setiap bulan, dengan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu per wartawan.

Tentu kita tak boleh begitu saja menuduh para wartawan terlibat korupsi. Pertama, daftar itu belum tentu asli. Bisa saja aspal, yaitu namanya asli tapi tanda tangannya dipalsukan. Praktik semacam ini banyak dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan, dan pernah penulis alami sendiri semasa menjadi wartawan pada 80-an. Waktu itu terbukti tanda tangan wartawan dipalsukan oleh seorang kepala humas.

Bagaimanapun, dengan pengalaman mengenyam kebebasan pers selama sepuluh tahun, penulis percaya dan optimistis bahwa wartawan Indonesia semakin meningkat kualitasnya.

Kalau dulu wartawan seangkatan penulis tidak pernah belajar berbuat salah -karena sebelum salah sudah disemprit oleh Bakortanasda, yakni banyaknya pencegahan pemuatan alias sensor- wartawan masa kini banyak melakukan kesalahan, dan itu amat baik bagi penempaan kualitas mereka. Mereka babak belur dikecam korban kesalahan pemberitaan, bahkan digugat di pengadilan, atau diancam dengan kekerasan.

Benturan-benturan semacam ini mendewasakan wartawan Indonesia. Mudah-mudahan persoalan klasik tentang ''amplop'' ini segera punah dari ranah pers Indonesia. Ujiannya sekarang: Tahun Pemilu Indonesia 2009.

* Sirikit Syah, pengajar jurnalistik dan analis media di Surabaya.

Sumber: Jawa Pos [Opini] Senin, 09 Februari 2009

Buntut Kasus PIM, Menbudpar Dilaporkan ke Polisi

MOJOKERTO, JUMAT--Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, akan dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang dinilai merusak cagar budaya. "Kami akan melaporkan Menbudpar selaku penanggung jawab penuh proyek PIM yang dinilai telah melanggar undang-undang," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Faisal Mahmud, saat melakukan kunjungan ke lokasi PIM di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis.

Ia menganggap Mendbudpar melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

"Perusakan situs Majapahit bukan hanya menyangkut pencitraan Indonesia, melainkan kelanjutan warisan nenek moyang, seperti benda cagar budaya yang keberadaannya tidak tergantikan uang yang diperoleh dari kegiatan pariwisata," katanya.

Pihaknya menjamin dalam waktu dekat ini akan melaporkan Mendubpar kepada Mabes Polri. "Kami akan segera melaporkan Mendubpar kepada Mabes Polri seteleh melakukan konsultasi dengan pimpinan dewan terlebih dahulu," katanya.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Menurut dia, pemerintah perlu segera merehabilitasi dan merelokasi bangunan ke lokasi lain.

"Intinya Departermen Kebudayaan dan Pariwisata harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada situs di Trowulan ini. Karena situs ini merupakan aset negara yang tidak tergantikan," katanya.

Dalam kunjungan hadir pula beberapa orang anggota DPD RI lainnya, seperti Nuruddin Arrahman dari Jawa Timur, Ali Warsito dari Yogyakarta, Nani Tuloli dari Gorontalo, Rusli Rachman dari Bangka Belitung, dan Ida Bagus Agastia dari Bali.(ANT)

JY
Sumber: Kompas, Jumat, 30 Januari 2009 | 01:56 WIB

Hari Ibu, Masihkah Perlu

Di negeri ini, perempuan dijunjung setinggi langit. Dalam setahun, diperingati dua hari perempuan. Yakni, Hari Kartini tiap 21 April dan Hari Ibu tiap 22 Desember. /Kaum lelaki mungkin sempat cemburu dengan konstruksi simbol seperti itu. Namun, semua pasti juga sadar mengapa tidak perlu ada hari untuk lelaki. Kedudukan lelaki dalam stratifikasi sosial memang sudah mapan. Pendapat umum menempatkan suami sebagai kepala rumah tangga. Hal tersebut bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai feodalisme masa pemerintahan kerajaan di Nusantara.

Meski masyarakat Indonesia telah mengalami transformasi sosial cukup panjang setelah kemerdekaan 1945, harus diakui bahwa persepsi sosial tentang peran perempuan belum terlalu berubah. Bila seorang lelaki sukses dalam karir, bisnis, atau politik, hal itu dianggap biasa.

Sebab, ekspektasi masyarakat terhadap kaum lelaki memang menuntut hal demikian. Lelaki harus bertanggung jawab atas kehidupan dan penghidupan rumah tangga. Hukum menafkahi keluarga bagi suami adalah wajib. Sedangkan bagi istri, mencari nafkah hanya sunah. Maka, istri yang sukses dalam bidang tertentu dianggap luar biasa. Orang pun biasa berkomentar, "Siapa ya suaminya. Dia bisa sukses pasti karena suaminya mengalah!"

Masyarakat masih mengonstruksikan bahwa perempuan bukan individu mandiri. Semua yang dilakukan istri bergantung atau ditentukan oleh lingkungan. Bila lingkungan kondusif, muncul peran perempuan yang melampaui sektor-sektor yang telah dikotakkan oleh tradisi.

Perempuan baru bisa keluar dari sektor domestik bila mendapatkan izin dari lingkungan. Meski pemikiran tentang emansipasi perempuan senantiasa diaktualisasi tiap April, demikian pula pemberdayaan perempuan yang telah menjadi judul program dalam jutaan proposal, belum seluruh image konco wingking dan stigma sektor domestik hilang.

Bahkan, ketika pemerintah merasa perlu mengurusi secara khusus masalah perempuan dalam Kementerian Urusan Wanita, persepsinya justru terbalik. Itu justru menunjukkan bahwa perjuangan secara kultural untuk keluar dari bingkai domestik masih membutuhkan sokongan politik.

Begitu juga ketika Undang-Undang (UU) Pemilu menetapkan kesertaan perempuan di parlemen pada angka 30 persen. Hal tersebut mengukuhkan bahwa partisipasi perempuan dalam sektor politik harus dibantu dengan regulasi khusus. Pemberdayaan perempuan terkesan masih akibat belas kasihan.

Kini, ketika perempuan didorong untuk keluar dari sektor domestik, kita dihadapkan pada ekspektasi lain. Yakni, menjadi seorang "ibu". Dikukuhkannya 22 Desember sebagai Hari Ibu menunjukkan bahwa ekspektasi itu merupakan sebuah konsensus kolektif, konsensus politik nasional.

Lepas dari keteladanan yang diberikan oleh Dewi Sartika (ikon Hari Ibu) konotasi tentang ibu bertolak belakang dengan semangat emansipasi. Bila emansipasi mendorong keluar dari sektor domestik untuk masuk ke sektor publik, konsep ibu sebaliknya. Ketika seseorang mendefinisikan ibu, yang muncul di benaknya adalah sosok perempuan bersuami yang punya anak dan suntuk mengurus rumah tangga seraya mendorong suami untuk maju.

Konsep ibu menjadi beban moral karena selalu dikaitkan dengan keberhasilan membentuk karakter sebuah generasi. Bila ditemukan anak melakukan kenakalan, biasanya yang disalahkan adalah sang ibu. Sang ibu dianggap tak mampu mendidik dengan baik. Kesannya, Hari Ibu merupakan rem semangat Hari Kartini.

Hari Ibu, menurut saya, justru menjadi ambigu dari tranformasi dan gerakan sosial kita yang diinspirasi oleh gagasan emansipasi perempuan. Bukan berarti posisi kaum ibu tidak penting. Kita mesti tetap menggelorakan pentingnya peran ibu bagi perempuan Indonesia.

Gerakan emansipasi perempuan, menurut saya, tidak bisa digeneralisasi kepada setiap individu. Sebab, ada banyak perbedaan karakteristik dan kualitas perempuan di Indonesia, baik tingkat pendidikan maupun pengalaman.

Karena itu, gerakan emansipasi (keluar dari sektor domestik) mesti dilihat sebagai sebuah pilihan. Bagi kalangan yang mampu dan mau, pintu emansipasi dibuka lebar. Sedangkan kalangan yang belum mampu dan tidak mau tidak bisa dipaksa. Sebab, bila gerakan itu dipaksakan, yang muncul hanya mobilisasi artifisial belaka. Dengan demikian, gerakan emansipasi mestinya bersifat parsial dan gradual. Bila kemajuan yang dicapai perempuan Indonesia sudah merata, baru emansipasi akan menyeluruh.

Agar gerakan emansipasi perempuan tidak tersendat, apakah tidak sebaiknya dipertanyakan, masihkah kita membutuhkan Hari Ibu? (soe)

Fany Setyawati
Koordinator Sarinah, lembaga pemberdayaan perempuan di Jatim

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 20 Desember 2008

Perbedaan Fatwa, Wacana, dan Vonis

Oleh A. Mustofa Bisri

Wacana, secara garis besar menurut kamus (KBBI), bermakna ucapan; perkataan; tutur atau keseluruhan tutur yang merupakan suatu kesatuan. Sebagai contoh, ungkapan seperti, ''Masalah ini baru merupakan wacana", berarti baru merupakan tuturan.


Wacana berbeda dengan fatwa, yang menurut kamus berarti: jawab (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah; atau secara kiasan: nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah. Dan lebih berbeda lagi dengan vonis, yang berarti putusan hakim atau hukuman.

Dalam kitab-kitab fikih, mufti, pemberi fatwa, dibedakan dengan hakim. Mufti hanya memberikan informasi kepada dan sesuai pertanyaan si peminta fatwa. Sementara hakim memutuskan hukuman setelah mendengarkan berbagai pihak seperti penuntut, terdakwa, dan saksi-saksi. Berbeda dengan putusan hakim, fatwa tidak memiliki kekuatan memaksa. Tidak mengikat kecuali bagi si peminta fatwa.

Itu pun dengan beberapa catatan, antara lain, bila si peminta fatwa hanya mendapat fatwa dari satu pihak/pemberi fatwa dan fatwa yang diberikan sesuai dengan kemantapan hatinya. Apabila ada dua pihak yang memberi fatwa dan berbeda, maka dia mengikuti fatwa yang sesuai dengan kata hatinya. Ini didasarkan kepada hadis Nabi Muhammad SAW, Istafti qalbak/nafsak wain aftaaka an-naas... (Mintalah fatwa hati nuranimu meski orang-orang sudah memberimu fatwa...).

Istilah Perlu Dijelaskan

Istilah-istilah itu -seperti banyak istilah lainnya- perlu dijelaskan, pertama, karena kenyataan membuktikan bahwa di negeri ini banyak sekali istilah yang karena tidak pernah dijelaskan, hanya asal diucapkan, telah membuat silang-sengkarut, bahkan silang-sengketa yang berkepanjangan. Kedua, semakin merajalelanya wacana tentang dan fatwa MUI. Ketika wacana, misalnya, dianggap fatwa atau vonis, maka akan -bahkan sudah sering- memunculkan tidak hanya wacana tandingan, tapi fatwa atau bahkan vonis, penghukuman. Penghukuman ini pun sering dilakukan oleh pihak yang tidak berhak menghakimi. Karena ketidaktahuan tentang apa itu fatwa, misalnya, terbukti menimbulkan ''vonis'' serampangan yang sangat bodoh dan konyol.

Kemarin orang ramai membicarakan wacana mengenai fatwa-fatwa MUI. Sekarang setelah ijtimaknya di Padang Panjang usai, ramai -dan untuk beberapa waktu insya Allah akan terus ramai- dibicarakan mengenai fatwa MUI mengenai hukum rokok, golput, yoga, dsb.

Sejak didirikan pemerintah Orde Baru, dulu MUI hanya melayani permintaan fatwa dan untuk kepentingan pemerintah. Namun sejak isu lemak babi, popularitas MUI terus melejit. Lemak babi telah mendorong MUI memulai era barunya, mengembangkan ''usaha''-nya.

Demi melindungi masyarakat muslim Indonesia dari terkena lemak babi atau hal-hal haram lainnya, MUI melakukan penelitian terhadap produk-produk yang akan dikonsumsi masyarakat. MUI pun laris manis. Permintaan sertifikat halal berdatangan dari perusahaan-perusahaan dan pabrik-pabrik.

Karena untuk mengeluarkan sertifikat, MUI perlu melakukan penelitian-penelitian dan penelitian-penelitian membutuhkan biaya yang tidak sedikit; sedangkan dana MUI terbatas, maka saya pernah mengusulkan mbok Label Halal diganti saja dengan Label Haram. Pasalnya, yang haram hanya sedikit dan yang halal terlalu banyak. Pikir saya, nanti merepotkan MUI sendiri.

Makin Pede

Begitulah, lama-lama MUI semakin pede, semakin giat dan rajin berfatwa. Pesanan fatwa pun semakin meningkat, tidak hanya dari pihak pemerintah. Apalagi sejak fatwa spektakulernya tentang aliran sesat yang dampaknya luar biasa dahsyat, dari sekadar memunculkan wacana-wacana hingga aksi-aksi penghakiman.

Misalnya, mereka yang tidak paham perbedaan fatwa dan vonis, sekaligus tidak terdidik hidup berbudaya Islami pun menjadikan fatwa sesat MUI itu sebagai dalil pembenar untuk melakukan vonis alias menghakimi sendiri siapa yang mereka anggap beraliran sesat.

MUI pun akhirnya menjadi lembaga yang menakutkan. Tidak heran jika wakil presiden sampai berpesan dalam pembukaan Ijtimak Komisi Fatwa MUI kemarin, agar MUI jangan mengeluarkan fatwa yang meresahkan dan menjadi ketakutan baru, tapi menjadi solusi (JP, Minggu 25 Januari 2009).

Sebetulnya, resah dan takut tidak perlu terjadi seandainya semua orang memahami betul makna ketiga istilah yang dari awal coba saya jelaskan itu. Jangankan wacana, fatwa saja bukanlah sesuatu yang harus dipahami atau disikapi sebagai vonis. Tidak saja karena hal itu bertentangan dengan pengertian bahasa, tapi juga menyalahi pengertian secara istilahi.

Fatwa sendiri dalam istilah agama atau -sempitnya: fikh- mirip dengan pengertian bahasanya. Jawab mufti terhadap masalah keberagamaan. Dulu fatwa memang diminta dan diberikan mufti secara perorangan. Mufti yang boleh ditanya dan memberikan fatwa ialah orang yang memenuhi kriteria tertentu.

Tidak sembarang orang, misalnya, pensiunan pegawai tinggi Depag tidak bisa dijadikan ukuran. Para ulama berbeda mengenai rincian kriteria mufti, ada yang ketat, ada yang agak longgar. Ada yang mensyaratkan mufti harus mujtahid. Ada yang sekadar menyatakan -seperti Imam Malik- bahwa orang yang alim tidak seyogianya memberikan fatwa, sampai dia tahu bahwa orang melihatnya pantas memberikan fatwa dan demikian juga dirinya sendiri merasa pantas.

Secara garis besar, semua menyepakati bahwa yang diperkenankan diminta dan memberi fatwa hanyalah mereka yang memang ahlinya.

Fatwa, menurut para ulama, juga ada etikanya. Misalnya, mufti tidak boleh tergesa-gesa memberikan fatwa. Ibn Qayyim, misalnya, dalam salah satu kitabnya menyatakan, ''Dulu ulama salaf, para sahabat nabi dan tabi'ien, tidak suka cepat-cepat memberikan fatwa. Masing-masing mereka justru mengharap fatwa diberikan oleh selain dirinya.

Apabila sudah jelas bahwa fatwa itu harus diberikan olehnya, maka dia pun akan mengerahkan segala tenaga dan pikiran untuk mengetahui hukum masalah yang dimintakan fatwa itu, dari kitab Quran, Sunnah Rasulullah SAW, pendapat Khalifah Rasyidin.

Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, mufti tidak boleh menjawab apa saja yang ditanyakan kepadanya. Dan orang tidak boleh mengajukan dirinya untuk memberikan fatwa kecuali telah memenuhi 5 (lima) hal. Pertama, dia mempunyai niat yang tulus lillahi ta'alaa. Tidak mengharapkan kedudukan dan sebagainya.

Kedua, dia berdiri di atas ilmu, sikap lapang dada, anggun, dan tenang. Karena bila tidak demikian, dia tidak bisa menjelaskan hukum-hukum agama dengan baik.

Ketiga, dia harus kuat pada posisinya dan pengetahuannya. Keempat, kecukupan. Mufti harus cukup. Bila tidak, akan membuat tidak senangnya masyarakat. Sebab, bila mufti tidak memiliki kecukupan, dia akan membutuhkan masyarakat dan mengambil (materi) dari tangan mereka. Masyarakat akan merasa dirugikan.

Kelima, mufti harus mengenal masyarakat. Artinya, dia harus tahu kejiwaan si peminta fatwa dan mengerti benar pengaruh fatwanya dan tersebarnya di masyarakat.

Karena fatwa intinya adalah kemaslahatan masyarakat, maka menurut Imam Syatibi, mufti yang mencapai derajat puncak adalah mufti yang membawa masyarakat ke kondisi tengah-tengah seperti yang dikenal masyarakat. Tidak menempuh aliran yang keras dan tidak yang terlalu longgar.

Wallahu a'lam.

H A. Mustofa Bisri, pengasuh Pesantren Roudlatut Talibin, Rembang

Sumber: Jawa Pos Rabu, 28 Januari 2009

Mengharamkan Golput Lebih Bermasalah

Oleh Hasibullah Satrawi

Sidang Komisi Fatwa III Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia yang berlangsung di Padang Panjang, Sumatera Barat, 23-26 Januari 2009, mengeluarkan fatwa haram terhadap golput. Sebagaimana telah diprediksi sebelumnya, fatwa haram golput tersebut melahirkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat luas.


Sebagian beranggapan bahwa fatwa haram seperti itu dibutuhkan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu). Di mana pemilu merupakan momentum akbar bagi masyarakat untuk menentukan pemerintahan ke depan.

Sedangkan sebagian yang lain beranggapan bahwa fatwa haram seperti itu tidak dibutuhkan. Sebab, memilih atau tidak adalah hak bagi masyarakat, bukan kewajiban. Terlebih lagi bila golput dilakukan sebagai kritik atas semua calon pemimpin yang dianggap tidak layak.

Pertanyaannya, di manakah letak persoalan golput? Tak dapat disangkal, golput adalah persoalan penting yang harus diperhatikan banyak pihak. Golput terkait langsung dengan sebuah pemerintahan yang akan dibentuk melalui pemilu. Sedangkan pemerintahan atau kepemimpinan adalah hal mutlak dalam kehidupan.

Dua Pandangan Ekstrem

Pertanyaan berikutnya, bagaimana Islam merespons persoalan politik seperti itu? Jawaban atas pertanyaan di atas tidak bisa dilepaskan dari relasi Islam dan politik. Dalam khazanah pemikiran Islam, setidaknya, ada dua pandangan ekstrem terkait dengan wacana relasi Islam dan politik.

Pertama, pandangan yang mengatakan Islam tidak bisa dipisahkan dari politik. Islam dan politik saling berhubungan; Islam tidak dapat dipisahkan dari politik dan politik tidak dapat dipisahkan dari Islam. Pandangan inilah yang kemudian menjadi basis pemikiran bagi gerakan politik Islam.

Fatwa haram golput yang dikeluarkan MUI seperti di atas tak lain adalah buah dari pandangan yang menyatukan Islam dengan politik tersebut. Melalui pandangan seperti itu, golput sebagai persoalan politik terasa begitu dekat dengan Islam. Dan Islam yang dipahami tidak bisa dilepaskan dari politik mempunyai kewajiban untuk merespons persoalan golput. Hingga ada solusi islami bagi persoalan tersebut.

Kedua, pandangan yang mengatakan Islam harus dipisahkan dari politik. Dalam pandangan ini, Islam terlalu suci untuk dicampuradukkan dengan politik yang telanjur identik dengan perbuatan kotor dan tidak terpuji. Oleh karena itu, fatwa haram atas persoalan politik (seperti golput) adalah ''langkah menyeberang" yang terlalu jauh. Di mana langkah ini acapkali menenggelamkan Islam (sebagai agama) ke dalam jurang politik yang sarat kecurangan dan keburukan.

Jalan Tengah

Menurut hemat saya, harus ada pemikiran yang bisa menjembatani dua pemikiran ekstrem di atas. Adalah benar bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dari politik (sebagaimana dikatakan kelompok pertama), karena faktanya kebesaran Islam tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja politik. Juga benar bahwa Islam tidak identik dengan politik (sebagaimana dikatakan kelompok kedua), karena faktanya Islam (secara normatif) tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Tetapi, Islam tak dapat dikatakan identik dengan politik. Juga tak dapat dikatakan Islam terpisah dari politik. Islam tidak identik dengan politik, tapi juga tidak bisa dipisahkan dari politik.

Politik tidak pernah menjadi doktrin pokok dalam Islam. Baik itu dalam bentuk rukun Islam maupun rukun iman. Walau demikian, Islam sangat memperhatikan kekuasaan dan perpolitikan.

Bahkan, Islam mempunyai ajaran-ajaran luhur yang dapat digunakan dalam perpolitikan dan kekuasaan, seperti sifat amanah, kejujuran, bertanggung jawab, dan lain sebagainya.

Kalau boleh diistilahkan, ajaran Islam yang terkait dengan perpolitikan dan kekuasaan masuk kategori ''norma kondisional" (at-ta'aalim az-zamaniy). Sedangkan ibadah dan muamalah sosial masuk dalam kategori ''norma fundamental" (at-ta'aalim al-ushuliy). Dalam konteks norma kondisional, Islam menggunakan pendekatan penyadaran. Sedangkan dalam konteks norma fundamental (seperti rukun Islam dan iman), Islam menggunakan pendekatan hukum yang sarat pewajiban dan larangan (al-wajib wa al-haram atau al-halal wa al-haram).

Itulah sebabnya, para ulama terdahulu menggunakan istilah haram dan wajib dalam konteks ibadah dan muamalah sosial. Di mana dua istilah itu mempunyai konotasi pahala/dosa dan keselamatan/celaka yang bersifat ukhrawi. Sedangkan dalam konteks kekuasaan dan perpolitikan, dua istilah tersebut relatif tidak digunakan.

Secara normatif, hal itu dapat dipahami. Sebab, ajaran-ajaran tentang ibadah dan muamalah sosial bersifat kamaliy atau niha'iy (sempurna). Dalam Alquran disebutkan, al-yauma akmaltu lakum dinakum.... yang secara harfiah dapat diartikan, hari ini Aku (Allah) sempurnakan agama kalian.

Hal itu berbeda dengan perpolitikan dan kekuasaan yang bercorak istimroriy (berkelanjutan). Di mana suatu perkembangan tertentu mengalami perbedaan dengan perkembangan yang lain. Inilah yang bisa menjelaskan mengapa Islam tidak membakukan suatu prosedur politik atau kekuasaan tertentu. Padahal, Islam sangat menekankan perihal urgensi politik atau kekuasaan dalam kehidupan.

Pada tahap ini, fatwa haram golput MUI menjadi persoalan yang tak kalah serius daripada golput itu sendiri. Selain karena fatwa tersebut menggunakan pendekatan hukum (haram atau halal) dalam persoalan politik yang terus bergerak, juga karena menggunakan istilah fatwa yang berkonotasi kolektif dan masif. Persoalan golput seharusnya diselesaikan dengan pendekatan penyadaran, bukan hukum!

Hasibullah Satrawi, peneliti pada Moderate Muslim Society (MMS) Jakarta

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 28 Januari 2009

MUI; Masihkah Independen?

Oleh: Thoriq

Menyikapi fatwa MUI, muncul anekdot di masyarakat. Misalnya, tentang fatwa rokok haram. Pastilah umat Islam akan menghindari rokok karena itu syarat untuk masuk surga. Namun, umat Islam Indonesia akan kaget jika di surga nanti bertemu saudara sesama muslim dari negara lain. Akan muncul pertanyaan, "Kok dia masuk surga, padahal di negaranya, rokok yang katanya haram masih dikonsumsi?"


Dalam kurun waktu terakhir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa yang mengatur kehidupan masyarakat. Nilai positif yang muncul, MUI menunjukkan ketegasannya. Entah ketegasan itu bermakna sebuah eksistensi kelembagaan atau yang lain. Kekhawatiran pun muncul jika fenomena itu hanya spontanitas dalam merespons realitas kehidupan sosial. Artinya, kebijakan tersebut muncul hanya sebagai pendukung. Bukan berdasar doktrin agama yang ada.

Fatwa haram untuk golput pada pemilu mendatang, misalnya, ibarat asap, yang tidak akan muncul jika tidak ada api. Fatwa itu muncul untuk merespons sikap masyarakat pada pesta demokrasi mendatang. Ditengarai, masyarakat bakal abstain pada pemilu tersebut. Dari situlah, MUI mengeluarkan fatwa golput haram.

Anehnya, hanya MUI yang mengeluarkan fatwa itu. Tidak tahu mengapa, yang jelas, organisasi keagamaan lain tidak mengeluarkan fatwa apa pun untuk merespons ancaman golput.

Belum selesai kontroversi fatwa golput haram, MUI di beberapa daerah mengeluarkan fatwa rokok haram. Esensi fatwa tersebut juga diragukan. Dalam lingkungan pesantren, hampir semua kiai lekat dengan budaya merokok. Hal itu ditiru santri yang mengaji di lembaganya. Bukan hanya kebiasaan, tetapi sampai pada jenis rokok yang diisap, akan menjadi panutan santri. Realitas ini menjadi dasar keraguan atas fatwa MUI tentang rokok haram.

Seperti halnya fatwa golput haram, fatwa rokok haram pun memiliki tujuan tersendiri. Salah satunya, program kawasan tanpa rokok (KTR). Di lingkungan pemerintahan, program KTR sudah menjadi perda. Seperti Surabaya yang menjadikan beberapa kawasan bebas rokok. Di antaranya, sarana ibadah, sarana pendidikan, tempat bermain yang banyak anak kecil, serta rumah sakit. Bisa jadi, fenomena itulah yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa.

Konsep Hukum Menurut Islam

Sudah jelas bahwa fatwa MUI dalam kurun terakhir adalah untuk merespons fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam konsep maqassid syar'i (pembentukan hukum), hukum terbentuk atas dasar peristiwa yang terjadi di masyarakat. Kemudian, dikiaskan dengan peristiwa yang terjadi pada zaman dahulu sehingga diketahui dasar hukumnya.

Hal itu dilakukan karena apa yang terjadi saat ini tidak selamanya ada dalam Alquran dan hadis. Dengan demikian, manusia sering merasa kesulitan menentukan status hukum suatu peristiwa. Jalan keluarnya, diambil metode kias. Yaitu, menyamakan fenomena saat ini dengan peristiwa yang ada status hukumnya.

Golput merupakan istilah baru, tidak disebutkan di zaman dahulu. Bahkan, dalam Alquran tidak ada kajian yang menyinggung tentang golput. Yang tertera hanya anjuran untuk menaati Allah, Rasulullah, dan pemimpin yang bertakwa (QS: An Nisa: 59). Bukan larangan, masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang ikut dalam pemilu.

Namun, yang menjadi pijakan ialah umat Islam taat pada perintah pemimpin negara. Salah satunya, menyampaikan suara pada pemilu mendatang. Pertanyaan yang muncul, sudahkah pemimpin kita sesuai kriteria manusia bertakwa sehingga harus ditaati perintahnya?

Begitu juga dengan fatwa rokok haram. Jika ditarik aspek manfaat dan tidaknya, kontradiksi muncul. Ilmu kesehatan menyatakan bahwa rokok merupakan racun kehidupan. Namun, dari aspek ekonomi, rokok mampu menyumbang pendapatan negara.

Selain itu, industri rokok bisa menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Karena itu, keberadaan rokok di Indonesia perlu dipertimbangkan dari segi perbandingan antara aspek manfaat dan mudarat.

Dari dua contoh tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa fatwa yang muncul dari MUI belum mewakili status hukum yang didasarkan pada doktrin agama. Yang ada hanyalah sikap masyarakat yang dipengaruhi aspek tertentu. Padahal, dalam berijtihad, kemandirian (independensi) sangat dijunjung tinggi.

Harus Independen

Dalam mengeluarkan fatwa, MUI harus mempertimbangkan segala aspek. Bukan hanya merespons suatu fenomena sehingga muncul peraturan yang terkesan emosional. Seperti dua fatwa di atas, yakni merespons ancaman golput dan mewujudkan KTR di Indonesia. Sementara Islam tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Perlu diingat, produk hukum yang dihasilkan MUI harus selalu didasarkan pada Alquran dan hadis. Sebagai pendukung, beberapa kaidah fikih dan usul fikih pun harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai kaidah politik, fenomena sosial, dan tendensi sebuah kelembagaan menjadi pertimbangan. Sebab, itu akan menjadikan MUI sebagai motor sebuah kepentingan untuk mencapai tujuannya.

Yang seharusnya dilakukan MUI, menyikapi fenomena yang berkembang dan menetapkan sebuah aturan yang bermanfaat bagi semuanya. Bukan pada saat-saat tertentu dan golongan tertentu. Wallahu a'lam bisshowab.

Thoriq , wartawan Jawa Pos

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 29 Januari 2009